Article Index

 

2023

 

1. Webinar berjudul “Gerakan Perubahan Iklim di Indonesia: Apakah Penyandang Disabilitas Sudah Dilibatkan Sepenuhnya?”

 

Webinar dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2023, pukul 13.12 WIB sampai 16.09 WIB, dengan dihadiri oleh 97 peserta.

Narasumber dalam webinar ini adalah:

• Agus Rusly, S.Pi, M.Si: Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
• Nia Endah Kurniawati: Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan
• Kadarsah, M.Si.: Koordinator Bidang Analisis Perubahan Iklim, Pusat Informasi Perubahan Iklim, Deputi Bidang Klimatologi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
• Abdul Ghofar: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
• Maria Yasinda Dahu Atok: Penyandang Disabilitas, Penyintas Perubahan Iklim dari NTT, Perkumpulan Disabilitas Malaka

Tujuan webinar adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi dasar kepada penyandang disabilitas tentang perubahan iklim dan dampaknya terhadap kehidupan mereka.
  2. Meningkatkan pemahaman tentang perlunya organisasi dan komunitas penyandang disabilitas di Indonesia untuk terlibat dalam gerakan perubahan iklim.

Kesimpulan dan rencana tindak lanjut dari webinar adalah sebagai berikut:

• Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbuka untuk komunikasi lebih lanjut sesuai dengan sesi negosiasi yang akan mereka ikuti. KLHK akan berupaya menyederhanakan istilah agar isu perubahan iklim dapat lebih mudah dipahami oleh penyandang disabilitas dan masyarakat umum.

• Perubahan iklim itu nyata, dan dampaknya memengaruhi setiap sektor. Fokusnya harus pada bagaimana kita dapat beradaptasi dan melakukan mitigasi untuk meminimalkan dampak tersebut. Sangat penting untuk melibatkan seluruh sektor masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Mengingat mereka termasuk kelompok yang paling rentan terhadap perubahan iklim, pemerintah harus mendengarkan dan memasukkan informasi terkait disabilitas ke dalam kebijakan mitigasi perubahan iklim, dengan memastikan partisipasi dalam upaya adaptasi maupun mitigasi.

• WALHI mengakui merasa dikritik, dengan menyadari bahwa organisasinya selama ini terlalu berfokus pada isu lingkungan tanpa melibatkan jaringan lain. WALHI belajar dari forum ini dan akan berupaya membangun jaringan lintas isu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya perspektif. WALHI juga akan mengadakan diskusi dan bekerja sama dengan Perhimpunan Jiwa Sehat untuk memperdalam pemahaman mereka tentang perubahan iklim bersama organisasi lain.

• Penting untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas menjadi agen aktif atau aset dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Upaya harus difokuskan pada penghapusan stigma yang melabeli mereka sebagai kelompok rentan.

• Pendekatan “Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial” atau Gender Equality and Social Inclusion (GESI) harus diterapkan. Perubahan iklim harus dipandang sebagai isu yang berdampak secara berbeda, dengan data yang terpilah. Kita perlu melihat bagaimana perubahan iklim meningkatkan kesulitan penyandang disabilitas dalam mengakses layanan dasar. Kolaborasi adalah kunci untuk bersama-sama menangani perubahan iklim.

• Pertemuan kita hari ini belum cukup, banyak istilah yang masih belum familiar, dan slide berjalan terlalu cepat. Perlu ada diskusi lanjutan mengenai topik-topik yang lebih rinci, dan serangkaian pertemuan serupa perlu diadakan di masa depan.

• Ke depan, Organisasi Penyandang Disabilitas atau Disabled Persons’ Organizations (DPOs) dapat bekerja sama dengan organisasi lingkungan dan pemerintah untuk mencegah perubahan iklim

 


 

2. Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) tentang Aksi Perubahan Iklim yang Inklusif: Partisipasi Penuh dan Bermakna Penyandang Disabilitas

 

FGD tentang Aksi Perubahan Iklim yang Inklusif: Partisipasi Penuh dan Bermakna Penyandang Disabilitas dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2023, dan dihadiri oleh 52 peserta. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Charlie dari Greenpeace Indonesia, Siti Maemunah, Aktivis Lingkungan dan Peneliti Independen, serta Abdul Ghofar dari WALHI.

Tujuan:

  1. Meningkatkan Pemahaman: Memperdalam pemahaman peserta tentang perubahan iklim dan dampaknya, khususnya terkait bagaimana isu-isu ini secara khusus memengaruhi penyandang disabilitas.
  2. Memfasilitasi Partisipasi: Mendorong partisipasi penuh dan bermakna organisasi disabilitas dari seluruh Indonesia dalam diskusi dan strategi aksi perubahan iklim.
  3. Mengidentifikasi Kebutuhan: Mengidentifikasi kebutuhan dan persyaratan khusus penyandang disabilitas terkait akses terhadap informasi, sumber daya, dan layanan yang berkaitan dengan perubahan iklim dan kesiapsiagaan bencana.
  4. Menangani Kerentanan: Menangani kerentanan yang dihadapi penyandang disabilitas selama peristiwa cuaca ekstrem dan bencana terkait iklim.
  5. Mendorong Kolaborasi: Mendorong kolaborasi antara organisasi disabilitas, aktivis lingkungan, dan entitas pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan perubahan iklim bersifat inklusif dan berkeadilan.
  6. Meningkatkan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran tentang keterkaitan antara perubahan iklim dan hak-hak disabilitas, serta mengadvokasi inklusi penyandang disabilitas dalam strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
  7. Merumuskan Rekomendasi: Merumuskan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memperbaiki respons bencana dan kebijakan lingkungan yang mencakup penyandang disabilitas.

 

Pertanyaan kunci dalam FGD adalah:

• Apa yang Anda ketahui tentang perubahan iklim dan dampaknya?

• Apakah ada dampak perubahan iklim yang pernah Anda alami? Jika ada, apa saja?

• Menurut Anda, apa kebutuhan dan upaya yang harus dilakukan ke depan?

 


3. Rencana pengembangan modul advokasi bagi penyandang disabilitas terkait isu perubahan iklim diawali melalui sebuah diskusi.

 

Rencana pengembangan Modul Advokasi bagi Penyandang Disabilitas tentang Isu Perubahan Iklim diawali melalui diskusi yang diselenggarakan di kantor IMHA pada 1 September 2023. Diskusi lanjutan kemudian dilaksanakan pada 11 September 2023 secara hybrid, yaitu melalui Zoom dan pertemuan tatap muka di Hotel Erian, Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 45, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350.

Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi:

  1. Destara Sati dari Indonesian Mental Health Association (IMHA)
  2. Abdul Ghofar dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  3. Puspa Dewy dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  4. Difa Shafira dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  5. Fatum Ade dari Indonesian Mental Health Association (IMHA)
  6. Siti Maemunah, Aktivis Lingkungan/Peneliti Independen

Diskusi ini menghasilkan draf modul perubahan iklim yang akan dibahas lebih lanjut bersama organisasi penyandang disabilitas lintas ragam disabilitas. Dokumen Draf Modul Perubahan Iklim dapat diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/1yfnUsDNkpF6pX_fmGlPxVEYm7HWFNXGX/view?usp=sharing

 

 

4. Training of Trainers (ToT) tentang “Aksi Perubahan Iklim yang Inklusif: Pelibatan Penuh dan Bermakna Penyandang Disabilitas” 

Training of Trainers (ToT) tentang “Aksi Perubahan Iklim yang Inklusif: Keterlibatan Penuh dan Bermakna Penyandang Disabilitas” dilaksanakan selama dua hari, pada 14–15 November 2023, di Hotel Erian, Jakarta. Pelatihan ini difasilitasi oleh Fatum Ade, Kepala Advokasi IMHA, dan Siti Maemunah, Aktivis Lingkungan dan Peneliti Independen.

ToT ini diikuti oleh 25 peserta yang mewakili lima ragam disabilitas, yaitu disabilitas psikososial, disabilitas netra, disabilitas rungu, disabilitas fisik, dan disabilitas rungu-netra. Para peserta berasal dari berbagai daerah dan mewakili beragam organisasi penyandang disabilitas.

Kegiatan ini dirancang untuk menciptakan ruang bagi penyandang disabilitas agar dapat mendiskusikan perubahan iklim sebagai subjek yang setara, mengartikulasikan dampak krisis iklim terhadap individu dengan berbagai ragam disabilitas, serta menggali bagaimana penyandang disabilitas dapat memetakan kerentanan mereka sendiri dalam menghadapi krisis iklim.

 

 

5. Pertemuan Gerakan Disabilitas dan Gerakan Lingkungan di Indonesia dengan tema “Aksi Iklim Inklusif: Pelibatan Penuh dan Bermakna Penyandang Disabilitas”

 

Pertemuan Gerakan Disabilitas dan Gerakan Lingkungan di Indonesia dengan tema “Aksi Iklim Inklusif: Pelibatan Penuh dan Bermakna Penyandang Disabilitas” diselenggarakan pada 16 November 2023 di HeArt Space, Jakarta. Kegiatan ini difasilitasi oleh Fatum Ade, Kepala Advokasi PJS, dan Siti Maemunah, Aktivis Lingkungan dan Peneliti Independen.

Kegiatan ini dirancang untuk menciptakan ruang bagi penyandang disabilitas agar dapat mendiskusikan perubahan iklim sebagai subjek yang setara, mengartikulasikan dampak krisis iklim terhadap individu dengan berbagai ragam disabilitas, serta menggali bagaimana penyandang disabilitas dapat memetakan kerentanan mereka sendiri dalam menghadapi krisis iklim.

Pertemuan ini dihadiri oleh peserta dari beragam latar belakang, antara lain:

• Peserta ToT yang mewakili berbagai organisasi penyandang disabilitas dari seluruh Indonesia;
• Perwakilan organisasi penyandang disabilitas tingkat nasional seperti GERKATIN dan PETKI;
• Gerakan lingkungan seperti WALHI, ICEL, Trend Asia, Ecosoc Rights, Forest Watch Indonesia, Pantau Gambut, serta media lingkungan Mongabay Indonesia;
• Perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat sipil lintas gerakan sosial seperti PSHK, HRWG, LP3ES, Solidaritas Perempuan, Gusdurian, dan organisasi gerakan mahasiswa; serta
• Perwakilan lembaga pemerintah, termasuk KND, KSP, Ombudsman, Komnas HAM, dan LPSK.

Pertemuan ini menghadirkan diskusi dari tiga pembicara utama, yaitu: 1) Torry Kuswardono dari Yayasan Pikul, yang memimpin aliansi masyarakat sipil dalam advokasi Undang-Undang Keadilan Iklim di Indonesia; 2) Rhino Ariefiansyah, penyintas disabilitas psikososial dan akademisi dari Departemen Antropologi FISIP UI; dan 3) Yeni Rosa Damayanti, Ketua Indonesian Mental Health Association (IMHA).

 


6. Aliansi RUU Keadilan Iklim

 

Indonesian Mental Health Association (IMHA) telah bergabung dengan Aliansi RUU Keadilan Iklim dan berpartisipasi dalam Lokakarya Penguatan Substansi serta Penyusunan Draf Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim.

Tujuan utama Aliansi ini meliputi:

  1. Mendorong Kebijakan yang Inklusif
    Aliansi berupaya memengaruhi kebijakan agar mengintegrasikan perspektif dan kebutuhan kelompok-kelompok yang kurang beruntung, serta memastikan suara mereka didengar dalam diskusi dan proses pengambilan keputusan terkait iklim.
  2. Mendorong Akuntabilitas
    Aliansi bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah dan korporasi atas kontribusi mereka terhadap perubahan iklim serta tanggung jawab mereka terhadap kelompok rentan.
  3. Mengedukasi dan Memobilisasi Komunitas
    Aliansi melakukan kegiatan penjangkauan dan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran mengenai isu keadilan iklim, serta memberdayakan komunitas agar dapat memperjuangkan hak-hak mereka dan memengaruhi perubahan kebijakan.
  4. Kolaborasi dan Jejaring
    Melalui pembentukan koalisi dan kemitraan, Aliansi memperkuat upaya kolektif menuju keadilan iklim serta meningkatkan dampak gerakan akar rumput dan kampanye advokasi

 


7. Pertemuan Kelompok Kerja Mobilisasi dan Pengorganisasian Keadilan Iklim

 

Pada 14 September 2023, IMHA berpartisipasi dalam Pertemuan Kelompok Kerja Mobilisasi dan Pengorganisasian Keadilan Iklim, yang dihadiri oleh 9 perwakilan dari berbagai organisasi.

Tujuan pertemuan ini adalah untuk memperluas dukungan bagi gerakan keadilan iklim, khususnya melalui sistem kebijakan yang berfokus pada keadilan iklim, bukan semata-mata pada pengendalian atau pengelolaan perubahan iklim.

 

8. Pertemuan Lokakarya Penyelarasan Perspektif dan Pendalaman Pengetahuan tentang Keadilan Iklim

 

Pertemuan Lokakarya Penyelarasan Perspektif dan Pendalaman Pengetahuan tentang Keadilan Iklim diselenggarakan pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Oktober 2023, di Pomelotel Hotel, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh 18 perwakilan dari berbagai kelompok lintas organisasi.

 


2024

 

1. Diskusi bertajuk “Mendorong RUU Keadilan Iklim yang Mendukung Penyandang Disabilitas”

 

Diskusi bertajuk “Mendorong RUU Keadilan Iklim yang Mendukung Penyandang Disabilitas” diselenggarakan pada 4 April 2024 dengan dihadiri oleh 88 peserta dari organisasi penyandang disabilitas, organisasi lingkungan, akademisi, dan sektor lainnya. Sesi ini dimoderatori oleh Puspa Dewy, aktivis perempuan dan lingkungan yang pernah bekerja bersama Solidaritas Perempuan dan WALHI, serta menghadirkan beberapa pembicara, yaitu:

  1. Yeni Rosa Damayanti – Ketua Indonesian Mental Health Association (IMHA)
  2. Torry Kuswardono – PIKUL
  3. Syaharani – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  4. Fajri Nursyamsi – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Tujuan dari diskusi “Mendorong RUU Keadilan Iklim yang Berpihak pada Penyandang Disabilitas” adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan Kesadaran tentang Legislasi Keadilan Iklim
    Penyandang disabilitas, organisasi yang mewakili mereka, serta gerakan disabilitas yang lebih luas di Indonesia memahami pentingnya advokasi untuk mendorong Undang-Undang Keadilan Iklim yang mendukung penyandang disabilitas.
  2. Pemahaman tentang Aliansi Masyarakat Sipil
    Peserta memperoleh informasi dan pemahaman mengenai aliansi masyarakat sipil yang mengadvokasi RUU Keadilan Iklim di Indonesia.
  3. Pembelajaran dari Pengalaman Gerakan Disabilitas
    Peserta memperoleh informasi dan pembelajaran dari pengalaman gerakan disabilitas dalam proses legislasi yang bertujuan menghasilkan kebijakan yang mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.
  4. Langkah Strategis untuk Konsolidasi Gerakan Disabilitas
    Tersusunnya langkah-langkah strategis untuk mengonsolidasikan suara penyandang disabilitas, yang akan diintegrasikan dan diadvokasi dalam dorongan terhadap RUU Keadilan Iklim.

Pokok-pokok pembahasan dalam diskusi ini meliputi:

a. Interseksionalitas isu iklim dan dampaknya terhadap penyandang disabilitas.
b. Mengapa penyandang disabilitas, organisasi perwakilan mereka, serta gerakan disabilitas yang lebih luas perlu terlibat dalam intervensi dan penyusunan RUU Keadilan Iklim di Indonesia.
c. Bagaimana krisis iklim yang terjadi di Indonesia saat ini berdampak secara tidak proporsional terhadap kelompok rentan.
d. Mengapa Indonesia membutuhkan RUU Keadilan Iklim.
e. Pengenalan proses pembentukan Aliansi RUU Keadilan Iklim dan pentingnya keterlibatan gerakan disabilitas dalam aliansi tersebut.
f. Perkembangan dan proses aliansi masyarakat sipil dalam merumuskan substansi RUU Keadilan Iklim, termasuk bagaimana mengakomodasi suara penyandang disabilitas.
g. Strategi advokasi untuk mendorong legislasi yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
h. Refleksi dari peneliti PSHK mengenai proses legislasi di Parlemen/DPR dan strategi untuk mengadvokasi RUU Keadilan Iklim yang mencakup kepentingan penyandang disabilitas.

Tautan Materi Diskusi:
https://drive.google.com/drive/folders/1Zz2kUG2idoaf0WrFliYLYvCUEes3rizr?usp=sharing

Hasil FGD dapat diakses melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1DLpuGTBP0mRDlhS1sN7JIA_MeOufukrz/view?usp=sharing

 


2. Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengidentifikasi Hambatan, Kerentanan, dan Kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam Krisis Iklim”

 

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengidentifikasi Hambatan, Kerentanan, dan Kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam Krisis Iklim” diselenggarakan pada 25 April 2024, dengan dihadiri oleh 61 perwakilan dari berbagai organisasi penyandang disabilitas.

Diskusi ini dibuka oleh Ibu Yeni Rosa Damayanti, dimoderatori oleh Puspa Dewy, dan difasilitasi oleh:

  1. Suci Fitria Tanjung, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta
  2. Andriyeni, Koordinator Program BEN Solidaritas Perempuan
  3. Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL
  4. Abdurrahman Wahid, Project Officer for Climate Justice, Yayasan PIKUL
  5. Satrio Manggala, WALHI

Secara khusus, diskusi ini diharapkan dapat:

  1. Mengidentifikasi kerentanan dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam merespons situasi krisis iklim.
  2. Mendorong kesadaran kelompok disabilitas untuk terlibat dalam advokasi hak-hak mereka dalam merespons krisis iklim.

Tiga pertanyaan utama diajukan dalam FGD ini, yaitu:

  1. Identifikasi masalah yang dihadapi atau ketidakadilan yang dialami oleh penyandang disabilitas.
  2. Bentuk-bentuk kerentanan yang akan dihadapi oleh penyandang disabilitas.
  3. Identifikasi kebutuhan penyandang disabilitas dalam merespons krisis iklim.

Hasil dari FGD ini adalah:

  1. Terpetakannya hambatan, kerentanan, dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam merespons krisis iklim.
  2. Meningkatnya kesadaran kelompok disabilitas untuk terlibat dalam advokasi hak-hak mereka dalam merespons krisis iklim.

Tautan Dokumentasi:
https://drive.google.com/drive/folders/1tJOvFzdZ3DnooTptwseP50pq8gTBOTXF?usp=sharing

Tautan Dokumen Hasil FGD:
https://drive.google.com/file/d/1ag9sdjrLNALO-fSidrj9rH2x-QGutldo/view?usp=sharing

Hasil FGD dapat diakses melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1DLpuGTBP0mRDlhS1sN7JIA_MeOufukrz/view?usp=sharing


Perubahan iklim berdampak buruk pada kesehatan mental dan memperparah kerentanan penyandang disabilitas mental. Dampaknya meliputi stres, kecemasan (eco-anxiety), dan depresi akibat peristiwa cuaca ekstrem, sedangkan disabilitas mental dapat menghambat akses informasi dan evakuasi saat bencana, membuat mereka lebih rentan terhadap dampak iklim. 

Dampak perubahan iklim terhadap kesehatan mental

  • Stres dan kecemasan: Peristiwa iklim ekstrem seperti badai dan gelombang panas dapat memicu stres, kecemasan, depresi, dan bahkan kemarahan.
  • Eco-anxiety: Ketakutan kronis akan bencana lingkungan akibat perubahan iklim dapat memengaruhi kualitas hidup, menyebabkan gangguan tidur, rasa tidak berdaya, dan kelelahan emosional. 
  • Dampak perubahan iklim pada penyandang disabilitas mental
  • ⁠Kerentanan berlapis: Penyandang disabilitas mental mengalami kerentanan tambahan karena masalah yang sudah ada, seperti keterbatasan mental atau emosional, ditambah dengan hambatan fisik dan sosial akibat perubahan iklim.
  • ⁠Hambatan akses: Mereka sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi iklim yang inklusif, layanan kesehatan mental, serta menghadapi hambatan fisik dan digital yang signifikan, terutama saat terjadi bencana.
  • Kebutuhan tidak terpenuhi: Keterbatasan dalam perencanaan kebijakan membuat kebutuhan penyandang disabilitas sering terabaikan, sehingga risiko dampak buruk bencana menjadi lebih besar. 

Solusi dan upaya mitigasi

  • Kebijakan yang inklusif: Kebijakan adaptasi perubahan iklim harus mempertimbangkan kebutuhan khusus penyandang disabilitas mental, termasuk menyediakan informasi yang mudah diakses.
  • Infrastruktur ramah disabilitas: Pembangunan infrastruktur yang dapat diakses oleh semua, termasuk jalur evakuasi yang mudah dijangkau, sangat penting.
  • Peningkatan kapasitas: Perlu ada edukasi dan pelatihan bagi petugas darurat tentang cara memberikan bantuan yang efektif kepada penyandang disabilitas saat bencana.
  • ⁠Partisipasi aktif: Melibatkan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait iklim sangat penting untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi

 

 

 
 
 
 
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account