Perlindungan Sosial

Sosial

 

 

Urgensi Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Mental

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Pemerintah berusaha melaksanakan kebijakan publik untuk mewujudkan sistem perlindungan sosial (social protection), sebagai backbone atas program kesejahteraan masyarakat.

World Bank (2001) mendefinisikan perlindungan sosial sebagai bentuk intervens publik untuk membantu individu, keluarga maupun masyarakat agar bisa mengelola risiko yang memberikan dukungan kepada kaum miskin (public interventions to assist individuals, households and communities to mankage risk better and that provide support to the critically poor). Sementara itu, Asian Development Bank (2004) menyatakan bahwa perlindungan sosial sebagai kumpulan kebijakan untuk mengurangi kemiskinan dan kerentanan Perlindungan sosial terdiri dari lima elemen utama: 1) Pasar tenaga kerja; 2) Asuransi sosial; 3) Bantuan sosial; 4) Skema proteksi masyarakat berbasis mikro dan area; 5) Perlindungan anak.

United Nations Development Program (2006) mengemukakan pandangan bahwa perlindungan sosial berlaku untuk semua pihak yang membutuhkan perlindungan dan bantuan, bukan hanya diperuntukkan bagi kalangan miskin, marginal dan vulnerable.

Namun pandangan berbeda menurut Japan international cooperation of agency (2009) perlindungan sosial difokuskan pada kalangan rentan (vulnerable group), yaitu melalui: 1) Social insurance and welfare; 2) Dukungan untuk para penyandang disabilitas; dan 3) Tenaga kerja dan kesempatan kerja. Hal yang sama pun dikemukakan oleh Devereux and Sabates-Wheeler (2004) yang menyoroti perlindungan sosial itu sebagai inisiatif yang memberikan bantuan sosial (social assistence) kepada individu dan rumah tangga sangat miskin, pelayanan sosial (social services) kepada kelompok yang membutuhkan perawatan khusus atau kalangan rentan dan memiliki risiko dalam penghidupan.

Deutsche Gesselschaft fur Technische Zusammernarbeit (2007) mempublikasikan dokumen terkait perlindungan sosial di jerman pada tahun 2007 terkait dengan kesehatan, perlindungan sosial dasar (seperti cash transfer), analisis kemiskinan dan dampak sosial (poverty and social impact analysis), asuransi mikro (microinsurance), dan para penyandang disabilitas (persons with disabilities),

Dalam konteks Indonesia pemerintah telah melakukan upaya dalam perlindungan sosial untuk mengurangi kesenjangan sosial, misalnya melalui bantuan beras sejahtera (Rastra), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan lain-lain.

Selain KIS, Pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Peserta BPJS Kesehatan ada dua kelompok, yaitu: 1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; dan 2) Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Asuransi kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS berlaku untuk seluruh warga negara, termasuk Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, masyarakat yang diperbolehkan menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran hanyalah masyarakat miskin yang telah masuk ke dalam data kemiskinan Badan Pusat Statistik tahun 2011. Penyandang Disabilitas belum masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran dalam program JKN, sehingga PDM kesulitan mendapat akses pelayanan kesehatan gratis melalui kepesertaan dalam program JKN.

Persoalan lain yang dihadapi oleh PDM ialah menurunnya jumlah dosis obat-obatan jiwa yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa obat yang sangat penting dan dikonsumsi setiap hari oleh PDM seperti seroquel tidak dapat ditanggung semuanya dan hanya ditanggung oleh BPJS hingga sebanyak 50 persen dari dosis yang diharapkan. Hal ini membuat halusinasi PDM muncul kembali dan membuat PDM mudah merasa gelisah.

Saat ini kami terus melakukan advokasi kepada pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap jaminan kesehatan gratis terhadap PDM, layanan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan PDM, serta meminimalisir hambatan yang didapatkan mereka terkait akses untuk mendapatkan bantuan dari BPJS.

Selain soal kesehatan, salah satu hak dasar yang belum disoroti dalam perlindungan sosial di Indonesia adalah hak atas hunian, yang tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu kebutuhan paling mendasar manusia untuk hidup secara layak. Pemenuhan hak ini seringkali dianggap bukan bagian dari agenda utama pemenuhan hak asasi manusia (Pihri, 2018). Akibatnya, hingga kini masih banyak rumah tangga termasuk PDM yang belum memiliki akses terhadap hunian yang layak. Salah satu faktor utamanya adalah harga atau sewa rumah yang kian tak terjangkau dari waktu ke waktu terutama bagi kalangan berpenghasilan menengah-bawah.

Hak atas hunian yang layak merupakan amanat dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, berhunian, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 40 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pun menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berhunian serta berkehidupan yang layak. Artinya, secara normatif, pemenuhan hak ini sejatinya sudah memiliki landasan yuridis yang cukup memadai bagi Negara untuk segera memenuhi hak ini.

Hak atas hunian yang layak lebih luas daripada sekadar hak untuk memiliki properti. Hak ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki tempat yang aman untuk hidup damai dan martabat, termasuk bagi mereka sebagai penyewa, Oleh karena itu, langkah dalam kebijakan perlindungan sosial di bidang perumahan publik adalah memastikan bahwa mereka yang sangat terancam dan membutuhkan hunian benar-benar diprioritaskan dalam agenda pembangunan perumahan.

Penyandang disabilitas mental sangat membutuhkan kehadiran Negara dalam pemenuhan hak atas hunian yang layak sebagai manifestasi agar mereka dapat hidup secara madniri di tengah-tengah masyarakat ketika keluar dari Panti Sosial atau Rumah Sakit Jiwa (Pasal 19 Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas atau Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD)). Atas dasar hal tersebut, Kami terus mendorong kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan dan melaksanakan mekanisme perlindungan sosial terkait hak atas hunian yang layak kepada PDM.

 

REFERENSI

 

Asian Development Bank. Enhancing the Fight Against Poverty in Asia and The Pasific, The Poverty Reduction Strategy of Asian Development Bank. Manila: 2004, diunduh dari http://www.adb.org/Documents/Policies/Poverty_reduction/2004/prs-2004.pdf

Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit. Social Protection; Priority Social Protection Themes of German Development Cooperation. Ghermany: 2007, diunduh dari http://www2.gtz.de/dokumente/bib/07-1438.pdf

Japan International Cooperation of Agency,  JICA Thematic Guidelines: Social Security. Japan: 2009.

Mutia Rahmi, Pelaksanaan Asuransi Kesehatan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas, Jurnal Pekerjaan Sosial,  Vol. 1 No: 3, 2018.  

Pihri Buhaerah, Meneropong Pemenuhan Hak Atas Hunian Yang Layak; Analisis Keterjangkauan Ekonomi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta: 2018.

Stephen Devereux and Rachel Sabates Wheeler, Trasnformative Social Protection. Institute for Development Studies (IDS) Working Paper 232, 2004.

United Nation and Development Programme. Poverty in Focus: Social protection: the role of cash transfers. International Poverty Centre, diunduh dari https://ipcig.org/pub/IPCPovertyInFocus8.pdf

Wisnu D. Politik Sistem Jaminan Sosial Menciptakan Rasa Aman Dalam Ekonomi Pasar. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta: 2012.

World Bank. Social Protection and Strategy: From Safety Net to Springboard.Washington DC: 2001, diunduh dari http://documents.worldbank.org/curated/en/299921468765558913/pdf/multi-page.pdf

 

 

 

Social Media PJS