
Kebijakan terkait disabilitas mental di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mendefinisikan disabilitas mental sebagai bagian dari disabilitas dan menjamin hak-hak mereka, termasuk perlakuan non-diskriminatif, serta hak atas rehabilitasi dan perlindungan sosial. Pemerintah berkomitmen melindungi hak asasi penyandang disabilitas mental, yang diwujudkan melalui Peta Jalan P5HAM dan upaya-upaya seperti pengembangan pelayanan rehabilitasi dan jaminan sosial yang inklusif.
Kebijakan dan regulasi
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Menjamin kesamaan hak bagi penyandang disabilitas mental untuk hidup, berpartisipasi, dan mendapatkan akses tanpa diskriminasi.
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa: Mengatur perlu adanya pelayanan rehabilitasi bagi penyandang gangguan jiwa (ODGJ).
- PP No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas: Mengatur peningkatan kesejahteraan melalui kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan.
- Peta Jalan P5HAM untuk Penyandang Disabilitas Mental (PDM): Dokumen yang dibuat oleh Kemenkumham bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memajukan kehidupan PDM secara inklusif, termasuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak dan upaya yang didukung kebijakan
- Hak atas Rehabilitasi: Penyandang disabilitas mental berhak mendapatkan layanan rehabilitasi melalui fasilitas yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial.
- Hak atas Perlindungan Sosial: Membutuhkan dukungan negara untuk pemenuhan hak hunian yang layak, serta akses terhadap jaminan sosial dan asuransi kesehatan.
- Partisipasi Politik: Berhak untuk memilih dan dipilih, kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak mampu secara mental. Perlu ada dukungan khusus dan sosialisasi untuk memastikan hak pilih mereka terpenuhi.
- Akses dan Dukungan: Kebijakan juga menekankan pentingnya mengurangi stigma, menyediakan akses ke layanan kesehatan mental, dan mengembangkan mekanisme perlindungan sosial untuk mendorong kemandirian.