Kebijakan terkait disabilitas mental di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mendefinisikan disabilitas mental sebagai bagian dari disabilitas dan menjamin hak-hak mereka, termasuk perlakuan non-diskriminatif, serta hak atas rehabilitasi dan perlindungan sosial. Pemerintah berkomitmen melindungi hak asasi penyandang disabilitas mental, yang diwujudkan melalui Peta Jalan P5HAM dan upaya-upaya seperti pengembangan pelayanan rehabilitasi dan jaminan sosial yang inklusif. 

Kebijakan dan regulasi

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Menjamin kesamaan hak bagi penyandang disabilitas mental untuk hidup, berpartisipasi, dan mendapatkan akses tanpa diskriminasi.
  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa: Mengatur perlu adanya pelayanan rehabilitasi bagi penyandang gangguan jiwa (ODGJ).
  • PP No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas: Mengatur peningkatan kesejahteraan melalui kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan.
  • Peta Jalan P5HAM untuk Penyandang Disabilitas Mental (PDM): Dokumen yang dibuat oleh Kemenkumham bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memajukan kehidupan PDM secara inklusif, termasuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Hak dan upaya yang didukung kebijakan

  • Hak atas Rehabilitasi: Penyandang disabilitas mental berhak mendapatkan layanan rehabilitasi melalui fasilitas yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial.
  • ⁠Hak atas Perlindungan Sosial: Membutuhkan dukungan negara untuk pemenuhan hak hunian yang layak, serta akses terhadap jaminan sosial dan asuransi kesehatan.
  • Partisipasi Politik: Berhak untuk memilih dan dipilih, kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak mampu secara mental. Perlu ada dukungan khusus dan sosialisasi untuk memastikan hak pilih mereka terpenuhi.
  • ⁠Akses dan Dukungan: Kebijakan juga menekankan pentingnya mengurangi stigma, menyediakan akses ke layanan kesehatan mental, dan mengembangkan mekanisme perlindungan sosial untuk mendorong kemandirian. 
 
 

 

 

 

 
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account