PJS Kupang Temui Wakil Wali Kota, Suarakan Hak Penyandang Disabilitas Psikososial*

Pada 30 Juni 2026, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Cabang Kupang melaksanakan audiensi dengan Wakil Wali Kota Kupang. Audiensi ini menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan komunitas penyandang disabilitas mental atau disabilitas psikososial untuk menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi, sekaligus mendorong penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor di Kota Kupang.

Audiensi dihadiri oleh Serena Cosgrova Francis selaku Wakil Wali Kota Kupang, Gabriel Wio selaku Sekretaris Dinas Sosial Kota Kupang, Jon Purba selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Kupang, serta Novie Y. Eke selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dari PJS hadir Emilia Bubu selaku Ketua PJS Cabang Kupang, Ika Handayani Manek, Ivonny Sau, Jems Boling, serta Fatum Ade selaku Direktur Eksekutif PJS Pusat.

Dalam audiensi tersebut, PJS menyampaikan bahwa pelibatan penyandang disabilitas dalam berbagai program pemerintah daerah masih didominasi oleh penyandang disabilitas fisik dan sensorik. Sementara itu, penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual belum memperoleh ruang partisipasi yang setara dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi program pemerintah.

PJS juga menyampaikan bahwa layanan kesehatan mental di Kota Kupang masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini hanya tersedia satu psikolog dan satu psikiater yang melayani kebutuhan layanan kesehatan jiwa pada 12 puskesmas di Kota Kupang. Selain itu, PJS menyoroti meningkatnya angka depresi dan bunuh diri, sementara belum tersedia ruang informasi, pusat krisis, maupun layanan konseling atau call center yang dapat diakses masyarakat ketika mengalami kondisi psikologis yang membutuhkan penanganan segera.

Dalam bidang ketenagakerjaan, PJS menyampaikan bahwa banyak anggota PJS Kupang merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi dan kapasitas untuk bekerja. Namun, stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas mental masih menjadi hambatan utama sehingga banyak di antara mereka belum memperoleh kesempatan kerja yang layak.

PJS mendorong agar pelaksanaan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, yaitu paling sedikit 2% pada instansi pemerintah dan badan usaha milik daerah serta paling sedikit 1% pada perusahaan swasta, juga memberikan kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas mental. Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Kupang menyampaikan komitmen untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kupang guna mendorong implementasi kuota kerja penyandang disabilitas yang lebih inklusif.

Dalam pertemuan tersebut, PJS juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman aparatur pemerintah mengenai disabilitas mental. PJS menilai masih terdapat stigma dan kesalahpahaman terhadap penyandang disabilitas psikososial di berbagai instansi pemerintah. Karena itu, diperlukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas bagi perangkat daerah agar memiliki perspektif hak asasi manusia, memahami konsep disabilitas sesuai Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD, serta mampu memberikan pelayanan publik yang inklusif dan bebas dari diskriminasi.

PJS turut memperkenalkan forum peer support yang telah berjalan di Kota Kupang sebagai ruang aman bagi penyandang disabilitas mental untuk saling berbagi pengalaman, memberikan dukungan sebaya, membangun kepercayaan diri, dan memperkuat proses pemulihan. PJS berharap Pemerintah Kota Kupang dapat mengenal, mendukung, serta mengintegrasikan forum ini sebagai salah satu bentuk penguatan layanan berbasis komunitas.

Dalam isu perempuan dan anak, PJS menyampaikan bahwa perempuan penyandang disabilitas psikososial serta anak dan remaja dengan disabilitas psikososial merupakan kelompok yang menghadapi kerentanan berlapis terhadap kekerasan, penelantaran, diskriminasi, dan pengabaian hak. PJS berharap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mulai mengembangkan program dan intervensi yang secara khusus menjangkau kelompok tersebut.

Sebagai penutup, PJS menekankan bahwa peningkatan pemahaman mengenai disabilitas mental perlu menjangkau pemerintah kelurahan, perangkat RT/RW, serta tokoh masyarakat. Selama ini masih banyak aparat di tingkat komunitas yang menganggap orang dengan gangguan jiwa bukan bagian dari penyandang disabilitas, sehingga mereka sering tidak dilibatkan dalam program pemerintah maupun tidak memperoleh akses terhadap hak-haknya.

Audiensi ini menjadi langkah penting dalam membangun kemitraan antara Pemerintah Kota Kupang dan PJS untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mental. PJS berharap hasil pertemuan ini dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas perangkat daerah, penguatan layanan berbasis komunitas, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan partisipasi bermakna penyandang disabilitas psikososial dalam pembangunan di Kota Kupang.

    


 

PJS Kupang Temui Dinas Kesehatan, Bahas Layanan Kesehatan Mental yang Lebih Inklusif

Pada Selasa, 30 Juni 2026, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Cabang Kupang melaksanakan audiensi dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang di Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang. Kegiatan berlangsung pukul 08.00–10.00 WITA sebagai bagian dari upaya membangun kolaborasi dalam pemenuhan hak atas kesehatan bagi penyandang disabilitas mental atau disabilitas psikososial di Kota Kupang.

Audiensi ini dihadiri oleh Tiurmasarie E. Saragih selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Kupang, serta Yanti Santoso selaku Ketua Tim Kerja Kesehatan Jiwa. Dari PJS Cabang Kupang hadir Emilia Bubu, Ika Handayani Manek, Ivonny Sau, Jems, dan Jems Boling.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum tersedia data mengenai jumlah orang dengan gangguan jiwa maupun penyandang disabilitas mental di Kota Kupang. Data yang tersedia hanya berupa jumlah masyarakat yang mengakses layanan kesehatan jiwa melalui puskesmas. Pada tahun 2025 terdapat 370 orang yang mengakses layanan kesehatan jiwa, sedangkan hingga Juni 2026 jumlah pengguna layanan telah mencapai 243 orang.

Dinas Kesehatan juga menjelaskan bahwa layanan kesehatan jiwa di Kota Kupang masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini hanya tersedia satu psikolog dan satu psikiater yang melayani kebutuhan konsultasi bagi 12 puskesmas di Kota Kupang. Keduanya berstatus sebagai tenaga konsultan dan juga memiliki tanggung jawab pelayanan di rumah sakit, sehingga waktu pelayanan di puskesmas sangat terbatas.

Dalam upaya memperluas layanan kesehatan jiwa di masyarakat, Dinas Kesehatan telah memiliki kader kesehatan jiwa. Kader tersebut merupakan kader Posyandu yang memperoleh pelatihan tambahan mengenai kesehatan jiwa untuk membantu deteksi dini, edukasi, dan pendampingan dasar di tingkat masyarakat.

Audiensi juga membahas ketersediaan obat, termasuk masih digunakannya Haloperidol di beberapa puskesmas sebagai bagian dari layanan kesehatan jiwa. Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa pengadaan obat bersifat vertikal dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah menerima jenis obat yang telah ditentukan dalam sistem distribusi nasional.

Selain itu, Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa Kota Kupang belum memiliki layanan kedaruratan kesehatan mental seperti rumah curhat, pusat krisis, maupun layanan call center yang dapat diakses masyarakat ketika mengalami kondisi psikologis yang mendesak.

Dalam kesempatan tersebut, PJS Cabang Kupang menyampaikan masukan mengenai pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan mental, termasuk perlunya mempertimbangkan aspek keamanan, kualitas hidup, dan pemulihan jangka panjang dalam pemberian pengobatan.

PJS juga memperkenalkan forum peer support yang telah berjalan di Kota Kupang sebagai ruang aman bagi penyandang disabilitas mental untuk berbagi pengalaman, memberikan dukungan sebaya, memperkuat proses pemulihan, dan membangun solidaritas komunitas. PJS berharap tenaga kesehatan di puskesmas dapat menginformasikan keberadaan PJS dan forum peer support kepada masyarakat yang mengakses layanan kesehatan jiwa.

Selain itu, PJS mengajak Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk berkolaborasi dalam menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas mental melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. PJS juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan agar memiliki perspektif hak asasi manusia dan pemahaman yang memadai mengenai disabilitas mental.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi dan kolaborasi antara Dinas Kesehatan Kota Kupang dan PJS Cabang Kupang untuk mendorong layanan kesehatan mental yang lebih inklusif, berbasis hak asasi manusia, serta memperkuat peran komunitas dalam mendukung pemulihan penyandang disabilitas mental di Kota Kupang.

  


 

 

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account