Advokasi / Kampanye Covid - 19
Panti
Penyandang Disabilitas Mental (PDM) masih menerima stigma negatif di masyarakat, bahkan Mereka dianggap berbahaya, berbeda dengan manusia pada umumnya, sehingga harus dikurung atau diisolasi
Pasung
Kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan di Indonesia. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)
Akses terhadap keadilan
Penyandang Disabilitas Mental (PDM) cenderung mengalami secondary victimization dan sistem hukum Indonesia masih sangat minim mengakomodir kebutuhan khusus PDM, serta perlakuan yang adil bagi mereka
Persamaan di mata hukum
Penyandang Disabilitas Mental (PDM) memiliki hak atas pengakuan sebagai individu di hadapan hukum dan hak sebagai subyek hukum. Namun masyarakat beranggapan PDM tidak memiliki kecakapan hukum sehingga anggota keluarga atau bahkan orang lain dapat dengan mudah mengganti segala keputusan yang seharusnya dilakukan oleh PDM (pengampuan atau guardianship).