PJS Kupang Temui Dinas Kesehatan, Bahas Layanan Kesehatan Mental yang Lebih Inklusif

Article Index

Pada Selasa, 30 Juni 2026, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Cabang Kupang melaksanakan audiensi dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang di Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang. Kegiatan berlangsung pukul 08.00–10.00 WITA sebagai bagian dari upaya membangun kolaborasi dalam pemenuhan hak atas kesehatan bagi penyandang disabilitas mental atau disabilitas psikososial di Kota Kupang.

Audiensi ini dihadiri oleh Tiurmasarie E. Saragih selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Kupang, serta Yanti Santoso selaku Ketua Tim Kerja Kesehatan Jiwa. Dari PJS Cabang Kupang hadir Emilia Bubu, Ika Handayani Manek, Ivonny Sau, Jems, dan Jems Boling.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum tersedia data mengenai jumlah orang dengan gangguan jiwa maupun penyandang disabilitas mental di Kota Kupang. Data yang tersedia hanya berupa jumlah masyarakat yang mengakses layanan kesehatan jiwa melalui puskesmas. Pada tahun 2025 terdapat 370 orang yang mengakses layanan kesehatan jiwa, sedangkan hingga Juni 2026 jumlah pengguna layanan telah mencapai 243 orang.

Dinas Kesehatan juga menjelaskan bahwa layanan kesehatan jiwa di Kota Kupang masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini hanya tersedia satu psikolog dan satu psikiater yang melayani kebutuhan konsultasi bagi 12 puskesmas di Kota Kupang. Keduanya berstatus sebagai tenaga konsultan dan juga memiliki tanggung jawab pelayanan di rumah sakit, sehingga waktu pelayanan di puskesmas sangat terbatas.

Dalam upaya memperluas layanan kesehatan jiwa di masyarakat, Dinas Kesehatan telah memiliki kader kesehatan jiwa. Kader tersebut merupakan kader Posyandu yang memperoleh pelatihan tambahan mengenai kesehatan jiwa untuk membantu deteksi dini, edukasi, dan pendampingan dasar di tingkat masyarakat.

Audiensi juga membahas ketersediaan obat, termasuk masih digunakannya Haloperidol di beberapa puskesmas sebagai bagian dari layanan kesehatan jiwa. Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa pengadaan obat bersifat vertikal dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah menerima jenis obat yang telah ditentukan dalam sistem distribusi nasional.

Selain itu, Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa Kota Kupang belum memiliki layanan kedaruratan kesehatan mental seperti rumah curhat, pusat krisis, maupun layanan call center yang dapat diakses masyarakat ketika mengalami kondisi psikologis yang mendesak.

Dalam kesempatan tersebut, PJS Cabang Kupang menyampaikan masukan mengenai pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan mental, termasuk perlunya mempertimbangkan aspek keamanan, kualitas hidup, dan pemulihan jangka panjang dalam pemberian pengobatan.

PJS juga memperkenalkan forum peer support yang telah berjalan di Kota Kupang sebagai ruang aman bagi penyandang disabilitas mental untuk berbagi pengalaman, memberikan dukungan sebaya, memperkuat proses pemulihan, dan membangun solidaritas komunitas. PJS berharap tenaga kesehatan di puskesmas dapat menginformasikan keberadaan PJS dan forum peer support kepada masyarakat yang mengakses layanan kesehatan jiwa.

Selain itu, PJS mengajak Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk berkolaborasi dalam menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas mental melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. PJS juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan agar memiliki perspektif hak asasi manusia dan pemahaman yang memadai mengenai disabilitas mental.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi dan kolaborasi antara Dinas Kesehatan Kota Kupang dan PJS Cabang Kupang untuk mendorong layanan kesehatan mental yang lebih inklusif, berbasis hak asasi manusia, serta memperkuat peran komunitas dalam mendukung pemulihan penyandang disabilitas mental di Kota Kupang.

  


 

 

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account