Article Index

 

PJS Bersama Kementerian/Lembaga Melakukan Kunjungan Lapangan ke Dua Panti Rehabilitasi Mental

Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJS) melakukan kunjungan lapangan ke dua panti rehabilitasi mental, yaitu Yayasan Nururrohman dan Yayasan Bani Syifa, pada 20 September 2022. Kunjungan ini dilakukan untuk memantau secara langsung kondisi penghuni panti, khususnya penyandang disabilitas psikososial, serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang mereka alami dalam memperoleh perlindungan, pemulihan, dan hak untuk hidup inklusif di masyarakat.

Kunjungan ini berangkat dari keprihatinan PJS terhadap praktik institusionalisasi yang masih kuat di Indonesia. Sejak masa kolonial Hindia Belanda hingga hari ini, penyandang disabilitas psikososial masih kerap dipandang sebagai kelompok yang harus dikurung atau dipisahkan dari masyarakat. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, serta memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, praktik pengurungan di panti masih terus berlangsung.

Berdasarkan data terbatas PJS, terdapat sekitar 12.600 penyandang disabilitas psikososial yang terkurung di institusi rehabilitasi mental di Indonesia. Sebagian dari mereka adalah perempuan yang hidup dalam kondisi dirantai, dipasung, atau dikurung dalam ruang sempit. Beberapa panti juga memiliki fasilitas yang sangat tidak memadai, termasuk tidak tersedianya kamar mandi atau toilet yang layak, sehingga penghuni terpaksa buang air, makan, tidur, dan beraktivitas di tempat yang sama.

Dalam kunjungan ini, PJS juga menemukan bahwa banyak perempuan penyandang disabilitas psikososial dimasukkan ke panti setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Mereka dibawa oleh suami, ayah, paman, atau anggota keluarga lain tanpa mengetahui kapan dapat keluar. Sebagian lainnya dibawa oleh petugas atau menjadi korban razia pemerintah setempat. Pengalaman ini menunjukkan bahwa banyak penghuni panti tinggal di sana tanpa persetujuan bebas dan sadar.

Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang kemudian menjadi peserta Pelatihan CRPD, antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Desa, Kementerian PPPA, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Staf Presiden, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, BKKBN, serta Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial. Lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, Komisi Nasional Disabilitas, dan LPSK juga terlibat.

Hasil dari kunjungan ini adalah teridentifikasinya hambatan dalam pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi perempuan penyandang disabilitas psikososial korban kekerasan seksual di panti rehabilitasi. Kunjungan ini juga memperlihatkan hambatan besar yang dihadapi penyandang disabilitas psikososial untuk hidup inklusif di masyarakat. Bagi PJS, temuan ini memperkuat kebutuhan mendesak untuk mengakhiri pengurungan, memperbaiki sistem perlindungan, dan memastikan hak penyandang disabilitas psikososial dipahami serta dijalankan sesuai CRPD.

 

 

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account