Advokasi kita - Pemilu

PJS Menyuarakan Pentingnya Akses Obat Murah untuk Penyandang Disabilitas Mental

Pada Selasa, 2 November 2021, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menjadi salah satu pembicara dalam webinar TRIPS Plus dan Dampaknya Pada Akses Obat. Webinar ini diselenggarakan atas kerjasama dari Indonesia for global justice, Third World Network dan Indonesia AIDS Coalition. Pembicara lain yang turut hadir adalah Sangeeta Shashikant sebagai perwakilan Third World Network dan Erny Trisniawaty, S.Sos.,M.Si sebagai Sub Direktorat Kerjasama Luar Negeri Kementrian Hukum dan HAM RI.

Diskusi kali ini bertujuan untuk merespon perundingan Indonesia EU CEPA (European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement) yang akan memasuki perputaran perundingan kesebelas. EU CEPA diluncurkan pada tahun 2016 dan sudah berlangsung sebanyak sepuluh putaran. Karena sifatnya yang komprehensif perjanjian ini tidak hanya akan mengatur perdagangan saja tetapi juga ketentuan lain seperti jasa, investasi hingga perlindungan.

Cukup banyak perdebatan yang terjadi terutama terhadap hak dalam kesehatan masyarakat dalam trips. Trips sendiri sudah memberikan ancaman terhadap akses kesehatan kepada masayarakat yaitu dalam hal produk-produk kesehatan terutama di Negara berkembang. Melalui monopoli selama 20 tahun industri farmasi mengambil keuntungan penuh dengan menetapkan harga obat-obatan dengan standar yang tinggi. Tingginya harga obat-obatan tersebut membuat masayarakat terutama di Negara berkembang  tidak mampu mengakses obat-obatan tersebut.

Ibu Yeni Rosa Damayanti menyampaikan informasi terkait “Permasalahan akses terhadap obat bagi penyandang disabilitas psikososial di Indonesia”. Dan beliau menyatakan bahwa orang-orang dengan disabilitas psikososial diakibatkan adanya hambatan interaksi mereka dengan lingkungannya. Menurut WHO, 1 dari 4 orang dari seluruh orang di dunia mengalami disabilitas psikososial atau gangguan neurological lainnya. Pada saat ini diperkirakan diseluruh dunia ini ada 450 juta orang yang mengalami disabilitas psikososial.  Pasar terbesar obat-obatan di dunia itu ialah obat-obatan untuk orang-orang dengan disabilitas psikososial. Dan kebanyakan obat-obatan tersebut relatif mahal sekali dibanding dengan obat-obatan lain.

Dengan dukungan yang baik, baik dukungan sosial maupun medis maka orang-orang dengan disabilitas psikososial dapat hidup seperti biasa sama dengan orang-orang lainnya. Gangguan psikososial ini bersifat kronis dimana berlangsung lama dan terus menerus membutuhkan obat dalam jangka waktu yang lama ataupun seumur hidup. Walaupun memang kebutuhannya bukan hanya obat tapi itu merupakan salah satu faktor yang dibutuhkan secara terus menerus. Di Indonesia obat-obatan untuk disabilitas psikososial sangat terbatas. Di tingkat puskesmas obat-obatan tersebut nyaris tidak tersedia dan baru mulai tersedia pada faskes di tingkat kabupaten dan jauh lebih lengkap lagi pada tingkat provinsi. Akibat dari fenomenal tersebut ialah orang-orang dengan gangguan psikososial tersebut banyak yang di pasung.

Mengapa pemerintah tidak menyediakan. Alasannya karena obat-obatan ini adalah obat paten yang diimport dan mahal harganya. Anggarana pemerintah tidak cukup untuk mengcover ketersediaan obat ini. Obat-obatan untuk masalah kejiwaan di Indonesia, apalagi ditingkat puskesmas kebanyakan obat-obatan lama buatan tahun 1950 an yang efek sampingnya sangat berat, seperti haloperidol (anti psikotik generasi lama). Salah satu efek dari obat generasi lama, haloperidol, yaitu pseudoparkinsonism, akathisis, acute dystonia, tardive dyskinesia. Obat-obatan psikriatri baru. Semenjak tahun 1990an telah ada obat-obatan psikiatri baru yang jauh lebih baik dengan efek samping yang jauh lebih ringan, baik untuk skizofrenia, bipolar, depresi dan axietas.

Sangeeta Shashikant membahas mengenai Implications of Indonesia-EU CEPA for Access to Medicines. Beliau menyatakan bahwa “Permintaan UE terkait permintaan jangka waktu paten. Patennya berlangsung selama 20 tahun. Dan kita harus menyediakannya selama 20 tahun. Dan jika obatan tersebut tida lebih dari 5 tahun maka kita harus memperpanjang hak patennya. Saat ini kita juga berjuang untuk mendapat akses dalam obat-obatan. Jika berhasil memperpanjang hak paten maka dapat mengirit pengeluaran sampai 241 juta. Data market exclucivity mempengaruhi panjang masa berlakunya dan ketika Negara mencoba untuk melakukan lisensi wajib terhadap obat-obatan maka itu aka nada jangka waktu yang dilalui sebelum melakukan lisensi wajib. Jika data exclucivity di Indonesia berlaku maka otomatis Indonesia baru bisa melakukan lisensi wajib pada obat-obatan pada 11 tahun yang akan mendatang. EU dalam masa pandemic justru mendorong fleksibilitas terhadap TRIPS sedangkan di CEPA membatasi fleksibilitas terhadap TRIPS tersebut”.

Erny Trisniawaty, S.Sos., M.Si menyampaikan mengenai bagaimana dinamika perundingan pada UE CEPA. Beliau menyatakan bahwa dalam IT chapter memuat 68 pasal. Bagi kamu sebagai perunding tidak mudah untuk melakukan negosiasi kepada EU, meskipun EU mengajukan proposal yang mengarah pada TRIPS Plus tetapi kami juga team perunding Indonesia mengajukan beberapa pasal yang menurut kami adalah kepentingan besar bagi Indonesia. Isu-isu yang kita ajukan di EU CEPA ini juga menjadi politikal isu bagi EU jadi jika EU menolak dari pasal atau proposal yang kita ajukan karna tidak sesuai dengan aturan mereka tidak ada obligasi international.

Maka kami juga akan menyampaikan argumen yang sama untuk menolak proposal terkait TRIPS PLUS yang diajukan EU dalam perundingan EU CEPA dan juga ajuan yang memperlemah fleksibilitas berdasarkan TRIPS. Kami akan tetap memperjuangkan perundingan EU CEPA untuk kepentingan Indonesia dalam hal ini.

Permasalahan ini bukan hanya kepentingan pemerintahan Indonesia saja namun juga kepentingan masyarakat luas. Guna memperjuangkan agar Pemerintah Indonesia tidak melakukan persetujuan mengenai TRIPS PLUS.

Ibu Yeni menyatakan “Kita luar biasa berkepentingan dalam pembagian moral dan membayangkan bagaimana masa depan akses obat di Indonesia terutama untuk teman-teman disabilitas psikososial apabila sampai diterapkan di Indonesia. Kami masih memastikan Pemerintahan Indonesia tidak dalam perundingan dengan EU dalam masalah ini. Jika pemerintah Indonesia perlu mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk teguh bertahan dan tidak mundur dalam perlindungan, jika perlu kita membuat surat dukungan atau surat terbuka yang kita tujukan kepada pemerintah Indonesia. Terimakasih kepada teman-teman yang sudah betul-betul memperjuangkan hal ini”.


Salam inklusi,
Perhimpunan Jiwa Sehat

Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) dan PJS Desak Pemerintah Atasi Pelanggaran HAM di Panti Sosial

Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) dan PJS Desak Pemerintah Atasi Pelanggaran HAM di Panti Sosial

 

 

Jumat (27-08), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) bersama dengan Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyelenggarakan diskusi bertajuk “Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial Berhak Merdeka”. KuPP merupakan sebuah kerjasama berbagai institusi di bawah Konvensi Anti Penyiksaan yang bertujuan untuk melakukan pencegahan penyiksaan. KuPP terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK.


Setelah berhasil menggandeng organisasi perempuan untuk mengangkat persoalan panti sosial dari sudut pandang perempuan dalam webinar sebelumnya, webinar yang berkolaborasi dengan KuPP kali ini merupakan salah satu upaya PJS untuk mengangkat persoalan panti sosial dari sudut pandang yang belum pernah diangkat sebelumnya yaitu sudut pandang Konvensi Anti Penyiksaan. Melalui kegiatan ini diharapkan isu panti mendapatkan perhatian yang lebih serius dan meningkatkan sense of urgency (keterdesakan) di kalangan pemerintah. 


Dalam webinar yang dihadiri oleh 200 peserta ini, hadir Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM RI yang memberikan sambutan. Sementara pembicara diskusi ini di antaranya adalah Eva Rahmi Kasim, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial, Yeni Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR RI, J. Widijantoro, Komisioner Ombudsman RI, dan Wirya Adiwena selaku Wakil Direktur Amnesty Internasional Indonesia.


Pada sesi pemaparan materi, hadir pula Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Dr. Hari Nur Cahaya Murni. Koordinator KuPP sekaligus komisioner Komnas HAM RI, Sandra Moniaga, turut serta sebagai penanggap.


Yeni Rosa Damayanti membuka diskusi dengan memaparkan soal masih banyaknya penyandang disabilitas mental yang tinggal di panti-panti sosial dan mengalami kekerasan dan pelanggaran HAM sehari-hari. Hingga hari ini, menurut Yeni, mereka masih belum mendapat perhatian yang cukup dari aktivis HAM, masyarakat luas, maupun pemerintah. Tiga alasan yang menurutnya membuat panti disabilitas mental, terutama swasta, bermasalah adalah perampasan hak, penahanan sewenang-wenang, dan hukuman tanpa kejahatan. Ironisnya, beberapa panti sosial yang kondisinya demikian tersebut mendapatkan akreditasi A atau B dari pemerintah. “Kondisi ini dibiarkan dalam waktu yang sangat lama, sejak puluhan tahun yang lalu, oleh pemerintah kepada setidaknya 11.000 warga negara,” kata Yeni


Seluruh pembicara sepakat bahwa permasalahan di panti sosial disabilitas mental harus menjadi perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat sipil. W. Widijantoro menyuarakan pentingnya menyuarakan permasalahan mengenai panti kepada Menteri Sosial serta meninjau ulang standar pelayanan panti. Sementara, Maman Imanulhaq dalam diskusi ini juga berjanji untuk membawa permasalahan panti kepada DPR dan MPR. Untuk melancarkan semua itu, kampanye permasalahan panti sosial menjadi semakin menemui urgensinya. Wirya Adiwena menjelaskan, pendekatan kampanye dan advokasi isu panti perlu dikemas dan dibingkai sesuai dengan fokus atau perhatian dari pemangku kepentingannya sehingga bisa menarik lebih banyak pihak untuk terlibat. 


Tak hanya masyarakat sipil, pemerintah jelas punya tanggung jawab dalam menyelesaikan masalah ini. Dr. Hari Nur Cahaya Murni dan Eva Rahmi Kasim sepakat bahwa permasalahan panti kompleks karena tidak hanya terkait kesehatan jiwa tetapi juga kondisi sosial ekonomi, oleh sebab itu penanganannya harus melibatkan berbagai kementerian. Eva menambahkan bahwa menyangkut akreditasi panti, instansinya akan menyambut baik masukan dari masyarakat sipil untuk memperbaiki situasi di dalam panti. Hari Nur Cahaya Murni, atau yang akrab dengan sapaan Nunung, mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya Kementerian Dalam Negeri mendengar laporan mengenai pelanggaran HAM di panti ini. Ia menawarkan bahwa permasalahan ini bisa dimulai dengan menyusun program jangka pendek, menengah, dan panjang terkait pemenuhan dan perlindungan hak penghuni panti yang melibatkan lintas kementerian. 


Sandra Moniaga sepakat bahwa pelanggaran HAM di panti sosial disabilitas mental butuh penanganan lintas sektor, oleh sebab itu ia mendorong pemerintah punya rencana yang strategis dan konkret. Perencanaan tersebut dapat dipetakan dalam jangka pendek maupun panjang. “Intinya, kita sudah tidak punya waktu. Hal ini sudah terjadi dalam waktu yang lama serta butuh penanganan yang berarti dan segera,” pungkasnya. Yeni menutup bahwa panti sosial yang mengurung disabilitas sebetulnya tidak sesuai dengan mandat CRPD yang menekankan pada hak penyandang disabilitas untuk hidup secara inklusif di masyarakat. Oleh karenanya, sudah saatnya pemerintah merancang program deinstitusionalisasi yaitu langkah-langkah penghapusan sistem panti untuk diganti dengan program lain yang lebih inklusif. Namun, sambil mempersiapkan hal tersebut, negara harus menjamin mereka yang ada di dalam panti saat ini tidak lagi mendapatkan perlakuan perendahan martabat, kekerasan, pelanggaran HAM, maupun penyiksaan.


Salam inklusi,

Perhimpunan Jiwa Sehat

Fenomena Voter Supression Penyandang Disabilitas Psikososial

Fenomena Voter Supression Penyandang Disabilitas Psikososial

 

 

Gangguan terhadap hak memilih atau voter supression merupakan tema baru yang belum banyak diperbincangkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, namun isu ini sebenarnya sudah terjadi pada Pemilu 2019 lalu, misalnya dengan adanya diskriminasi penyandang disabilitas psikososial yang kesulitan menggunakan hak pilihnya.


Hal itu mengemuka pada acara seminar hasil kajian Perkumpulan untuk Pemilihan dan Demokrasi (Perludem) yang berjudul “Gangguan terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan.” 


Dari hasil kajian seperti yang disampaikan oleh peneliti Perludem, Mahardhika, bentuk gangguan hak memilih itu terkait dengan regulasi yang mewajibkan KTP elektronik sebagai syarat pendaftaran pemilih. Regulasi tersebut menyebabkan setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP elektronik tidak dapat terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses perekaman KTP elekronik belum menjangkau seluruh masyarakat, terutama para penyandang disabilitas psikososial.


Selain faktor regulasi, dalam konteks Pemilu 2019, terjadi penyebaran informasi yang menyesatkan. Beredar luas postingan di media sosial, salah satunya cuitan akun Twitter yang menyerang hak pilih disabilitas psikososial. Pada tanggal 23 April 2019, juru kampanye salah satu pasangan calon tersebut mencuit, “Katanya org gila nyoblos ada 13juta. Trus ada video nya? Ada catatannya? Ada formulir C1 nya? Masa gak ada yg rekam? Mana 13 juta itu?. Kemudian cuitan lainnya, “Allah saja tak memberi kewajiban apa2 thd orang gila... anda malah waiibkan ikut nyoblos. Yg gila siapa ya? Mudah2an yg curang menjadi gila...” 


Hal itu dibenarkan oleh Ira Askarina dari Perhimpunan Jiwa Sehat dalam tanggapan pada diskusi hasil kajian Perludem tersebut:

 

“…masyarakat melihat “orang gila’, orang yang menggelandang di jalan yang aneh, tidak diurus, diganggu-ganggu, dikata-katain. Alih-alih dibantu malah diolol-olok. mereka gak bisa ngapa-ngapain, mana bisa ikut Pemilu, mana ngerti ikut Pemilu. Ini pandangan yang salah, mereka itu sama dengan kami, meerka itu sama dengan orang lain…perbedaannya dengan kita mereka itu tidak mendapatkan support dari keluarga dan lingkungan, bisa sekolah, bisa bekerja….Eddyansyah seorang PNS di Pemprov. DKI. Jakarta, masyarakat tidak melihat hal itu namun iihatnya orang-orang yang di jalan itu.


Menurut Ira Askarina, sebenarnya pada Pemilu 2014 tidak ada persoalan seperti ini, penyandang disabilitas psikososial sudah bisa ikut Pemilu sejak 2014, namun ketika Pemilu 2019 ini menjadi isu politik, ada kepentingan dari partai tertentu atau kubu tertentu untuk menyudutkan calonnya, dengan menuduh memobilisasi penyandang disabilitas psikososial dengan mengambil suara sebanyak-banyaknya dengan gambaran orang yang di jalanan. Oleh karena itu, beliau merekomendaiskan harus ada regulasi terkait pengaturan sosial media mengenai hal-hal yang boleh diizinkan untuk ditayangkan.


Dalam hasil kajian itu pun terungkap bahwa pelintiran kebencian terhadap penyandang disabilitas psikososial juga memengaruhi penyelenggara Pemilu yang tidak memiliki pemahaman cukup baik terkait hak pilih disabilitas psikososial. Terlebih pelatihan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KPUD dan Bawaslu daerah belum memasukan materi disabilitas psikososial. “Biasanya sebelum Pemilu ada pelatihan dari KPU dan Bawaslu kepada KPU di daerah dan Bawaslu daerah terkait penyandang disabilitas, namun materinya belum men-cover isu disabilitas mental. Dengan tidak adanya pemahaman ini maka penyelenggara di daerah tidak tahu bahwa penyandang disabilitas mental mempunyai hak memilih”, tukas Ira Askaraina. 


Menurut Ilham Saputra, komisioner KPU. di beberapa daerah sudah ada pelatihan terkait materi penyelenggaraan Pemilu untuk penyandang disabilitas, dan KPUD diberikan improvisasi dalam menyelenggarakan Pemilihan, seperti yang terjadi di Kota Surakarta, seperti disampaikan Kajad Pamuji Joko Waskito, KPUD Kota Surakarta memepersilahkan 48 penghuni salah satu rumah sakit jwa untuk berpartisipasi dalam pemilihan walikota Surakarta lalu. Ada 48 orang yang berpartisipasi. KPUD menfasilitasi menyediakan Tempat Pemungutan Suara berdasarkan persetujuan pihak rumah sakit jiwa.


Dalam closing statement-nya, Ilham Saputra mengharapkan ada dukungan juga dari Perhimpunan Jiwa Sehat dan organisasi lain dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi dari kajian Perludem berkaitan dengan syarat membawa surat keterangan sehat bagi pemilih dengan kondisi disabilitas psikososial. Pada Pemilu 2019 lalu ketika akan menggunakan hak pilihnya penyandang disabilitas psikososial diwajibkan membawa surat rekomendasi atau keterangan dari dokter atau keluarga. Surat tersebut harus menyatakan bahwa mereka sedang dalam kondisi sehat. “Kita masih punya waktu sampai 2024, nah dalam beberapa bulan kedepan kita bisa siapkan dengan efektif dan efisien agar dari hasil kajian Perludem ini bisa digunakan oleh KPU dan Bawaslu untuk upaya pencegahan terhadap hal-hal yang menjadi gangguan dalam memilih”, tukas Ilham Saputra.


Sementara itu, Ira Askarina dalam closing statement-nya berharap hasil kajian Perludem ini bisa disebar ke sebnayak mungkin pembaca agar mereka tahu tentang fenomena penyandang disabilitas psikososial baik di panti maupun luar panti khususnya dalam hak memilih. dan pada Pemilu 2024 ini menjadi Pemilu yang damai.

 

Mendorong Numenklatur dan Kodifikasi Penganggaran Pembangunan Inklusif Disabilitas

Mendorong Numenklatur dan Kodifikasi Penganggaran Pembangunan Inklusif Disabilitas

 

Tingkat kemiskinan penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 14% atau jumlahnya mencapai double digit. Data tersebut mengemuka dalam "Webinar Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas: Inisiatif Pelaksanaan Pembangunan Inklusif Disabilitas di Tingkat Daerah” pada 30 September 2021.

 

Menurut Maliki, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapppenas), kemiskinan ini disebabkan karena kebanyakan dari mereka bekerja di sektor informal dan 115 ribu penyandang disabilitas hanya bisa menamatkan pendidikan dasarnya. Itulah sebabnya, mereka butuh adanya perlindungan sosial. Fakta inilah yang melatarbelakangi penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas.  

 

Setiap Kabupaten atau Kota diwajibkan untuk menyusun RAD Penyandang Disabilitas. Saat ini, beberapa daerah sudah merumuskan RAD untuk kepentingan pembangunan inklusif disabilitas, “Mereka memanfaatkan sub kegiatan yang mendukung disabilitas seperti Kalimantan Selatan dan DI. Yogyakarta”, tukas Nyoto Suwigno. Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Kalimantan Selatan sedang menyusun RAD tahun 2022-2026. “kalau proses berjalan maka kita akan punya Pergub RAD Disabilitas ini sekitar Maret 2022…sudah ada 4 kabupaten atau kota yang sedang menyusun RAD”, tukas Nurul Fajar Desira, Kepala Bappeda Kalimantan Selatan.


Begitu pun Sumatera Selatan, menurut Ari Narsa, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, pemerintah daerah sedang menyusun RAD sesuai dengan numenklatur perencanaan dan kodifikasi penganggaran yang inklusif disabilitas. Program yang dimaksud misalnya seperti penganggaran kebijakan sosialisasi layanan transportasi untuk penyandang disabilitas, pengembanganan sarana dan prasaarana transportasi yang ramah disabilitas, diskon atau kemudahan transportasi bagi penyandang disabilitas, serta menyusun modul bagi petugas layanan transportasi untuk disabilitas.


Untuk Provinsi Jawa Timur, pemerintah provinsi mengembangkan aplikasi e-budgeting di mana setiap pemerintah kabupaten atau kota bisa merencanakan numenklatur anggaran secara tematik disabilitas. "Seperti misalnya, program pemberian alat bantu mobilitas, bantuan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas, program kampung inklusi, program sosial penyandang disabilitas (bantuan sosial selama 12 bulan yang sudah berjalan sejak tahun 2020 untuk 4000 orang), dan peringatan hari disabilitas," tutur Sugiono dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

 

Robby Nyong, ketua PPDFI Papua, menyoroti implementasi dan pengawalan RAD Penyandang Disabilitas tersebut. "Jangan sampai ada setumpuk regulasi yang beribu-ribu sekalipun terkait perencanaan, akan tetapi nol implementasi," pungkasnya.

 

PJS Dukung Percepatan Program Vaksinasi Pemerintah

PJS Dukung Percepatan Program Vaksinasi Pemerintah

 

 

Coronavirus-19 (Covid-19) telah menular ke semua orang tidak melihat usia, jenis kelamin, status ekonomi, demografis, dan lain sebagainya. Penularan virus ini diperkirakan terus bertambah setiap harinya dan dapat menimpa siapa saja, termasuk penyandang disabilitas psikososial. 

Penyandang disabilitas psikososial ini memiliki resiko tinggi untuk terinfeksi Covid-19 dan kemudian menularkannya kepada orang sekitar. Menurut dr. Diah Setia Utami, SpKJ (Ketua PDSKJI), resiko kematian mereka dua kali lipat dibandingkan kelompok masyarakat lain. Berdasarkan data dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI). Penyandnag disabilitas psikososial yang terpapar Covid-19 di tahun 2020 mencapai 1.105 jiwa dan sampai pertengahan tahun 2021 tekah menyentuh 829 jiwa.


Dari jumlah itu, ada 278 jiwa menurut hasil pengamatan yang kami lakukan sampai kuartal II tahun 2021 positif terpapar Covid-19 di panti rehabilitasi sosial. Oleh karena itu, perlu upaya vaksinasi dalam upaya pencegahan dan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian penyandnag disabilitas psikososial. Pelaksanaan vaksinasi di panti rehabilitasi mental membutuhkan persiapan ekstra, salah satunya berkaitan dengan pendataan.


Sejak Agustus 2021 kami melakukan pendataan untuk mengidentifikasikan jumlah kebutuhan vaksinasi di setiap panti rehabilitasi mental. Dari hasil pendataan, sedikitnya terdapat 48 panti dengan jumlah 3.093 penghuni dan 346 petugas yang belum divaksin. Mereka belum divaksin karena belum ada vaksinasi di panti tersebut atau pun karena banyak penghuni yang belum memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK) serta ada yang sedang penyembuhan covid-19 dan penyakit lainnya sehingga tidak memungkinkan mendapatkan vaksin ke-1 sebelumnya.


Selain itu, kami menemukan bahwa setidaknya ada sekitar 295 penghuni di 10 panti yang kemungkinan tidak akan mendapatkan vaksinasi karena pengelola atau pemilik tidak mengizinkan kegiatan tersebut di pantinya.


Dari hasil pendataan, kami juga melakukan observasi dan memberikan bantuan makanan kepada para penghuni maupun petugas yang telah divaksin. Misalnya pada 25 Agustus 2021 di panti Bani Syifa yang beralamat di Kp. Tegal RT.15/03 Desa Panyabrangan Kecamatan Cikesal Kabupaten Serang, serta 30 Agustus di panti Alqomariah,  Desa Warungjeruk RT/RW. 06/03 Kec. Tegalwaru Kabupaten Purwakarta.


Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil-Kementerian Dalam Negeri, dan dua pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DKI. Jakarta terkait dengan bantuan perekaman NIK, serta memprioritaskan vaksinasi di panti-panti atau penghuni panti. sesuai dengan ketersediaan vaksin. Komunikasi masih terus berproses hingga berita ini diterbitkan dengan harapan semakin banyak penghuni yang mendapatkan vaksinasi.

Social Media PJS