Keadilan

Keadilan

 

 

Ketimpangan Akses Terhadap Peradilan Yang Adil Bagi Penyandang Disabilitas Mental

Penyandang Disabilitas Mental (PDM) cenderung mengalami secondary victimization dan sistem hukum Indonesia masih sangat minim mengakomodir kebutuhan khusus PDM, serta perlakuan yang adil bagi mereka. Berdasarkan hasil pendataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat terhadap hasil putusan kasus pidana yang melibatkan PDM sebagai pelaku, saksi dan korban periode 2011 s.d 2018. Hasilnya menunjukkan bahwa dari 78 perkara persidangan PDM yang berstatus terdakwa, hanya 29 perkara yang menghadirkan psikiater, 8 perkara menghadirkan psikolog, 13 perkara menghadirkan dokter umum. Sementara itu, dari 36 perkara persidangan PDM yang berstatus saksi atau korban, hanya 7 perkara yang menghadirkan psikiater, 3 perkara yang menghadirkan psikolog, dan 2 perkara menghadirkan dokter umum. Dari penelitian Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat dari 2011 – 2018, ada 30,25% terdakwa PDM yang tidak didampingi penasihat hukum.

Kami bersama dengan beberapa organisasi masyarakat sipil pernah mendampingi Rodrigo Gularte, terpidana mati asal Brazil yang telah lama mengidap skizofrenia dan bipolar disorder. Rodrigo ditangkap bersama dua orang lainnya di bandara dengan tuduhan penyelundupan narkoba. Dua orang rekan Rodrigo menimpakan seluruh kesalahan kepada Rodrigo. Akhirnya dua orang rekan ini dipulangkan ke Brazil begitu saja tanpa proses pengadilan, sementara Rodrigo ditahan, disidang, dipenjara selama belasan tahun, dan akhirnya dieksekusi mati pada tahun 2015. Selama masa persidangan, Rodrigo tidak mendapat pendampingan hukum yang efektif, dan tidak mendapatkan akomodasi yang layak termasuk tidak ada pemeriksaan dari psikiater, tidak dihadirkan keterangan saksi ahli tentang kondisi kejiwaannya, akibatnya Rodrigo mendapatkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Kasus Rodrigo dan data-data yang dihimpun oleh LBH Masyarakat di atas menunjukkan bahwa akomodasi yang layak kepada penyandang disabilitas mental ketika berhadapan dengan hukum masih jauh dari kata layak. Kondisi demikian dapat berakibat fatal seperti yang terjadi pada Rodrigo Gulater. Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 13 Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) bahwa Negara-negara pihak harus menjamin akses yang efektif terhadap keadian bagi penyandang disabilitas atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya, termasuk melalui pengaturan akomodasi secara prosedural dan sesuai dengan usia, dalam rangka memfasilitasi peran efektif penyandang disabilitas sebagai partisipan langsung maupun tidak langsung, termasuk sebagai saksi, dalam semua persidangan, termasuk dalam penyyidikan dan tahap-tahap awal lainnya.  

 

Oleh karena itu, saat ini kami sedang mengawal pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan. kami juga dalam berbagai kesempatan mengedukasi aparatur negara khususnya apparat penegak hukum agar memiliki pengetahuan tentang PDM dan kedisabilitasan sehingga kebijakan yang diambil tidak berdampak pada penghilangan dan/atau pengurangan hak terkait: 1) Melakukan pengaduan; 2) Mendapat ahli, psikiater, psikolog, dokter, dan pekerja sosial; 3) Diperiksa oleh penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim yang memahami masalah disabilitas mental; 4) Mendapatkan pertanyaan yang tidak menjerat atau merendahkan mereka; 5) Diberitahu perkembangan kasus yang sedang ditangani penyidik, jaksa, maupun hakim; dan 6) Mendapatkan perawatan saat berada di penjara atau lembaga pemasyarakatan.

 

 

REFERENSI

 

Hari Kurniawan, et.al., Aksesibilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas, Pusham UII, Yogyakarta: 2015.

M. Syafi’ie, Potret Disabel berhadapan dengan Hukum Negara, Sigab, Yogyakarta: 2014.

Supriyadi Widodo Eddyono dan Ajeng Gandini Kamilah, Aspek-Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta: 2015

Yeni Rosa, et.al, The Forgotten People; Alternative Report to UN CRPD Committee on the Situation of People with Psychosocial Disability in Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, LBH. Masyarakat, dan Human Rights Working Group, Jakarta: 2020.

Yosua Octavian dan Albert Wirya, Situasi Pemenuhan Hak Asasi Orang dengan Gangguan Jiwa dalam Sistem Peradilan Pidana. LBH Masyarakat, Jakarta: 2018.

 

 

 

Social Media PJS