Advokasi kita - Pemilu
PJS Ajak Puluhan OPD Kawal Advokasi Perlindungan Sosial yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
PJS Ajak Puluhan OPD Kawal Advokasi Perlindungan Sosial yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Sejak awal tahun 2021, Perhimpunan Jiwa Sehat mengajak Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) di seluruh Indonesia untuk merumuskan kertas kebijakan Perlindungan Sosial yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Inisiasi ini lahir karena adanya kesadaran PJS bahwa program perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih tergolong minim dan tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara yang kapasitas ekonominya setara dengan Indonesia seperti Malaysia, Fiji, Afrika Selatan, dll.
Di saat yang bersamaan, dinding penghambat partisipasi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi masih begitu kokoh berdiri. Data-data menunjukkan bahwa penduduk disabilitas jauh tertinggal dibandingkan dengan penduduk non-disabilitas dalam partisipasi pendidikan maupun pekerjaan. Maka dari itu untuk mengejar ketertinggalan ini, dibutuhkan program perlindungan sosial yang memadai untuk penyandang disabilitas.
Melihat urgensi tersebut, PJS mengadakan serangkaian kegiatan webinar dan FGD yang melibatkan setidaknya 115 orang dari 40 organisasi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia untuk merumuskan kertas kebijakan program perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas yang disusun dan diusulkan sendiri oleh penyandang disabilitas. Proses penyusunan ini telah berlangsung selama delapan bulan.
Kamis (02-09) yang lalu, PJS menyelenggarakan webinar untuk mendiseminiasikan kertas kebijakan yang telah disusun tersebut. Diskusi ini dipantik oleh beberapa perwakilan OPD, yakni Antoni Tsaputra dari PPDI Padang, Nurul Saadah Andriani, Sapda, dan Edy Supriyanto dari Sehati Sukoharjo. Sementara pemandu diskusinya adalah Cucu Saidah, seorang aktivis disabilitas yang sudah tidak asing lagi.
Salah satu pokok pembahasan diskusi tersebut adalah pemetaan strategi dan langkah bersama untuk mengawal advokasi perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas. Beberapa perwakilan organisasi dari berbagai daerah menyampaikan saran dan masukannya. Salah satunya Mulyansyah, Pertuni Kalimantan Tengah sepakat mengenai hal itu. Ia mengusulkan bahwa advokasi bisa dimulai dari Bappenas. Tak hanya Bappenas, perwakilan OPD lainnya turut menambahkan Kementerian Pendidikan, Kementerian PPPA, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kemenko PMK, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PUPR, dan sebagainya. Dari berbagai kementerian itu, Junia Rendi, PPDI Kalimantan Tengah, mengusulkan perlunya klasterisasi advokasi berdasarkan kewenangan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Tak hanya itu, badan dan lembaga nonpemerintah juga ikut dipetakan untuk mengusung advokasi ini hingga terwujud. Beberapa di antaranya yakni, BPS, BPJS, ADB, World Bank, UNDP, WHO, ILO, UNICEF (dan lembaga di bawah PBB lainnya), serta berbagai lembaga donor internasional seperti CBM, DRF/DRAF, GIZ, USAID, dll. Cucu menambahkan, agenda advokasi ini harus menjadi agenda bersama bagi berbagai OPD di tingkat daerah maupun nasional. Koordinasi dan solidaritas yang kuat penting untuk terus dijaga mengingat ini adalah kerja yang membutuhkan napas panjang. Dwi Ariyani, dari DRF/DRAF Indonesia, sepakat dengan pendapat tersebut. Menurut Dwi, materi kampanye dan advokasi ini harus bisa diakses seluruh ragam disabilitas mengingat ini kepentingan semua orang.
Menutup diskusi tersebut, puluhan OPD menyatakan kesiapannya mengawal advokasi perlindungan sosial yang inklusif ini. Mereka ikut menanam harap, advokasi ini dapat menjadi salah satu upaya mewujudkan penjaminan hak dan perlindungan sosial yang lebih baik di masa depan, bagi semua warga negara tanpa satu orang pun yang tertinggal. “Saya harap teman-teman OPD bisa hadir dalam pertemuan-pertemuan dengan pemerintah. Kita kawal upaya ini bersama-sama, sebab semakin banyak yang ikut maka posisi kita semakin kuat,” seru Yeni Rosa Damayanti selaku Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat.
PJS Dorong Regulasi Pengaturan Media Sosial untuk Hentikan Stigma Terhadap Penyandang Disabilitas
PJS Dorong Regulasi Pengaturan Media Sosial untuk Hentikan Stigma Terhadap Penyandang Disabilitas
Setelah melayangkan somasi terhadap Deddy Corbuzier dan Mongol yang telah melakukan penghinaan kepada Penyandang Disabilitas Mental pada akhir Juni lalu, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) melakukan beberapa langkah strategis untuk mendorong terbentuknya regulasi terkait pengaturan media sosial. Langkah ini tentu tidak dilakukan sendiri, melainkan dengan melibatkan jaringan berbagai organisasi masyarakat sipil dan organisasi penyandang disabilitas.
Advokasi struktural ini kami inisiasi dengan menyiapkan policy brief terkait pentingnya pengaturan media sosial di Indonesia. Baik somasi yang telah dilayangkan pada bulan lalu maupun policy brief ini disiapkan oleh J. Anam, penggerak PJS Blitar yang mengidap skizofrenia dan pernah dirawat di RSJ.
Dalam policy brief ini, Anam mengkaji kebijakan beberapa negara yang telah mengatur penyedia media sosial untuk turut bertanggung jawab atas konten yang ada di dalam platform mereka. Mereka berkewajiban untuk melaporkan secara transparan dan berkala terkait komplain dari pengguna mereka beserta aksi apa yang telah mereka lakukan kepada pemerintah. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah memberlakukan denda dengan nilai yang fantastis kepada penyedia media sosial yang melakukan pelanggaran atas UU tersebut.
Kami berharap dengan advokasi struktural ini, penyandang disabilitas tidak lagi menjadi bahan olok-olok di media sosial.
Nantikan dan ikuti terus informasi selanjutnya terkait perkembangan advokasi ini!
Mencermati Klausul Cakap Hukum Dalam Pasal 38 dan 39 RKUHP
Mencermati Klausul Cakap Hukum Dalam Pasal 38 dan 39 RKUHP
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi RUU prioritas di tahun ini. Menurut Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan – PSHK, pembahasannya diprediksi akan berjalan singkat, karena bersifat meneruskan dari pemabahasan sebelumnya di periode 2014-2019 yang saat itu kelompok organisasi penyandang disabilitas belum pernah dilibatkan, padahal ada beberapa pasal dalam RKUHP yang menyebut kata “disabilitas” secara langsung.
“Terdengar pemerintah dan DPR akan segera mensahkan, namun di satu sisi isu penyandang disabilitas belum terelaborasi dengan baik”, ujar Fajri
Penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki kesamaan di mata hukum dan mereka adalah subjek hukum. “Penyandang disabilitas akan menjadi objek penghukuman”, kata Fajri.
Seperti disebutkan dalam Pasal 38 dan Pasal 39 yang berkaitan dengan konsep pengurangan pidana:
-
Pasal 38; “Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan.”
-
Pasal 39; “Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana meenderita disabilitas mental yang dalam keadaan eksaserbasi akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.”
Konsep pengurangan pada dua pasal itu belum dijelaskan panduan standarnya apakah setengah, sepertiga, seperempat, dll. Ketika konsepnya itu adalah penyandang disabilitas mental atau inteletual, maka menurut usulan Fajri, seharusnya konsepnya adalah penghapusan atau penghilangan pidana secara keseluruhan setelah mendapatkan assessment dari para ahli ketika penyandang disabilitas mental atau intelektual itu melakukan tindak pidana.
Sejalan dengan Fajri, Yeni Rosa Damayanti juga menyampaikan bahwa masalah terbesar dari penyandang disabilitas mental atau psikososial adalah ketidaksamaan di mata hukum. Apabila dia dinyatakan tidak cakap hukum, maka dia dianggap tidak dewasa. Ini berkonsekuensi pada lenyaplah hak seseorang untuk melakukan tindakan hukum, seperti tidak bisa menjadi saksi, tidak bisa berperkara di pengadilan, tidak bisa melakukan transaksi keuangan, dll.
Padahal penyandang disabilitas mental dengan dukungan yang tepat itu sebenarnya bisa melakukan segala hal seperti orang lain, bisa bekerja, bisa bersosialisasi, bisa bersekolah, bisa menikah, dll. “Gangguan jiwa itu episodik. Kondisi atau gejala kekambuhannya tidak berlangsung terus penerus”, kata Yeni.
Ketika dikaitkan dengan Pasal 38 dan 39 RKUHP, penyandang disabilitas mental itu harusnya tidak ada pembedaan kapasitas hukum untuk mempertanggungjawabkan ketika dia melakukan tindak pidana. “Jadi penetapkan pengurangan atau penghapusan itu bukan berdasarkan bahwa apakah seseorang itu penyandang disabilitas mental atau tidak”, jelas Yeni.
Yeni berpendapat Pasal 38 tersebut sebaiknya dihilangkan atau dielaborasi dengan Pasal 39 dengan catatan bahwa asas pemaafan tersebut harus mendapatkan assessment dari ahli (psikiater).
Taufik Basari berjanji usulan-usulan dalam 2 pasal tersebut akan dibawanya dalam pembahasan di DPR. Namun saat ini draftnya masih dibahas di pemerintah. Beliau menekankan pentingnya masyarakat sipil agar mendorong pemerintah agar membedah kembali RKUHP tersebut atau dijadikan materi pembahasan khususnya terkait dengan isu disabilitas.
PJS Layangkan Somasi untuk Deddy dan Mongol Atas Kontennya yang Telah Menghina Penyandang Disabilitas Mental
Siaran Pers Somasi unntuk Deddy dan Mongol
Rabu (30-06), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dan berbagai organisasi masyarakat sipil menghelat sebuah konferensi pers melalui kanal Zoom Meeting dan siaran langsung di Youtube terkait upaya somasinya terhadap Deddy Corbuzier dan Mongol. Hal ini berkaitan dengan konten dalam podcast berjudul “ORANG GILA BEBAS COVID” di kanal Youtube Deddy Corbuzier yang diunggah pada 24 Juni 2021 lalu. Video tersebut mendatangkan Mongol sebagai bintang tamunya. Somasi dilayangkan karena konten semacam ini telah memberikan informasi yang sesat dan menghina penyandang disabilitas mental dan orang dengan gangguan kesehatan mental.
Dalam konferensi pers, hadir para pembicara di antaranya J. Anam, seorang penyintas skizofrenia dan aktivis PJS dari Jawa Timur, Ratna Dewi, seorang penyintas bipolar dan aktivis PJS, serta Reggie Pranoto selaku pendiri Komunitas Borderline Personality Disorder (KBPD) Indonesia. Ketiganya pernah dirawat di rumah sakit jiwa dan termasuk salah satu pihak yang menginisiasi pembuatan serta penjaringan dukungan untuk somasi ini.
Penting untuk diketahui bahwa selama pandemi Covid-19 ini banyak media telah memberitakan tingginya angka penyandang disabilitas mental yang terpapar virus Covid-19. Dengan demikian, pernyataan Deddy Corbuzier dan Mongol, apalagi digunakan sebagai bahan mengolok-olok, sangat tidak pantas. Hal ini juga menunjukkan suatu kemunduran sebab dalam judul dan konten itu masih menggunakan sebutan “orang gila”, ketika istilah orang dengan gangguan kesehatan jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas mental (PDM) sudah lama digunakan setidaknya dalam lebih dari satu dekade ini. Sungguh perbuatan yang disayangkan oleh banyak pihak, terutama berbagai organisasi masyarakat sipil yang turut menandatangani somasi ini, karena telah merendahkan martabat ODGJ/PDM. Konten yang dianggap sebagai hiburan dan komedi ini sama sekali tidak lucu, tidak menghibur, tidak mengedukasi, dan justru melakukan pembodohan publik, menghina dan melecehkan ODGJ/PDM, serta berpotensi menyebarluaskan dan melanggengkan stigma. Oleh sebab itu, somasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengubah dan menghentikan stigma, sebab ia bisa sangat berpotensi sebagai awal dari perlakuan buruk dan diskriminatif yang selanjutnya kepada ODGJ/PDM.
Reggie Pranoto mengutarakan kekecewaannya terhadap podcast Deddy Corbuzier itu. Ketika mendengarkan video tersebut, Reggie merasa bahwa tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan karena dapat berpotensi dianggap “wajar” bagi masyarakat umumnya. Ia lalu merujuk berbagai konten yang juga dibuat oleh pesohor lainnya berpura-pura menjadi ODGJ, menggunakan pakaian compang-camping, dan sebagainya. Menurutnya konten semacam itu tidak lucu sama sekali. “Kita perlu menunjukkan diri bahwa kita marah, kecewa, sakit hati, dan sebagainya supaya tidak ada kejadian seperti ini lagi. Mereka telah memanfaatkan kondisi yang dialami para PDM demi keuntungan pribadinya. Sementara, kita yang melaluinya tidak mudah, kepercayaan diri bisa turun, berpotensi mengganggu pengobatan, dan bahkan menjadi awal dari perlakuan buruk dan diskriminatif selanjutnya kepada ODGJ/PDM,” jelas Reggie.
Dampak yang serius dari stigma seperti yang dilakukan oleh Deddy dan Mongol dikonfirmasi oleh Ratna Dewi. Ia menyebutkan bahwa ketika ia mengalami relapse (kambuh) di tahun 2012, ia di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja. Pemecatan itu dilakukan karena memiliki masalah kejiwaan. “Padahal, ada teman saya yang punya penyakit kronis (dalam artian sama-sama sakit) sehingga harus sering melakukan cuti untuk cuci darah, tetapi dia bisa tetap di sana dan saya dipecat. Kita sebagai penyandang bipolar sebenarnya bisa bekerja seperti yang lainnya, selama itu mendapat dukungan yang cukup dan layak. Sekarang saya sulit mendapatkan pekerjaan,” kata Dewi. Ia turut menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mental memiliki kebutuhan yang sama dengan yang lainnya, yakni seperti pendidikan, pekerjaan, pengobatan yang layak, perumahan, dan sebagainya. Oleh sebab itu, stigma yang terus-menerus dilakukan kepada ODGJ/PDM berdampak pada berbagai macam diskriminasi, termasuk hilangnya akses.
Pernyataan Deddy dan Mongol dalam podcast tersebut juga dinilai J. Anam sebagai contoh informasi yang sesat dan termasuk pembodohan publik. Ia mengatakan bahwa sebutan “gila” yang digunakan Deddy dan Mongol dan cemoohan yang diutarakan menggambarkan betapa sempit pengetahuan mereka mengenai kondisi yang dihadapi penyandang disabilitas. “Sebagai seorang PDM yang juga pernah dirawat di rumah sakit, kondisi yang disampaikan mereka itu sama sekali tidak benar. Mereka yang didiagnosa skizofrenia sekalipun tidak mengalami halusinasi dan/atau delusi sepanjang waktu. Banyak dari pasien yang dirawat di rumah sakit jiwa itu bisa berkomunikasi dan beraktivitas seperti biasa. Jadi, keliru kalau mereka bilang ODGJ/PDM tidak bisa kena virus Covid-19, mereka justru bisa lebih rentan. Ini jelas tidak sesuai dengan realita,” jelas Anam.
Maulani Rotinsulu selaku ketua dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia turut mengutarakan pendapatnya sebagai perwakilan gerakan lintas disabilitas. Menurutnya, organisasi penyandang disabilitas dari berbagai ragam harus terlibat dalam somasi ini karena ODGJ/PDM termasuk penyandang disabilitas. Lani juga mengatakan bahwa isu disabilitas seharusnya bukan hal yang baru bagi seorang Deddy Corbuzier, sebab di Hari Disabilitas tahun 2020 lalu, yang bertepatan setiap tanggal 3 Desember, ia adalah salah satu yang figur publik yang diundang sebagai pembicara. Perempuan yang akrab dipanggil Lani itu juga mengutarakan bahwa isu disabilitas seringkali banyak digunakan para pesohor untuk mendapatkan popularitas mereka, terutama sebagai bahan olok-olok. “It is not the time to educate, karena kita sudah puluhan tahun diperlakukan seperti ini. Kita adalah sesama manusia yang derajatnya sama, tidak ada satupun yang boleh menjadikannya lelucon bahkan ‘alas kak’. Kita harus menghilangkan ini, baik secara formal lewat peraturan-peraturan atau desakan semacam ini,” kata Maulani dengan tegas.
Menutup konferensi ini, Yeni Rosa Damayanti sebagai ketua PJS menjelaskan bahwa upaya somasi ini adalah langkah tepat untuk menghentikan perbuatan penghinaan kepada ODGJ/PDM. Yeni percaya bahwa Deddy Corbuzier bukan orang yang “baru” dengan isu disabilitas, sehingga tidak perlu lagi edukasi dan semacamnya. “Mengenai langkah hukum selanjutnya, tergantung dari bagaimana respons dari pihak Deddy Corbuzier dan Mongol. Apabila dalam waktu 6x24 jam mereka tidak menunjukkan iktikad baik untuk menjawab somasi kita, maka kami akan berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum,” pungkas Yeni.
Dokumen surat somasi yang dibacakan dalam konferensi pers tersebut dapat diakses melalui link berikut ini .
Kesepahaman HIMPSI Terkait Revisi Pasal 433 KUH Perdata
Kesepahaman HIMPSI Terkait Revisi Pasal 433 KUH Perdata
Sepekan lalu (08-06), Perhimpunan Jiwa Sehat bersama dengan 11 organisasi masyarakat sipil melakukan audiensi secara daring dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk membangun kesepahaman dan memperoleh dukungan untuk melakukan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 433 KUH Perdata. Produk hukum yang diciptakan pada masa kolonial Belanda itu telah usang dan banyak melanggar hak-hak dasar penyandang disabilitas mental. Padahal, konteks sosial telah berubah dan perkembangan ilmu psikologi telah maju sedemikian rupa bila dibandingkan sejak kelahiran hukum itu.
Yeni Rosa Damayanti, ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, mengatakan bahwa di Belanda hukum pengampuan telah jauh mengalami perubahan. Semula sistem pengampuan di Belanda sama seperti Pasal 433 KUH Perdata, di mana perwalian bersifat penuh (substitute decision making). Namun saat ini, aturan itu telah berubah menjadi pengampuan pendukung atau yang disebut sebagai supportive decision making.
Hisyam, peneliti Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, menuturkan bahwa Pasal 433 KUH Perdata, Pasal 32 UU 8/2016, dan Pasal 71 UU 18/2014 melanggar kapasitas hukum penyandang disabilitas. Pengampuan ini akan mematikan hak keperdataan penyandang disabilitas (civil death).
Seperti dialami Ripin, tutur Yeni Rosdianti, peneliti Komnas HAM. Ripin mengalami slowerner, kakak dan suami kakaknya mengampu Ripin dan 2 adiknya untuk memindahkan aset tabungan milik Ripin dan adik-adiknya masing-masing 500 juta rupiah.
“Tentunya dalam upaya kita memperbaiki KUH Perdata khususnya pasal pengampuan yang out of dated, KUH Perdata ini dijadikan landasan bagi peraturan perundang-undangan dibawahnya. Jadi kalau tidak ada perbaikan dalam KUH Perdata maka aturan hukum dibawahnya masih tetap mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas. Kita harus kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dari kawan-kawan psikolog. Oleh karena itu, kita melakukan permohonan audiensi dengan bapak-ibu sekalian”, Ujar Yeni Rosa Damayanti.
Hal itu disambut baik pengurus HIMPSI, Andik Matulessy, Sekjen HIMPSI, “Peraturan apa pun itu harus menyesuakan situasi dan kondisi.”
Begitu pun Reni Kusuma Wardhani, dari Asosiasi Piskologi Forensik,
“KUH Perdata sebagai dasar bagi hakim itu kami sepakat itu kadaluarsa. Tadi seperti disampaikan KUH Perdata bab 17, Pasal 433 s.d Pasal 461 sebetulnya tidak diatur secara adil. Ada kata-kata ‘harus dibawah pengampuan’ kata ‘harus’ ini yang mendorong pengampuan ini dilakukan dalam waktu cepat. Ini merendahkan atau mendiskriminasikan. Asosiasi Psikologi Forensik mengharaokan ada perubahan dari KUH Perdata. Kami siap sumbang saran dari perspektif psikolog.”