Advokasi kita - Pemilu

MK Terima Sebagian Uji Materi Terkait Hak Pilih Pengidap Gangguan Jiwa

MK Terima Sebagian Uji Materi Terkait Hak Pilih Pengidap Gangguan Jiwa
Kamis 13 November 2016 Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan gugatan uji materi Pasal 57 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 135/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat yang diwakli oleh Jenny Rosanna Damayanti, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA) diwakili oleh Ariani, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, dan Khorunnisa Nur Agustyati. Informasi selengkapnya bisa dilihat  https://nasional.kompas.com/read/2016/10/13/15462631/mk.terima.sebagian.uji.materi.terkait.hak.pilih.pengidap.gangguan.jiwa?page=all.

 

 

Social Media PJS