Article Index

Konsesi disabilitas adalah bentuk kemudahan, perlakuan khusus, atau pemotongan biaya (diskon) dari pemerintah dan swasta untuk penyandang disabilitas. Tujuannya adalah mengurangi hambatan sosial-ekonomi dan memastikan kesetaraan dalam mengakses layanan dasar seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik.
Advokasi konsesi bagi penyandang disabilitas dimulai pada 2020 melalui penyusunan kertas kebijakan tentang urgensi perlindungan sosial. Proses ini melibatkan 40 organisasi penyandang disabilitas dari berbagai wilayah dan ragam disabilitas di Indonesia.
Pada 2021–2022, rangkaian webinar, diskusi kelompok terfokus, konsultasi kebijakan, dan audiensi dilakukan untuk menghimpun informasi mengenai hambatan serta kebutuhan penyandang disabilitas. Pembahasan juga memperkenalkan konsesi sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial.
Pada 2023, disusun Naskah Akademik dan draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas. Pendataan di beberapa daerah menemukan 104 praktik konsesi, termasuk 22 praktik yang secara khusus diberikan kepada penyandang disabilitas. Dokumen tersebut diserahkan kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Desember 2023.
Sepanjang 2024, koalisi organisasi penyandang disabilitas mengawal pembahasan RPP Konsesi melalui konsolidasi, konferensi pers, dialog, dan serangkaian pertemuan dengan Badan Kebijakan Fiskal serta kementerian dan lembaga terkait. Masukan utama meliputi pemberian konsesi kepada seluruh penyandang disabilitas, konsesi bagi pendamping pada sektor tertentu, kemudahan persyaratan penerima, serta perluasan sektor konsesi.
Pada November 2024, seluruh kementerian dan lembaga menyepakati isi RPP Konsesi. Konsesi disepakati tidak dibatasi berdasarkan tingkat kedisabilitasan maupun status sosial ekonomi.
Pada 2 Juli 2026, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Peraturan ini mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan konsesi kepada penyandang disabilitas. Konsesi juga dapat diberikan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, sedangkan pihak swasta didorong untuk turut memberikannya. Besaran konsesi ditetapkan paling rendah 20 persen dan dapat diberikan lebih besar kepada penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor tertentu.
Konsesi mencakup sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga. Penyandang disabilitas yang belum memiliki Kartu Penyandang Disabilitas dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen lain yang sebelumnya digunakan untuk memperoleh konsesi sampai mendapatkan kartu tersebut.
