Penghuni panti masih menjadi bagian dari warga negara yang terlupakan. Sebab Negara telah mengabaikan situasi buruk yang terjadi di dalam panti, ditandai dengan adanya mekanisme akreditasi bagi panti – panti yang masih memperlakukan penghuninya tidak manusiawi. Situasi tersebut, semakin memperburuk kondisi penyandang disabilitas mental (PDM) sebagai penghuni panti. Dan, semakin menguatkan stigma bahwa penyandang disabilitas mental yang telah keluar dari panti.
Negara harus hadir untuk membantu para PDM yang keluar dari panti, untuk melanjutkan kehidupannya di tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang berdasarkan dengan kebutuhan dan situasi PDM.
“di luar negeri sudah tidak ada Panti, bahkan PDM mendapatkan asisten personal dari anggaran negara” ujar Ibu Yeni Rosa pada sesi materi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD)terkait dengan kewajiban negara dalam memenuhi hak – hak disabilitas mental.
Memang CRPD menjadi panduan utama dalam penelitian yang akan dilakukan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) bersama dengan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), untuk mengidentifikasi kebutuhan PDM paska keluar dari panti, di 6 wilayah yaitu Brebes, Cilacap, Kebumen, Semarang, Yogyakarta, dan Bekasi.
Orientasi CRPD menjadi bagian terpenting dari rangkaian kegiatan penelitian, sebab melalui CRPD berharap peneliti dapat mengembangkan instrument penelitian yang sudah ada. Mengingat kondisi di lapangan penelitian sering terjadi hal-hal yang tidak terprediksikan, maka CRPD dapat menjadi kacamata untuk melihat yang terlupakan. Termasuk, diantaranya adalah perempuan.
“perempuan PDM penghuni panti adalah perempuan-perempuan yang terlupakan, yang rentan dengan kekerasan seksual” ungkap Ibu Yeni Rosa yang menjelaskan kondisi perempuan di panti rehabilitasi.
PJS sangat beruntung penelitian ini mendapatkan sambutan hangat dari KPI, yang kedepan turut akan menyuarakan situasi perempuan di dalam panti, agar kedepannya perempuan PDM yang keluar dari panti bisa terus berdaya dan berinklusi di masyarakat, terlibat dalam berbagai kegiatan masyarakat serta melanjutkan kehidupannya.
Pasal 3 dan Pasal 19 CRPD menjadi kunci dari keseluruhan pasal-pasal yang di dalamnya, yakni terkait dengan prinsip umum dan penyandang disabilitas yang mandiri.