Article Index
Ringkasan Kebijakan: Memastikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Kebijakan dan Aksi Keadilan Iklim
Perubahan iklim telah memperburuk krisis global dan berdampak secara tidak proporsional terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, seperti kenaikan permukaan air laut, cuaca ekstrem, dan bencana alam. Penyandang disabilitas, yang sebelumnya telah menghadapi tantangan sosial dan ekonomi, menjadi semakin rentan terhadap ancaman lingkungan tersebut. Namun, kebijakan dan aksi iklim di Indonesia belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dan kerentanan mereka.
Ringkasan kebijakan ini disusun berdasarkan berbagai masukan yang dihimpun dari penyandang disabilitas di seluruh Indonesia melalui serangkaian diskusi, laporan media, serta kajian pustaka terhadap kebijakan, program, dan aksi iklim yang ada di Indonesia. Ringkasan kebijakan ini bertujuan untuk menyoroti dampak krisis iklim terhadap penyandang disabilitas, memberikan rekomendasi kebijakan yang inklusif, serta memberikan masukan bagi usulan Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim. Saat ini, ringkasan kebijakan tersebut sedang ditinjau oleh tim perwakilan penyandang disabilitas dari wilayah Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.
Tantangan Utama yang Teridentifikasi
Diskusi menunjukkan adanya berbagai hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas akibat krisis iklim, antara lain terbatasnya akses terhadap pangan dan air, meningkatnya hambatan mobilitas, kesulitan dalam memperoleh pekerjaan, meningkatnya biaya hidup, komplikasi kesehatan, keterbatasan akses terhadap obat-obatan, serta hambatan dalam respons bencana, termasuk akses terhadap informasi peringatan dini, proses evakuasi, dan relokasi pascabencana.
Kesenjangan dalam Kebijakan Iklim Indonesia
Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris dan menetapkan berbagai kebijakan iklim, seperti Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. Namun, kebijakan-kebijakan tersebut masih terutama berfokus pada mitigasi dan belum memiliki strategi adaptasi yang kuat, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Selain itu, penyandang disabilitas selama ini sebagian besar masih dikecualikan dari proses penyusunan kebijakan dan perencanaan aksi iklim. Hal ini mengakibatkan lahirnya kebijakan yang belum mampu mengakomodasi kebutuhan khusus mereka.
Usulan Rekomendasi Kebijakan
- Menyusun kebijakan iklim yang inklusif – Memastikan bahwa kebijakan iklim mengintegrasikan perspektif disabilitas di semua tingkat pemerintahan.
- Melaksanakan program adaptasi iklim bagi penyandang disabilitas – Memperkuat strategi ketangguhan bencana untuk melindungi penyandang disabilitas dari risiko-risiko terkait iklim.
- Memastikan informasi dan layanan iklim yang aksesibel – Menyediakan sistem peringatan dini dan informasi terkait iklim dalam format yang aksesibel.
- Menjamin ketersediaan layanan kesehatan dan obat-obatan selama bencana – Membangun mekanisme respons darurat yang inklusif dan memprioritaskan kebutuhan medis serta kebutuhan spesifik penyandang disabilitas.
- Meningkatkan kesadaran publik dan pemerintah – Meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah, pembuat kebijakan, dan masyarakat mengenai dampak perubahan iklim yang tidak proporsional terhadap penyandang disabilitas.
- Meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan – Memperkuat kolaborasi antara pemerintah nasional dan daerah, organisasi penyandang disabilitas, serta masyarakat sipil untuk memastikan aksi iklim yang inklusif disabilitas.
Ringkasan kebijakan ini menjadi seruan tindakan bagi pembuat kebijakan, aktor iklim, dan advokat disabilitas untuk memastikan bahwa kebijakan keadilan iklim di Indonesia bersifat inklusif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Diseminasi
Diseminasi tidak akan dilaksanakan pada tahun 2024 karena adanya pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, yang akan menghasilkan kepemimpinan politik baru, susunan kabinet baru, serta anggota legislatif yang baru. Oleh karena itu, proses diseminasi dijadwalkan pada tahun 2025, dengan memastikan keterlibatan kabinet pemerintahan yang baru terbentuk dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).