Kebijakan terkait disabilitas mental di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mendefinisikan disabilitas mental sebagai bagian dari disabilitas dan menjamin hak-hak mereka, termasuk perlakuan non-diskriminatif, serta hak atas rehabilitasi dan perlindungan sosial. Pemerintah berkomitmen melindungi hak asasi penyandang disabilitas mental, yang diwujudkan melalui Peta Jalan P5HAM dan upaya-upaya seperti pengembangan pelayanan rehabilitasi dan jaminan sosial yang inklusif. 

Kebijakan dan regulasi

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Menjamin kesamaan hak bagi penyandang disabilitas mental untuk hidup, berpartisipasi, dan mendapatkan akses tanpa diskriminasi.
  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa: Mengatur perlu adanya pelayanan rehabilitasi bagi penyandang gangguan jiwa (ODGJ).
  • PP No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas: Mengatur peningkatan kesejahteraan melalui kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan.
  • Peta Jalan P5HAM untuk Penyandang Disabilitas Mental (PDM): Dokumen yang dibuat oleh Kemenkumham bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memajukan kehidupan PDM secara inklusif, termasuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Hak dan upaya yang didukung kebijakan

  • Hak atas Rehabilitasi: Penyandang disabilitas mental berhak mendapatkan layanan rehabilitasi melalui fasilitas yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial.
  • ⁠Hak atas Perlindungan Sosial: Membutuhkan dukungan negara untuk pemenuhan hak hunian yang layak, serta akses terhadap jaminan sosial dan asuransi kesehatan.
  • Partisipasi Politik: Berhak untuk memilih dan dipilih, kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak mampu secara mental. Perlu ada dukungan khusus dan sosialisasi untuk memastikan hak pilih mereka terpenuhi.
  • ⁠Akses dan Dukungan: Kebijakan juga menekankan pentingnya mengurangi stigma, menyediakan akses ke layanan kesehatan mental, dan mengembangkan mekanisme perlindungan sosial untuk mendorong kemandirian. 
 
 

 

 

 

 
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account