Advokasi kita - Pemilu
Kertas kebijakan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas : Mengatasi ketimpangan mewujudkan kemandirian
Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang tertinggal dalam pembangunan, padahal jumlahnya berdasarkan data Susenas tahun 2020 mencapai 22,22 juta jiwa atau 8,5 persen dari total populasi Indonesia (TNP2K, 2021). Data Badan Pusat Statistik menginformasikan akses penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan dasar jauh lebih rendah dibandingkan dengan penduduk nondisabilitas. Jika ditelusuri lebih jauh, ketimpangan ini terlihat pada akses wajib belajar 9 tahun yang mencapai 8,6 kali, dan untuk kesempatan kerja mencapai 5,4 kali ketimpangannya dibandingkan penduduk nondisabilitas (BPS, 2021).
Pada akses perlindungan sosial tercatat hanya 1,07 juta jiwa penyandang disabilitas yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau 5% dari total penerima manfaat (Bappenas, 2021). Jumlah dan cakupan penerima manfaat program perlindungan sosial yang ditujukan kepada penyandang disabilitas masih terbatas. Program perlindungan sosial lebih banyak menargetkan kepada rumah tangga miskin. Prioritas penyaluran program perlindungan sosial, terutama yang berbasis bantuan sosial (PBI JKN, PKH, PIP/KIP, KKS, BPNT, dll) masih berbasis data kemiskinan yang merangkum 40% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Sementara itu, penyandang disabilitas termasuk yang telah berusia dewasa banyak yang menumpang tinggal ke rumah sanak keluarganya. Apabila rumah tangga tempat penyandang disabilitas menumpang tidak masuk dalam kategori rumah tangga miskin penerima manfaat, maka penyandang disabilitas tersebut walaupun miskin dan tidak memiliki mata pencaharian, tidak akan terdata sebagai rumah tangga miskin, sehingga berimplikasi pada tidak mendapatkan berbagai program perlindungan sosial berbasis keluarga ini.
Rumah tangga dengan anggota keluarga yang memiliki disabilitas umumnya memiliki pengeluaran/belanja tambahan (extra cost). Ada 8 jenis extra cost yang dibutuhkan penyandang disabilitas: 1) Pengadaan alat bantu dan perawatannya; 2) Asisten personal (disabilitas berat); 3) Transportasi (modifikasi kendaraan/transportasi khusus/pendampingan dalam perjalanan); 4) Terapi; 5) Obat-obatan rutin; 6) Juru bahasa (disabilitas rungu); 7) Modifikasi tempat tinggal dan 8) Modifikasi software pendukung (screen reader).
Dengan kondisi demikian, kertas kebijakan ini disusun untuk memberikan informasi atau data sebagai dasar bahwa pemerintah perlu mendesain ulang program perlindungan sosial yang komprehensif untuk penyandang disabilitas. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi ini adalah menyesuaikan program-program yang sudah ada supaya lebih inklusif, serta mulai menyusun skema manfaat yang ditujukan khusus bagi penyandang disabilitas seperti konsesi, transfer tunai, layanan langsung, serta program-program pendukung lainnya dengan tetap memperhatikan semua ragam disabilitas dan gender.
Kertas kebijakan ini disusun oleh Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) yang dalam proses pembuatannya didasarkan pada konsultasi aktifmulai dari menggelar webinardan FGDdengan 40 organisasi penyandang disabilitas yang merepresentasikan semua ragam disabilitas dari seluruh Indonesia. Selain itu, Kami juga berkonsultasikan denganbeberapa lembaga think tank, expert, dan lembaga pemerintah. Kertas kebijakan ini dapat terwujud berkat dukungan dari Disability Rights Fund (DRF), CBM dan dukungan asistensi aktif dari mahkota.
Untuk informasi selengkapnya mengenai kertas kebijakan “Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas: Mengatasi Ketimpangan Mewujudkan Kemandirian” teman-teman disabilitas netra bisa mengakses atau mengunduh pada link dibawah ini:
Untuk file kertas kebijakan dalam bentuk PDF dapat diunduh pada link dibawah ini :
Peraturan Perundangan
Peraturan Perundangan :
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 93/PUU-XX/2022 Judicial Review Pasal 433 KUHPerdata
- Keputusan Walikota Surabaya No. 188 Tahun 2019 tentang Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Sekolah Terbuka dan Unit Layanan Disabilitas di Kota Surabaya
- Peraturan Bupati Klaten No. 28 Tahun 2016 tentang Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pembangunan Kabupaten Klaten
- Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2012 tetang Penyelenggaraan dan Pelayanan Keejahteraa Sosial Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Belitung No. 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan osial Penyandang Cacat
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara No. 27 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 19 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No. 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Bintan No. 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
- Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur No. 5 Tahun 2017 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Kidul No. 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2014 tentang Kesetaraan Difabel
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar No. 6 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 Tahun 2008 tentang Penyandang Cacat
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan Kelompok Rentan
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No. 6 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Sragen No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 26 Tahun 2011 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
- Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No. 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No. 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat
- Peraturan Daerah Kota Bandung No. 26 Tahun 2009 tentang Kesetaraan dan Pemberdayan Penyandng Cacat
- Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 10 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kota Kupang No. 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdaaan Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kota Mataram No. 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kota Padang No. 3 Tahun 2015 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kota Pontianak No. 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Kota Pontianak
- Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel
- Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial Bahi Penyandng Masalah Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No. 4 Yahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2012 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Provinsi DKI. Jakarta No. 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Provinsi Kalimantan Timur
- Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 11 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pelaksanaan Peraturran DaerahProvinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No. 65 Tahun 2018 tentang Penanganan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI. Jakarta No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Dengan Gangguan Jiwa
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 68 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan Untuk Memberikan Informasi Atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Walikota Denpasar No. 44 Tahun 2019tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Mental di Rumah Berdaya
- Peraturan Walikota Yogyakarta No. 8 Tahun 2014 tentang Komite Perlidungan dan Pemeuhan Hak-Hak Penyandaang Disabilitas
- Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undng Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas
- Peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Penanggulangan Bencana
- Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 HUK 2021 Tentang Upaya Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas Tahun 2021
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 326 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Perusahaan yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
- Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Pemasungan Bagi Penyandang Disabilitas Mental
Publikasi
Publikasi
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Kelompok Kerja (Pokja) P5HAM
- Gambaran Penanganan Kesehatan Jiwa Penanganan ODGJ Pasung di Kabupaten Cilacap
- HAM Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi Sosial
- Hidup di neraka Kekekrasan Terhadap Penyandang Disabilitas Psikososial di Indonesia
- Laporan Nasional Riset Kesehatan Dasar 2018
- SOP Pencegahan Penularan Covid19 di Panti Sosial
- Peta Masalah Pelanggaran HAM di Panti Sosial Rehabilitasi Mental
- The Forgotten People : Persons with Psychosocial Disabilities in Indonesia
- Buku Orang-orang yang Dilupakan : Situasi Penyandang Disabilitas Mental di Indonesia
- Kertas kebijakan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas : Mengatasi ketimpangan mewujudkan kemandirian
- Alternative Report to the CEDAW Committee on the Situation of Women with Psychosocial Disabilities in Indonesia 2021
- Policy Paper on Social Protection for Persons with Disabilities Overcoming Inequality to Create Independent Living
- Buku Kesempatan Kerja Minim “Pemetaan Situasi Hambatan Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Mental”
- PERDA Prov. DKI Jakarta No. 4 Tahun 2022
- Alternative Report to UN CRPD Committee on the Situation of People with Psychosocial Disability in Indonesia-