Advokasi kita - Pemilu

Buku Kesempatan Kerja Minim “Pemetaan Situasi Hambatan Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Mental”

Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) telah mengidentifikasikan 18 lembaga pemerintah menggunakan syarat “sehat rohani” sebagai persyaratan rekruitmen. Dalam implementasinya, syarat “sehat rohani” sering dikaitkan dengan disabilitas mental, ini sebuah kemunduran paska pengesahan Undang  - Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, yang merupakan hambatan sistimik bagi penyandang disabilitas Mental. Hak Atas pekerjaan merupakan hak dasar bagi manusia, bagi penyandang disabilitas mental keinginan bekerja tidak hanya untuk menghasilkan uang, Adapun keinginannya adalah

  1. Hidup lebih bermanfaat
  2. Menghasilkan sesuatu
  3. Pengetahuan bertambah
  4. Menambah teman
  5. Hidup mandiri
  6. Menjauhkan sementara dari permasalahan keluarga.

Hak bekerja penyandang disabilitas mental sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 Convention Person with Disabilities, yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, telah menggariskan bahwa hak atas pekerjaan penyandang disabilitas berdasarkan atas kesetaraan, kesempatan untuk mencari nafkah dengan pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas di pasar tenaga kerja dan lingkungan kerja yang terbuka, serta inklusif dan dapat diakses oleh orang-orang. dengan disabilitas. Pasal tersebut merangkum kewajiban negara untuk menjaga dan memajukan hak atas pekerjaan mulai dari tindakan pra-kerja, selama bekerja, pascakerja (program retensi kerja dan kembali bekerja), yang mencakup pekerjaan di sektor publik, sektor swasta, serta diri sendiri. Dalam berbagai situasi tersebut, penyandang disabilitas mental berupaya lebih keras dibandingkan dengan non disabilitas

Penyandang disabilitas biasanya kurang mendapat perhatian dan kerap menerima perlakuan berbeda atau diskriminasi. Kurangnya informasi kesempatan kerja juga menjadi kendala dalam kehidupan sehari-hari para penyandang disabilitas. Dibandingkan dengan penyandang disabilitas fisik, peluang penyandang disabilitas mental terhadap pekerjaan bisa dikatakan sangat kecil. Pekerjaan merupakan hal yang penting bagi penyandang disabilitas. Hal itu tidak ada bedanya dengan upaya pemenuhan kebutuhan dasar lainnya seperti pendidikan, kesejahteraan, dan kenyamanan.

Buku tersebut dapat diakses melalui link berikut :

Buku Kesempatan Kerja Minim “Pemetaan Situasi Hambatan Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Mental”

Policy Paper on Social Protection for Persons with Disabilities Overcoming Inequality to Create Independent Living

The number of individuals with disabilities in Indonesia is guite significant, namely 22.22 million people or 8.5 percent of the total population. Among this large number, there are people with moderate and severe disabilities who encounter barriers to being able to participate inciusively in society. 
Data shows that people with disabilities in Indonesia are far behind when compared to non-disabled people in accessing many basic services. The rate of participation of persons with disabilities in education and employment, for example, is unegually low when compared to that of non-disabled people. This situation has been exacerbated by the Covid-19 pandemic. 
If examined further, the cause of the low participation rate of persons with disabilities in various sectors of life is the lack of government support to support persons with disabilities so that they can live independently and participate in society in a meaningful way. 
Unfortunately, the number and coverage of beneficiaries of social protection programs intended for persons with disabilities are still limited. Other social protection programs that are targeted more at poor households are also inaccessible to households with family members with disabilities, because the determination of the poverty threshold is based on low leveis of household consumption. 
Households with family members with disabilities generally have extra costs to meet their needs, which is not the case for households without members with disabilities. As a result, households with members with disabilities are often not registered as poor households, causing them to be excluded from various social protection programs.
 

With this condition, the government needs to redesign comprehensive social protection programs for persons with disabilities. Several things that can be done to improve this condition are adjusting the existing programs to be more inclusive, and starting to develop benefit schemes specifically designed for persons with disabilities such as concessions, cash transfers, direct services, and other supporting programs while taking into account diverse forms of disability and gender.

 

The book is accessible on the following link :

 File_Policy Paper on Social Protection for Persons with Disabilities: Overcoming Inequality to Create Independent Living

The Forgotten People : Persons with Psychosocial Disabilities in Indonesia

 

Book Title: The Forgotten People : Persons with Psychosocial Disabilities in Indonesia
Writer :
1. Yeni Rosa Damayanti
2. Fadel Basrianto
ISBN : -
Synopsis:

There are currently at least 12,600 persons with psychosocial disabilities confined to social institutions throughout Indonesia. They live in conditions resembling prison cells, not knowing if or when they will be released. Some of these individuals are chained up, forced to carry out all their daily activities in the same place, including eating, resting, and defecating.


But is there anything wrong with the conditions mentioned above? Perhaps many readers see no problem with locking people up in social institutions if they have psychosocial disabilities. Afterall, isn't a social institution the best place for people with psychosocial disabilities, and isn't this a safer option for the community at large? Isn't better than have them running loose in society, where they could endanger the population?

In this book, the authors do not seek to dignify the usual assumptions with a response. Instead, through the following pages we will offer perspectives. supported by data, which suggest there is something fundamentally wrong in the treatment of persons with psychosocial disabilities in Indonesia. Henceforth, the authors will view the issue obyjectively, through the lens of human rights, to gain a new perspective on persons living with psychosocial disabilities.

The human rights approach is the most current, most relevant approach to investigating persons with disabilities: it is progressively becoming the modus operandi for those working in this field. Globally, the United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) is well known. The convention, which came into effect on May 3, 2008, is a human rights treaty specifically regulating protection, fulfillment, and respect for the rights of persons with disabilities. The CRPD contains articles which ensure that all persons with disabilities can enjoy basic human rights and fundamental freedoms.

This book uses the UN CRPD as its basis for descriptions of data in relation to violence and human rights violations experenced by people with psychosocial disabilities in Indonesia. Naturally, the CRPD is our guide when raising issues faced by such people in Indonesia, highlighting areas where the true reality contradicts the mandate of the CRPD. The majority of data that appear in this book were reported to the CRPD Committee at the United Nations in January 2020. It is our hope that. by reporting to the United Nations, we can help to improve the condition of persons living with psychosocial disabilities in Indonesia.

Finally, through this book. readers will be introduced to the myriad obstacles facing persons with psychosocial disabilities, which prevent them from enjoying their rights as a Citizen and as a person with a disability.

 

The book is accessible on the following link :

The Forgotten People : Persons with Psychosocial Disabilities in Indonesia

Buku Orang-orang yang Dilupakan : Situasi Penyandang Disabilitas Mental di Indonesia

 

Judul Buku : Buku Orang-orang yang Dilupakan : Situasi Penyandang Disabilitas Mental di Indonesia

Penulis :

1. Yeni Rosa Damayanti

2. Fadel Basrianto

ISBN : -

Sinopsis :

Pada saat ini setidaknya terdapat 12.600 penyandang disabilitas mental terkurung di panti-panti sosial di seluruh Indonesia. Mereka hidup di dalam sel seperti penjara dan tanpa tahu kapan mereka dapat keluar. Penghuni panti sosial disabilitas mental sebagian di antaranya dirantai, harus menjalankan seluruh aktivitas hariannya di tempat yang sama mulai dari makan, istirahat, hingga buang air besar.

Namun, apa salahnya kondisi di atas? Barangkali banyak di antara pembaca yang mempertanyakan mengenai apa masalahnya jika kita mengurung penyandang disabilitas mental di dalam panti sosial. Bukankah panti sosial adalah solusi terbaik untuk masyarakat dan penyandang disabilitas mental itu sendiri daripada hidup bebas membahayakan masyarakat?

Dalam buku ini, penulis tidak membenarkan anggapan lazim itu semua. Justru, melalui buku ini penulis akan menyodorkan perspektif beserta data-data bahwa selama ini ada yang salah dalam perlakuan terhadap penyandang disabilitas mental di Indonesia. Pada buku ini, penulis menggunakan pendekatan hak asasi manusia (HAM) sebagai kacamata dalam melihat penyandang disabilitas mental.

Pendekatan HAM merupakan pendekatan mutakhir dan paling relevan dalam memandang penyandang disabilitas. Pendekatan HAM ini sudah mulai menjadi pendekatan utama dalam memandang penyandang disabilitas. Di dunia, kita mengenal UN CRPD (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas). Konvensi yang mulai berlaku pada 3 Mei 2008 ini merupakan perjanjian hak asasi manusia yang secara spesifik mengatur mengenai perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas. CRPD berisi pasal-pasal yang memastikan semua penyandang disabilitas dapat menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental.

Buku ini menjadikan UN CRPD sebagai basis dalam menjabarkan data-data kekerasan dan pelanggaran HAM yang dialami oleh penyandang disabilitas mental di Indonesia. Tentu saja, CRPD menjadi pedoman kami dalam mengangkat persoalan-persoalan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas mental di Indonesia. Kami membenturkan antara realita yang ada dengan mandat CRPD. Hampir semua data-data yang kami tulis dalam buku ini sudah kami laporkan ke Komite CRPD di PBB pada Januari 2020 lalu. Besar harapan, pelaporan kami ke PBB dapat memperbaiki kondisi penyandang disabilitas mental di Indonesia.

Akhirnya, melalui buku ini pembaca akan dibawa untuk melihat betapa banyaknya hambatan bagi penyandang disablitas mental untuk menikmati hak-haknya sebagai seorang penyandang disabilitas maupun sebagai warga negara.

 

Buku tersebut dapat diakses melalui link berikut :

Buku Orang-orang yang Dilupakan : Situasi Penyandang Disabilitas Mental di Indonesia

Social Media PJS