31 Januari 2023 - Sebagai Negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), Indonesia wajib menjamin akses perlindungan sosial bagi Penyandang Disabilitas seperti yang tertera di Pasal 25 tentang Kesehatan, Pasal 26 tentang Habilitasi dan Rehabilitasi, dan Pasal 28 tentang Standar Kehidupan dan Perlindungan Sosial yang Layak.

 
Sayangnya masih banyak yang belum memahami perlindungan sosial dan perbedaan antara Jaminan Sosial, Bantuan Sosial, dan Konsesi.
 
Ada berbagai jaminan sosial seperti :
1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pensiun (JP)
5. Jaminan Kematian (JKM), dan
6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
 
Dan ada banyak bantuan sosial menjadi program pemerintah. Pada Webinar kali ini, Perhimpunan Jiwa Sehat ingin membahas kedua pokok pembahasan tersebut dengan mengundang dua narasumber, yakni :
 
Timboel Siregar, S.Si., S.H., M.M. (Koordinator Advokasi BPJS Watch), dan
Antoni Tsaputra, S.S., M.A., Ph.D. (Ketua Umum AIDRAN Indonesia)
 
Kegiatan Webinar ini dilaksanakan 2 kali.
 
1. Untuk Indonesia Bagian Barat pada:
Hari, tanggal : Selasa, 31 Januari 2023
Pukul : 10.00 s.d. 12.00 WIB
Media : Zoom Meeting
https://us02web.zoom.us/j/81947372396?pwd=YVlmdXhTU1k5VEM5VTQ0cGVIUmZoZz09
Meeting ID: 819 4737 2396
Passcode: 929103
 
2. Untuk Indonesia Bagian Tengah dan Timur pada:
Hari, tanggal : Kamis, 2 Februari 2023
Pukul : 13.00 s.d. 15.00 WITA
Media : Zoom Meeting
https://us02web.zoom.us/j/81947372396?pwd=YVlmdXhTU1k5VEM5VTQ0cGVIUmZoZz09
Meeting ID: 819 4737 2396
Passcode: 929103