15 Desember 2021

 

Kelompok penyandang disabilitas mental (PDM) sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas, sampai saat ini masih menerima stigma yang berat di masyarakat. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S Hiariej, menjelaskan “Sudah semestinya pemerintah melakukan upaya tegas untuk melindungi PDM dari tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi di panti.” Peraturan yang jelas dibutuhkan mulai dari syarat perizinan, standar layanan panti, aturan ketat mengenai sikap petugas terhadap penghuni panti, pengawasan, evaluasi, sanksi bagi panti-panti yang melanggar, layanan kesehatan, mekanisme pengaduan, pelatihan keterampilan, dan lain sebagainya. Informasi selengkapnya bisa lihat

 

https://www.kemenkumham.go.id/berita/bangun-regulasi-ketat-pengawasan-penyandang-disabilitas-mental-di-panti