Advokasi kita - Pemilu

Buku Kesempatan Kerja Minim “Pemetaan Situasi Hambatan Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Mental”

Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) telah mengidentifikasikan 18 lembaga pemerintah menggunakan syarat “sehat rohani” sebagai persyaratan rekruitmen. Dalam implementasinya, syarat “sehat rohani” sering dikaitkan dengan disabilitas mental, ini sebuah kemunduran paska pengesahan Undang  - Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, yang merupakan hambatan sistimik bagi penyandang disabilitas Mental. Hak Atas pekerjaan merupakan hak dasar bagi manusia, bagi penyandang disabilitas mental keinginan bekerja tidak hanya untuk menghasilkan uang, Adapun keinginannya adalah

  1. Hidup lebih bermanfaat
  2. Menghasilkan sesuatu
  3. Pengetahuan bertambah
  4. Menambah teman
  5. Hidup mandiri
  6. Menjauhkan sementara dari permasalahan keluarga.

Hak bekerja penyandang disabilitas mental sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 Convention Person with Disabilities, yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, telah menggariskan bahwa hak atas pekerjaan penyandang disabilitas berdasarkan atas kesetaraan, kesempatan untuk mencari nafkah dengan pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas di pasar tenaga kerja dan lingkungan kerja yang terbuka, serta inklusif dan dapat diakses oleh orang-orang. dengan disabilitas. Pasal tersebut merangkum kewajiban negara untuk menjaga dan memajukan hak atas pekerjaan mulai dari tindakan pra-kerja, selama bekerja, pascakerja (program retensi kerja dan kembali bekerja), yang mencakup pekerjaan di sektor publik, sektor swasta, serta diri sendiri. Dalam berbagai situasi tersebut, penyandang disabilitas mental berupaya lebih keras dibandingkan dengan non disabilitas

Penyandang disabilitas biasanya kurang mendapat perhatian dan kerap menerima perlakuan berbeda atau diskriminasi. Kurangnya informasi kesempatan kerja juga menjadi kendala dalam kehidupan sehari-hari para penyandang disabilitas. Dibandingkan dengan penyandang disabilitas fisik, peluang penyandang disabilitas mental terhadap pekerjaan bisa dikatakan sangat kecil. Pekerjaan merupakan hal yang penting bagi penyandang disabilitas. Hal itu tidak ada bedanya dengan upaya pemenuhan kebutuhan dasar lainnya seperti pendidikan, kesejahteraan, dan kenyamanan.

Buku tersebut dapat diakses melalui link berikut :

Buku Kesempatan Kerja Minim “Pemetaan Situasi Hambatan Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Mental”

Social Media PJS