Berita Covid19

Urung Rembuk Mersepon Temuan Hasil Pemantauan PJS Untuk Perbaikan Layanan di Panti Sosial

Pada Kamis, 18 November 2021 Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Refleksi Kebijakan di Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Setelah melakukan kunjungan untuk pemantuan penghuni panti galuh dan jamrud biru, PJS melakukan advokasi terhadap hasil temuan. Berdasarkan hasil temuan yang PJS dan Pokja P5HAM sampaikan, maka direktur Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas Ibu Eva Rahmi Kasim memberikan tindak lanjut dengan mengadakan FGD Refleksi Kebijakan dengan mengundang PJS, Direktorat lnstrumen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan, Pusat Pengembangan Profesi Pekerjaan Sosial dan Penyuluhan Sosial, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Dinas Sosial Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Panti Jamrud Biru dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Adapun tujuan dari FGD ini bukanlah untuk menyalahkan berbagai pihak namun untuk memperbaiki sistem layanan di panti. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, H. Adun abdullah Safi'i memberikan respon terkait dugaan pelanggaran HAM PDM di LKS :

“Terdapat rencana anggaran Rp.16 miliar untuk pembangunan panti sosial mental. Saat ini persoalan perawatan disabilitas mental itu dibebankan kepada panti milik swasta. Kita akan evaluasi dan cari solusi ulang, saya gak bisa menyerahkan ini salah siapa dan jangan saling menyalahkan.Pemprov menyatakan bahwa tahun 2022 lebih optimal dengan LKS PDM”. Ucap Beliau.

Pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pekerjaan Sosial dan Penyuluhan Sosial Tati Nugrahati  mengatakan :

“Terdapat 6 standar yang kami nilai mulai dari standar pelayanan bimbingan program, manajeman organisasi, Sarpras, SDM, proses pelayanan, hasil layanan. Tapi sifat BALKS ini menilai secara administrasi kemudian kami akan menilai sarana dan prasarana serta hasil dari pelayanan. jadi jika ada kekurangan kedepannya tidak berkaitan dengan hasil akreditasi BALKS diawal. Tapi dengan adanya akreditasi maka kami berhak mencabut jika dibuktikan tidak baik. Dan hasil akreditasi itu hanya bertahan 3 tahun. Kami sepakat ini menjadi catatan bahwa proses akreditasi harus diberi pendampingan untuk menjaga mutu kualitas kedepannya”.

dr. Hervita Diatri, Sp.KJ(K) psikiater dari RSCM menjelaskan Pelayanan kesehatan yang dibutuhkan PDM di LKS :

“PDM tidak sepenuhnya dapat memahami bahwa bantuan orang lain itu penting. Sehingga jika kita berpatokan dengan standar kami, standar atau panduan yang harus disusun harus ada kriteria masuk dan kriteria keluar. Seharusnya panti menolak jika memang rasio petugas dengan PDM atau rasio PDM dengan kapasitas ruangan tidak seimbang. Teman-teman Yayasan masih minim sekali terkait pengetahuan kesehatan. SDM harus diperhatikan kuantitas dan kualitasnya. Jadi sangat dibutuhkan peningkatan kapasitas para staff yayasan. Jadi diharapkan setelah kasus tersebut kedepannya menjadi lebih baik”.

Pemantauan yang dilakukan PJS bersama pemerintah bukan upaya untuk menjatuhkan salah satu pihak, namun menurut Yeni Rosa Damayanti selaku Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat :

“Saya sudah melakukan kunjungan ke yayasan galuh beberapa kali. Ada beberapa catatan, contohnya yayasan galuh sesudah banyak upaya akhirnya memberikan pelayanan medis, ….Sangat dibutuhkan untuk dibuat protokol penanganan medis bagi PDM yang mengalami sakit. Terkait akreditasi harus ada standar yang jelas. Poin dalam akreditasi harus memiliki penjelasan yang detail. PJS dapat ikut mendampingi BALKS dalam membuat dan mendesign instrumennya, kami juga bisa memberikan training terkait akreditasi dan berpartisipasi dalam pendampingan jika sedang melakukan pengawasan akreditasi.Ketersedian pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana, dan perlindungan harus detail. Perlu disediakan akses agar PDM dapat meminta pertolongan apabila terjadi sesuatu.”

Hasil dan rekomendasi FGD tersebut ialah :

1. Dibutuhkan pendampingan dari Lembaga PDM untuk melakukan penilaian akreditasi oleh BALKS berdasarkan 6 standar.

2. Diperlukan adanya edukasi dan assessment terhadap PDM

3. Dibutuhkan pencatatan orang yang meninggal di panti sebagai salah satu perbaikan sistem.

Berdasarkan hasil dan rekomendasi FGD tersebut, kami masih belum mendapatkan respon konkret pemerintah terkait dugaan pelanggaran HAM PDM di Panti Sosial. Oleh karena itu, kami melakukan tindak lanjut dengan melakukan advokasi dan pembebasan salah satu penghuni di panti Jamrud Biru yaitu “D” yang tidak mendapatkan pelayanan secara baik dan akan diduga sebagai korban pelecehan seksual oleh oknum staf panti.

 

Untuk penjelasan lebih lanjut terkait proses advokasi dan pembebasan penghuni “D” tersebut dapat diakses melalui link berikut :

Pembebasan Perempuan Penghuni Panti Dugaan Korban Kekerasan Seksual

Social Media PJS