Pada 20 November 2021, Perhimpunan Jiwa Sehat Jakarta berhasil membebaskan wanita dengan initial “D” dari salah satu panti disabilitas mental di Kota Bekasi, atas dukungan LBH Masyarakat dan Kementerian Sosial.

Lima hari sebelumnya saat pemantauan di Panti Jamrud Biru, “D” mengaku menjadi target korban kekerasan seksual. Dirinya diajak untuk berhubungan seksual oleh oknum staf panti sebanyak 2 kali. Secara kasatmata kondisi “D” saat pertama kali bertemu terlihat sangat kurus, terdapat luka gatal hampir diseluruh tubuhnya, kondisi rambut yang terlihat berantakan dan tidak terawat dan hanya menggunakan kaus tipis.

Sebelum “D” dibebaskan, PJS Jakarta berkunjung ke rumah orang tuanya, untuk memberikan edukasi bahwa “D” mengalami ancaman kekerasan seksual, dan yang dialami “D” itu adalah penyakit kejiawaan dan bias dijamin pembiayaannya oleh BPJS kesehatan karena selama 15 bulan ini keluarga membayar sebesar Rp. 2,1 juta perbulan untuk perawatan di panti Jamrud Biru. Akhirnya pihak keluarga setuju “D” dipulangkan dari panti.

Pada saat pembebasan pihak dari Kementerian Sosial sudah hadir terlebih dahulu di panti tersebut. Kemudian PJS, LBH Masyarakat dan keluarga “D” dating untuk membawa “D” keluar panti Namun hal itu bukan perkara yang mudah. Pihak panti marah kepada orang tua “D”, mengapa orang tuanya tidak memberitakuhan kepada pihak panti agar “D” dibebaskan satu hari sebelumnya, dan keluarganya menurut pihak panti tidak pernah menjenguk “D” serta masih menunggak pembayaran selama 5 bulan di panti tersebut.

Setelah dilakukan negosiasi, “D” akhirnya bisa dipulangkan dengan kesepakatan hitam diatas putih: “.... Dengan ini, kami ingin menjemput saudara untuk dibawa ke RSCM untuk berobat. Nama : “D” Hubungan : Anak. Dan untuk selanjutnya menjadi tanggungjawab keluarga secara penuh.....”

Kemudian kami segera bergerak menuju RSCM. Setibanya di RSCM “D” mendapatkan pemeriksaan oleh dua orang psikiater secera tertutup, psikiater juga meminta informasi dari PJS dan juga ayah “D”. Setelah pemeriksaan dari kedua psikiter, mereka merujuk “D” ke dokter spesialis kulit dan Forensik.

Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kulit ditemukan Jamur diseluruh tubuh “D”, yang menyebabkan dia mengalami gatal-gatal. Sanitasi di panti Jamtrud Biru tidak layak dan juga kebersihan kulit “D” tidak dijaga. Di RSCM “D” dirawat selama 12 hari. Saat pengobatan itu, PJS kerap kali menjenguk dan menghubungi psikiater untuk menanyakan kondisi “D”. PJS meminta psikiater untuk bisa mengedukasi keluarga “D” agar bisa menerima “D” di keluarga.

Pada tanggal 30 November 2021, PJS dan perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi DKI. Jakarta berkunjung ke rumah “D”. Kami memberikan konseling kepada keluarga dan juga mengedukasi bahwa penyakit kejiawaan bisa sembuh dengan berobat rutin dan juga dukungan keluarga.

Pada 2 Desember 2021 akhirnya “D” bisa keluar dari RSCM dan bisa diterima kembali oleh keluarga. PJS memantau keadaan “D” melalui adiknya, dan memperoleh informasi bahwa “D” sudah pulih dan keluarga bisa menerima “D” dengan tangan terbuka. PJS juga memantau keadaannya kerap berkomunikasi melalui chat dan telepon dengan“D”, Saat ini “D” sudah pulih, produktif kembali, dan sudah bisa bersosialisasi dalam WAG PJS Jakarta.