Open Recruitment: Program Manager Indonesian Mental Health Association (IMHA) / Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)

Open Recruitment: Program Manager Indonesian Mental Health Association (IMHA) / Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)

Kualifikasi yang Kami Cari :

1. Memiliki pendidikan minimal S1 atau pengalaman yang setara

2. Memiliki pemahaman atau ketertarikan terhadap isu disabilitas dan hak asasi manusia

3. Cerdas, cepat tanggap serta cekatan

4. Memiliki karakter yang organized dan disiplin

5. Memiliki cara kerja yang sistematis, rapi, terorganisir, dan detail

6. Memiliki kemampuan untuk mengelola data, dokumen, dan informasi secara sistematis

7. Memiliki inisiatif tinggi dan mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim

8. Mampu melakukan koordinasi lintas fungsi dan menjaga kualitas tindak lanjut pekerjaan

9. Mampu bekerja dengan tenggat waktu dan menangani beberapa pekerjaan secara paralel

10. Terbiasa menggunakan Microsoft Office, teknologi kerja digital, serta memiliki ketertarikan atau pengalaman menggunakan AI dalam pekerjaan

11. Memiliki kemauan belajar yang tinggi dan terbuka terhadap proses pengembangan kapasitas

12. Memiliki pengalaman minimal 3 tahun sebagai Project Officer, Koordinator Program, atau posisi serupa di lembaga swadaya masyarakat (LSM)

13. Pengalaman sebagai Program Manager akan menjadi nilai tambah

14. Memiliki kemampuan bahasa Inggris setidaknya secara pasif, kemampuan bahasa inggris aktif akan menjadi nilai tambah

15. Tidak sedang menempuh pendidikan dan tidak memiliki rencana studi dalam waktu dekat (setidaknya 2 tahun ke depan), untuk memastikan komitmen kerja penuh

 

Peran Utama :

1. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan pengorganisasian data-data terkait segala kegiatan advokasi dan project yang dilakukan oleh PJS.

2. Memastikan agar pengelolaan data-data tersebut berlangsung secara sistematis, efektif dan mudah diakses.

3. Mengelola dan memastikan implementasi program berjalan sesuai rencana, timeline, dan target.

4. Mengkoordinasikan tim lintas fungsi, termasuk program, keuangan, dan administrasi

5. Bersama dengan Direktur Eksekutif dan Manager Keuangan membuat proposal dan pelaporan program

6. Mendukung penguatan sistem kerja yang lebih efektif, terstruktur, dan akuntabel

7. Berkontribusi dalam pengembangan strategi program berbasis pengalaman lapangan dan kebutuhan organisasi

 

Cara Melamar

Silakan kirimkan:

•          CV terbaru

•          Surat motivasi dan/atau Portfolio

•          Mencantumkan kontak referensi yang dapat dihubungi

 

Ke Email : 

 

 

Dengan subjek:

Program Manager – [Nama Anda]

 

Batas akhir pengiriman: 29 Mei 2026

 

 

 

 

 
 
 

Kapasitas Hukum: Hak yang Tidak Boleh Dicabut

Setiap orang berhak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum. Hak ini dikenal sebagai kapasitas hukum—hak untuk membuat keputusan tentang hidup sendiri.

Namun dalam praktiknya, banyak penyandang disabilitas mental dianggap tidak mampu mengambil keputusan. Akibatnya, keputusan penting seperti perawatan, tempat tinggal, hingga kebebasan bergerak diambil oleh orang lain.

Studi menunjukkan bahwa peniadaan kapasitas hukum merupakan salah satu akar utama terjadinya pemasungan dan institusionalisasi. Ketika seseorang dianggap tidak memiliki hak menentukan hidupnya, pembatasan kebebasan menjadi lebih mudah dibenarkan.

Menghormati kapasitas hukum berarti
menghormati kemanusiaan.

 

Didengar: Langkah Pertama Menuju Kebebasan

Salah satu pengalaman paling umum yang dialami penyandang disabilitas mental adalah tidak didengar. Keputusan tentang hidup mereka sering diambil oleh orang lain—keluarga, tenaga kesehatan, atau institusi—tanpa melibatkan mereka secara bermakna.

Padahal, hak untuk menyatakan pendapat dan terlibat dalam pengambilan keputusan merupakan bagian penting dari hak atas kebebasan dan pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum. Ketika seseorang tidak didengar, kebebasan mereka perlahan hilang, bahkan sebelum terjadi pemasungan secara fisik.

Hasil studi menunjukkan bahwa pengabaian suara penyandang disabilitas mental berkontribusi pada praktik pengurungan, institusionalisasi, dan bentuk lain perampasan kebebasan.

Mendengar bukan sekadar empati.
Mendengar adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

Stigma yang Tidak Terlihat, Tapi Memasung

Pasung sering dibayangkan sebagai rantai atau kurungan. Namun sebelum rantai dipasang, sering kali ada sesuatu yang lebih dulu terjadi: stigma.

Orang dengan disabilitas mental kerap dianggap berbahaya, tidak mampu mengambil keputusan, atau menjadi beban keluarga. Pandangan ini membuat pembatasan kebebasan terlihat wajar, bahkan dianggap sebagai bentuk perlindungan. Padahal, dari perspektif hak asasi manusia, stigma yang meniadakan pilihan hidup seseorang adalah langkah awal menuju perampasan kebebasan.

Studi Perhimpunan Jiwa Sehat menunjukkan bahwa praktik pemasungan dan penahanan di institusi tidak hanya dipicu keterbatasan layanan kesehatan, tetapi juga oleh stigma sosial dan peniadaan kapasitas hukum. Situasi ini menempatkan penyandang disabilitas mental dalam posisi sangat rentan terhadap berbagai bentuk pembatasan kebebasan berbasis disabilitas.

Mengakhiri pasung berarti juga mengakhiri stigma.
Karena kebebasan dimulai dari cara kita memandang sesama manusia.

 

Keadilan untuk Penyintas Pasung

Pasung bukan sekadar persoalan sosial atau kesehatan.
Pasung adalah pelanggaran hukum.

Perampasan kebebasan seseorang dapat diproses secara pidana.
Korban juga berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Namun hingga kini, sangat sedikit kasus pasung yang benar-benar diproses hingga pengadilan.
Akibatnya, korban kehilangan kesempatan memperoleh keadilan, dan praktik pasung terus berulang.

Mendorong keadilan bagi penyintas berarti:
melindungi korban hari ini,
dan mencegah korban baru di masa depan.

 

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account