Perlindungan Sosial

Kesepahaman HIMPSI Terkait Revisi Pasal 433 KUH Perdata

Kesepahaman HIMPSI Terkait Revisi Pasal 433 KUH Perdata

 

Sepekan lalu (08-06), Perhimpunan Jiwa Sehat bersama dengan 11 organisasi masyarakat sipil melakukan audiensi secara daring dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk membangun kesepahaman dan memperoleh dukungan untuk melakukan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 433 KUH Perdata. Produk hukum yang diciptakan pada masa kolonial Belanda itu telah usang dan banyak melanggar hak-hak dasar penyandang disabilitas mental. Padahal, konteks sosial telah berubah dan perkembangan ilmu psikologi telah maju sedemikian rupa bila dibandingkan sejak kelahiran hukum itu.

 

Yeni Rosa Damayanti, ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, mengatakan bahwa di Belanda  hukum pengampuan telah jauh mengalami perubahan. Semula sistem pengampuan di Belanda sama seperti Pasal 433 KUH Perdata, di mana perwalian bersifat penuh (substitute decision making). Namun saat ini, aturan itu telah berubah menjadi pengampuan pendukung  atau yang disebut sebagai supportive decision making.

 

Hisyam, peneliti Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, menuturkan bahwa Pasal 433 KUH Perdata, Pasal 32 UU 8/2016, dan Pasal 71 UU 18/2014 melanggar kapasitas hukum penyandang disabilitas. Pengampuan ini akan mematikan hak keperdataan penyandang disabilitas (civil death).

 

Seperti dialami Ripin, tutur Yeni Rosdianti, peneliti Komnas HAM. Ripin mengalami slowerner, kakak dan suami kakaknya mengampu Ripin dan 2 adiknya untuk memindahkan aset tabungan milik Ripin dan adik-adiknya masing-masing 500 juta rupiah.

 

Tentunya dalam upaya kita memperbaiki KUH Perdata khususnya pasal pengampuan yang out of dated, KUH Perdata ini dijadikan landasan bagi peraturan perundang-undangan dibawahnya. Jadi kalau tidak ada perbaikan dalam KUH Perdata maka aturan hukum dibawahnya masih tetap mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas. Kita harus kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dari kawan-kawan psikolog. Oleh karena itu, kita melakukan permohonan audiensi dengan bapak-ibu sekalian, Ujar Yeni Rosa Damayanti.

 

Hal itu disambut baik pengurus HIMPSI, Andik Matulessy, Sekjen HIMPSI, “Peraturan apa pun itu harus menyesuakan situasi dan kondisi.”

 

Begitu pun Reni Kusuma Wardhani, dari Asosiasi Piskologi Forensik,

 

KUH Perdata sebagai dasar bagi hakim itu kami sepakat itu kadaluarsa. Tadi seperti disampaikan KUH Perdata bab 17, Pasal 433 s.d Pasal 461 sebetulnya tidak diatur secara adil. Ada kata-kata ‘harus dibawah pengampuan’ kata ‘harus’ ini yang mendorong pengampuan ini dilakukan dalam waktu cepat. Ini merendahkan atau mendiskriminasikan. Asosiasi Psikologi Forensik mengharaokan ada perubahan dari KUH Perdata. Kami siap sumbang saran dari perspektif psikolog.”

 

Social Media PJS