Perlindungan Sosial

Evaluasi Penikmatan Hak Penyandang Disabilitas: Menuju Global Summit 2022

Evaluasi Penikmatan Hak Penyandang Disabilitas: Menuju Global Summit 2022

 

 

Menjelang Global Disability Summit (GDS) tahun2022, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dengan dukungan dari Aliansi Disabilitas Internasional (IDA)dan TCI Asia Pasifik mengadakan lokakarya bertajuk “Konsultasi National Menjelang Global Disability Summit”.

 

Kegiatan lokakarya tersebut diselenggarakan selama tiga hari (20 s.d. 22 Maret 2021), baik secara tatap muka maupun online. Difasilitasi oleh Yossa AP. Nainggolan, GIZ National Advisor for Person with Disability, acara ini melibatkan 52 peserta dari berbagai organisasi penyandang disabilitas dan lembaga mitra, termasuk 7 orang dari Kementerian/Lembaga Negara. Salah satu tujuan acara ini adalah pembangunan kapasitas jaringan untuk terlibat dalam Global Disability Summit, serta untuk mengevaluasi kemajuan komitmennegara terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

 

Pada hari pertama, para peserta berdiskusi mengenai pengalaman anak-anak dengan disabilitas, selama masa pandemi Covid-19. Permasalahan atau kesulitan yang terpetakan di antaranya adalah terkait keterlibatan orang tua atau wali yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai disabilitas dan kebutuhannya. Misalnya, orang tua atau wali peserta didik disabilitas netra yang tidak paham huruf braile. Begitu juga bagi para orang tua atau wali dari peserta didik disabilitas rungu (Tuli) yang tidak menguasai bahasa isyarat. Tentu hal ini akan menjadi salah satu tantangan bagi pendampingan orang tua selama masa belajar di rumah sepanjang pandemi Covid-19 ini.

 

Diskusi berlanjut dengan tema vaksinasi bagi penyandang disabilitas. Tema ini diangkat dengan latar belakang bahwa prioritas kebijakan vaksinasi pemerintah masih terbatas bagi Lansia, belum ditujukan secara prioritas bagi penyandang disabilitas. Dari seluruh peserta acara ini, hanya lima orang yang telah mendapatkan vaksinasi. Endah Susilawatidari, perwakilan HWDI Provinsi Jawa Tengah, berharap syarat pemberian vaksin bagi penyandang disabilitas tidak harus berdasarkan domisili KTP, mengingat sulitnya mobilitas ke tempat asal.

 

Hari kedua pelaksanaan lokakarya membahas isu perempuan disabilitas dan anak perempuan dengan disabilitas yang merupakan kelompok dengan kerentanan berlapis. Stigma sebagai perempuan yang ditambah dengan kondisi disabilitas menyebabkan mereka mengalami diskriminasi ganda. Perempuan dengan disabilitas rentan terhadap pelecehan, penganaiayaan, pemerkosaan, eksploitasi, termasuk kekerasan dalam pacaran, perkawinan, kasus perceraian dan lain sebagainya. Beberapa kasus yang diceritakan dalam acara tersebut adalah perempuan dengan disabiltias yang tidak mau dipasang alat kontrasepsi, maka tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah. Selain itu, menurut Yeni Rosa Damayanti, regulasi di negeri ini (UU Perkawinan) memberi celah bagi seorang suami untuk menceraikan istrinya ketika ia mengalami disabilitas. Tentu saja hal ini melanggar hak-hak dasar mereka, bahkan tidak menganggap mereka sebagai manusia.

 

Diskusi lantas berlanjut pada pembangunan strategi dengan gerakan koalisi perempuan, yang selama ini belum terjalin dengan baik. “Ini menrupakan kesalahan kedua belah pihak. Kita jarang bergaul dengan mereka, dan mereka juga jarang mengundang kita. Oleh sebab itu, hal ini patut untuk segera dimulai,” tukas Yeni Rosa Damayanti.

 

 

Pada hari terakhir Jose Viera, Presiden World Blind Union, menyampaikan bahwa lokakarya ini merupakan starting point untuk menyatakan komitmen bersama dari pemerintah, swasta, dan lain sebagainya untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi semua orang. Amba Salkelar, perwakilan dari IDA, juga menyampaikan bahwa GDS adalah proses belajar dan memberikan dukungan, dengan mekanisme akuntabilitas dan penjalinan kemitraan berfokus agar masing-masing negara bisa mencapai pemenuhan hak disabilitas.

 

Pesan Jose Viera dan Amba Salkelar tersebut mengisyaratkan bahwa mekanisme akuntabilitas yang terkandung didalamnya lebih merupakan komitmen negara, bukan hanya sebagai legally binding. Dengan kata lain, mereka mendorong komitmen negara sebagai aktor utama untu melakukan pemenuhan hak. Menurut Achsanul Habib, Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan, Kementerian Luar Negeri, akuntabilitas pemerintah memang seharusnya sejalan dengan 17 target SDGs, ini untuk memastikan komitmen pemerintah.

 

 

 

Social Media PJS