Pada tanggal 5 Maret 2026, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menyelenggarakan webinar melalui Zoom bertema Dialog Persiapan Audiensi Menteri Koperasi untuk mempersiapkan pertemuan dengan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Pertemuan ini bertujuan mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam program Koperasi Merah Putih. Bagi PJS, program koperasi yang digagas pemerintah tersebut harus menjadi ruang nyata bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, mengingat selama ini penyandang disabilitas, terutama disabilitas psikososial, masih menghadapi hambatan besar dalam memperoleh pekerjaan formal.
Sebagai bagian dari persiapan audiensi, PJS mengadakan diskusi pendahuluan bersama ahli koperasi Tumpal MH Malau, SE, MBA untuk membahas berbagai aspek terkait program Koperasi Merah Putih, termasuk kelebihan dan tantangan implementasinya serta peluang koperasi sebagai ruang pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas.
Diskusi ini diikuti oleh peserta dari berbagai ragam disabilitas yang mewakili komunitas dari berbagai provinsi di Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau (Pekanbaru), Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas bahwa koperasi dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi komunitas melalui usaha kolektif berbasis solidaritas dan partisipasi anggota. Model penguatan ekonomi berbasis kelompok juga terlihat dalam pendekatan kelompok simpan-pinjam seperti Saving for Transformation (S4T) atau ASKA, yang menunjukkan bagaimana kelompok masyarakat dapat mengelola tabungan, pinjaman, dan dana sosial secara mandiri melalui mekanisme pertemuan rutin, kepemimpinan kelompok, serta aturan bersama yang disepakati oleh anggota.
Diskusi yang berlangsung interaktif ini menyoroti keterlibatan penyandang disabilitas dalam program Koperasi Merah Putih, termasuk kebutuhan akses usaha atau modal bagi keluarga dengan anggota disabilitas sedang hingga berat. Disampaikan pula bahwa belum terdapat kuota khusus bagi penyandang disabilitas serta masih terbatasnya aksesibilitas dan partisipasi di daerah tanpa kebijakan yang jelas dari pemerintah pusat.
Karena itu diusulkan adanya kebijakan nasional tentang pelibatan disabilitas dalam koperasi, penetapan kuota dalam kepengurusan, mekanisme pembinaan dan pengawasan, kemudahan akses modal, penyediaan aksesibilitas dan juru bahasa isyarat, serta dukungan pemasaran hasil usaha kelompok disabilitas, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menjamin hak penyandang disabilitas untuk bekerja, berwirausaha, dan terlibat dalam koperasi tanpa diskriminasi.
Pertemuan dengan Menteri Koperasi direncanakan berlangsung secara hybrid agar komunitas disabilitas dari berbagai daerah dapat menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka secara langsung. Melalui proses ini, PJS berharap program Koperasi Merah Putih tidak berhenti pada simbolisme, tetapi benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang inklusif, membuka ruang kepemimpinan bagi penyandang disabilitas, memberikan akses permodalan yang setara, serta memastikan bahwa koperasi dapat diakses oleh semua warga negara tanpa diskriminasi.
#kabarPJS🎙️
