Advokasi kita - Perlindungan Sosial
Realita Perlindungan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Realita Perlindungan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Beberapa negara berpenghasilan rendah telah memperkenalkan dan mememperluas sistem perlindungan sosial yang ekstensif secara masif setidaknya dalam dua dekade terakhir. Fenomena ini terjadi secara global, dan mencakup wilayah Afrika, Asia, dan Amerika Latin. Praktik perlindungan sosial saat ini dapat dikatakan telah "berubah" dari yang sebelumnya berfokus pada jaring pengaman sosial berjangka pendek menjadi program yang bertujuan memperkuat keterampilan dan kapasitas individu untuk berpartisipasi penuh dalam pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraannya sesuai keinginan dan kebutuhannya.
Beberapa prinsip dasar dari pendekatan model ini diantaranya adalah mampu melindungi tingkat konsumsi dasar bagi rumah tangga miskin, memfasilitasi investasi dalam wujud aset, dan memperkuat institusi sosial yang ada di masyarakat seperti keluarga dan komunitas, sehingga harapannya dapat meningkatkan kemampuan individu untuk mengatasi berbagai kesulitan dan ketidakpastian. Salah satu tantangan utama perkembangan perlindungan sosial model ini, khususnya bagi negara-negara dunia ketiga, terletak pada upayanya untuk membangun perlindungan sosial yang inklusif dan mencakup kebutuhan seluruh warga negaranya. Dengan kata lain, program dan mekanisme perlindungan yang dibuat harus memberikan perlindungan yang cukup dan memadai bagi setiap kelompok miskin dan kelompok rentan lainnya, tidak terkecuali penyandang disabilitas.
Praktik perlindungan sosial yang menyasar penyandang disabilitas di beberapa negara umumnya terbagi atas tiga model: 1) ditargetkan (misalnya bagi kelompok disabilitas miskin atau penyandang disabilitas berat); 2) kategorikal (misalnya anak-anak usia sekolah dan lansia); dan 3) universal, yang biasanya diwujudkan melalui sekam perawatan kesehatan dasar. Perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas penting dan urgen karena penyandang disabilitas menanggung apa yang disebut sebagai extra cost of disability atau ongkos ekstra atas disabilitas. Biaya ini dipahami sebagai kebutuhan individu yang relatif lebih banyak dalam bentuk barang dan layanan karena disabilitas yang dimilikinya. Dalam konteks seorang individu penyandang disabilitas memiliki penghasilan yang diasumsikan sama dengan indivisu tanpa disabilitas, kebutuhan dan konsumsi mereka akan lebih banyak dan demikian berdampak pada standar hidupnya yang lebih rendah karena harus memenuhi beberapa prioritas barang atau layanan seperti kontrol kesehatan rutin, kursi roda dan onderdilnya, ongkos transportasi, dll.
Bila menilik kondisi di Indonesia, perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas masih jauh dari kata cukup. Fakta menunjukkan bahwa akses penyandang disabilitas ke perlindungan sosial sangat rendah. Sejak adanya Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas disahkan, presentasi individu yang menerima manfaat perlindungan sosial baru mencapai 27% dari total penyandang disabilitas nasional (Larasati, dkk., 2019) dan hanya sekitar 1% dari penyandang disabilitas yang benar-benar dapat mengakses perlindungan sosial khususnya bantuan sosial (OECD, 2019). Survei yang dilakukan oleh
Read more: Realita Perlindungan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Webinar Series Volume 4; Menggagas Konsesi Sebagai Bentuk Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas
Webinar Series Volume 4; Menggagas Konsesi Sebagai Bentuk Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas
Hampir 4 tahun setelah disahkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Disabbilitas), masih ada beberapa rancangan peraturan turunan UU Disabilitas yang belum disahkan, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Konsesi, yang sudah diamanatkan secara tegas dalam Pasal 114 s.d Pasal 116 UU Disabilitas. Namun PP itu tidak kunjung terbentuk. Padahal dalam Pasal 152 UU Disabilitas, pembentukan peraturan pelaksanaan hanya diberikan waktu 2 tahun sejak UU Disabilitas diundangkan. Hal ini lah yang mendasari Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas untuk menyelenggarakan Dignity Webinar Series Vol. 4 dengan mengangkat tema, “Menggagas Konsesi sebagai Bentuk Pelindungan Sosial Penyandang Disabilitas”. Acara diskusi dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2020 melalui platform Zoom yang dimoderatori oleh Yossa AP. Nainggolan.