7 April 2022

 

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat mendampingi DH, seorang Aparatur Sipil Negara  penyandang disabilitas mental yang menggugat Kementerian Keuangan dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Jakarta.

 

DH menggugat Surat Keputusan Menteri Keuangan RI atas pemberhentian dengan hormat.Dasar pemberhentian tersebut karena DH dianggap mangkir dari pekerjaan dalam beberapa periode waktu di tahun 2020, padahal hal tersebut diakibatkan oleh skizofrenia paranoid yang mulai diderita DH.Informasi berikutnya dapat mengakses:

https://news.detik.com/berita/d-6020912/diberhentikan-sepihak-asn-disabilitas-gugat-sri-mulyani-ke-pt-tun