Selama ini, pembicaraan tentang pasung sering berhenti pada satu hal:
membuka rantai.
Padahal, setelah bebas, banyak penyintas masih menghadapi luka fisik, trauma psikologis, kehilangan relasi sosial, dan stigma yang berkepanjangan.
Hak asasi manusia menegaskan bahwa setiap korban pelanggaran berhak atas pemulihan yang utuh, termasuk rehabilitasi, kompensasi, dan jaminan agar pelanggaran tidak terulang.
Artinya, mengakhiri pasung bukan hanya membebaskan tubuh—
tetapi juga memulihkan kehidupan.
