Banyak orang mengira pasung hanya berarti dirantai.
Padahal, seseorang juga bisa kehilangan kebebasannya tanpa rantai.
Dikurung di ruangan kecil.
Tidak boleh keluar dari panti.
Tidak punya pilihan untuk pulang.
Semua itu adalah bentuk perampasan kebebasan.
Studi PJS menegaskan bahwa pengurungan tanpa rantai maupun penahanan di institusi tertutup tetap termasuk pemasungan dalam makna hak asasi manusia. Karena yang dirampas bukan hanya gerak tubuh—tetapi juga kehendak, pilihan hidup, dan martabat.
Kebebasan adalah hak setiap orang.
Termasuk orang dengan disabilitas mental.
