Menurut Fatimah, buku fiqih disabilitas mental psikososial ini menjadi sangat penting.
Banyaknya pelanggaran hak asasi yang masih terjadi dan dialami penyandang disabilitas mental psikososial membuat Komisi Nasional Disabilitas (KND) menginisiasi penerbitan buku fiqih disabilitas mental psikososial.
“Bahwa buku fiqih yang sebelumnya itu kan belum mengakomodir terkait kebutuhan dari teman teman disabilitas mental, jadi baru mengakomodir kebutuhan teman teman disabilitas fisik dan sensorik,” ujar salah satu komisioner KND sekaligus Ketua Tim Penyusun Buku Fiqih Disabilitas Mental Psikososial, Fatimah Asri Mutmainah, kepada Tempo, Jumat , 6 Februari 2026.Menurut KND, penerbitan buku ini dilatarbelakangi fakta di lapangan bahwa masih banyak pelanggaran hak asasi yang terjadi pada penyandang disabilitas mental psikososial. Fatimah mencontohkan salah satunya di Jawa Tengah yang memiliki 38 ribu penyandang disabilitas mental psikososial dan masih menghuni panti.
Lantaran itu, menurut Fatimah, guna menjawab tantangan tersebut, perlu ada sebuah opini hukum yang mendukung undang-undang yang sebelumnya sudah menyuarakan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas mental psikososial. Seperti pelarangan tindakan pasung terhadap penyandang disabilitas mental psikososial.
Menurut Fatimah, buku fiqih disabilitas mental psikososial ini menjadi sangat penting. Sebab, peraturan yang sudah ada selama ini, mulai dari undang-undang, peraturan pelaksana, hingga peraturan daerah masih terdapat resistensi dan pelanggaran HAM terhadap disabilitas mental psikososial di masyarakat. “Ternyata masyarakat kita itu lebih mendengar himbauan dari tokoh agamanya dari pada pemerintah, memang sebagian dari mereka juga masih ada yang belum mengetahui tentang peraturannya, melihat tipologi masyarakat kita ini, penting untuk hadir sebuah panduan tentang fiqih disabilitas mental psikososial,” ujarnya
Fatimah mengatakan buku fiqih disabilitas yang sudah pernah terbit sebelumnya adalah fiqih disabilitas klasik. Buku itu belum mengakomodir kepentingan penyandang disabilitas mental psikososial lantaran hanya dibuat berdasarkan kondisi yang relevan saat itu.
“Kondisi yang relevan saat itu masih sebatas mengakomodasi kepentingan teman-teman disabilitas fisik dan sensorik, Dimana dunia kesehatan dan kedokteran belum berkembang seperti sekarang,” kata Fatimah.
Kondisi yang belum berkembang saat itu membuat adanya paradigma yang berbeda antara fiqih disabilitas zaman dulu dengan fiqih disabilitas sekarang. Oleh sebab itu, menurut Fatimah, buku fiqih disabilitas mental psikososial ini tidak hanya dijadikan sumber referensi semata melainkan pula disosialisasikan di setiap lapisan masyarakat.
Pada 2019, Buku penguatan fiqih disabilitas telah diterbitkan. Buku ini berisi tata cara memenuhi rukun ibadah dalam keterbatasan. Buku ini juga menjabarkan interaksi lingkungan sosial terhadap seseorang.
Menurut penulis buku yang juga mantan Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Bahrul Fuad, konsep disabilitas itu bukan fisik semata, melainkan tercipta karena sebuah interaksi sosial. "Karena itu, di dalam buku ini juga dijelaskan mengenai ketentuan syariat serta kewajiban penyediaan sarana aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam melakukan ibadahnya," ujar Fuad.
Buku Fiqih Disabilitas klasik disusun secara partisipatif melalui kelompok diskusi terfokus para penyandang disabilitas. Penyusunan buku juga melalui proses penelitian tentang fasilitas keagamaan yang dilakukan oleh Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya Malang.
Sumber berita dan gambar: tempo.co
