Pemilu

PJS memperjuangkan Terbentuknya Kelompok Kerja (Pokja) P5HAM

Pada Senin, 13 Desember 2021. Dilaksanakan kegiatan Peluncuran Kelompok Kerja Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (Pokja P5HAM) sebagai langkah strategis dari Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ketimpangan yang dialami oleh Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

 

Kegiatan ini digelar dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia ke-73 tanggal 10 Desember 2021 dan Hari Disabilitas Internasional yang diperingati pada tanggal 3 Desember 202. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dengan Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

 

Dasar hukum terbentuknya Pokja P5HAM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas Mental.

 

Acara peluncuran Pokja P5HAM ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej, Wakil Duta Besar Australia Steve Scott, wakil daridelegasi Kantor Staf Presiden (KSP), dan para pimpinan tinggi madya serta Pimpinan pratama dari Kementerian/Lembaga dan segenap jajaran delegasi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Rangkaian kegiatan diawali Peluncuran Pokja P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) dan kemudian berlanjut dengan diskusi panel.

Dr. Mualimin Abdi, SH, MH selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa

“UUD 1945 merupakan landasan Pokja P5HAM di Indonesia. Selain itu, ada instrumen HAM nasional yang telah diratifikasi berkaitan dengan hukum positif di Indonesia, salah satunya CRPD yang telah diratifikasi UU 19/2011. Ini dimaknai bahwa Indonesia harus mewujudkan P5HAM. Untuk memperkuat komitmen pemerintah, telah dibentuk UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas”.

 

Wakil Menteri Hukumdan HAM yaitu Prof Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum menyampaikan

“Pada 2019 Indonesia telah ratifikasi CRPD, kemudian Indonesia mengesahkan UU 8/2016, penyandang disabilitas memiliki hak untuk bebas dari stigma. Pengesahan regulasi ini merupakan langkah maju untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi. Saat ini pemerintah telah memperhatikan Penyandang Disabilitas Mental di panti berdasarkan pengaduan masyarakat”.