Advokasi kita - Persamaan Hukum

Pelatihan Bridge CRPD: Pendalaman Materi Pengakuan dan Persamaan Hukum Dimata Penyandang Disabilitas

Pelatihan Bridge CRPD: Pendalaman Materi Pengakuan dan Persamaan Hukum Dimata Penyandang Disabilitas

Sempat tertunda satu minggu, pelatihan Bridge CRPD dengan tema “Meningkatkan Kapasitas Organisasi Perempuan Penyandang Disabilitas dan Pemerintah Daerah Dalam Memajukan dan Melindungi Hak-Hak Penyandang Disabilitas Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas”, akhirnya dilaksanakan pada 13 s.d 17 Juli 2020 yang digagas oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI)dengan dukungan Ford Foundatondan Direktorat JenderalBina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Selama 5 hari kegiatan pelatihan melibatkan peserta dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tingkat provinsi se-Indonesia, serta Dewan Perwakilan Cabang (DPC) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) se-Indonesia. Selama kegiatan melibatkan 5 fasilitatir, salah satunya Yeni Rossa Damayanti yang diminta memberikan pemahaman atau pendalaman Pasal 12 Kovenan CRPD terkait Pengakuan dan Persamaan di Muka Hukum, yang dilaksanakan pada hari ke-3.

Dalam kata sambutan pembukaan pelatihan, Maulani Rotinsulu, ketua HWDI menyampaikan bahwa 4 tahun Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016tentang Penyandang Disabilitas disahkan, sudah ada 4 aturan turunan, yaitu:

1.    Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Kartu Penyandang Disabilitas

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

“Kami melihat ada animo Pemerintah daerah menerbitkan Perda (Peraturan Daerah-peny) tentang Penyandang Disabilitas. Saat ini kurang lebih ada 34 Perda dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota”, tukas Maulani

Read more: Pelatihan Bridge CRPD: Pendalaman Materi Pengakuan dan Persamaan Hukum Dimata Penyandang Disabilitas

Social Media PJS