#kabarPJS🎙️
Pada 14 Januari 2026, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) melakukan audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan diterima langsung oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Bapak Maliki, ST, MSIE, Ph.D. Audiensi ini membahas perkembangan penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) 2026–2030 yang telah memasuki tahap harmonisasi.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa proses dan kemajuan penyusunan RAN PD sejauh ini dinilai cukup baik, dengan tahun 2026 menjadi momentum penting. PJS menyampaikan harapan agar RAN PD lima tahun ke depan dapat mendorong perubahan pada isu-isu krusial, khususnya terkait disabilitas psikososial, serta menghasilkan tindakan nyata melalui kebijakan yang lebih inklusif.
Bappenas menjelaskan bahwa terdapat dua strategi dalam penyusunan RAN PD, yaitu revisi dari RAN PD sebelumnya dan perubahan matriks menjadi satu kesatuan. Transformasi rehabilitasi sosial, terutama dari sisi kelembagaan dan penguatan skema pendanaan, turut menjadi perhatian dalam proses ini.
Audiensi juga membahas praktik deinstitusionalisasi yang di beberapa daerah masih bersifat charity-based. PJS menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) di daerah, termasuk DKI Jakarta, masih sangat mengikuti format lama RAN PD, cenderung kaku, dan kurang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Isu akses keadilan turut disampaikan, termasuk keterbatasan mekanisme pengaduan bagi penyandang disabilitas yang masih berada di panti. Dalam konteks ini, dibahas pula peran Tim Pembina Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) sebagai lembaga lintas kementerian/lembaga yang terlibat dalam penanganan, seiring dengan mandat penghapusan pemasungan yang kini diatur dalam regulasi terbaru.
Bappenas menyampaikan bahwa ruang masukan masih terbuka, termasuk usulan untuk mengadakan diskusi lanjutan serta penyampaian kisi-kisi dan format terbaru RAN PD agar dapat menjadi rujukan yang lebih jelas bagi daerah dalam penyusunan RAD PD.
