Berita Terbaru
Pada tanggal 21-23 Februari 2023, Kementerian Hukum dan HAM Ditjen HAM dan Perhimpunan Jiwa Sehat sukses menggelar Pelatihan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) Untuk Anggota Pokja P5HAM Bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Pelatihan yang dilaksanakan di Hotel Mercure Cikini Jakarta ini melibatkan peserta perwakilan dari dua puluh Kementerian/Lembaga dan NHRI (National Human Right Institution) yang sebagian besar tergabung menjadi Anggota Kelompok Kerja P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental, yakni :
1. Kementerian Hukum dan HAM
2. Kementerian PPPA
3. Kementerian Kesehatan
4. Kementerian Koordinator PMK
5. Kementerian PUPR
6. Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM RI
7. Kementerian Dalam Negeri
8. Kementerian Desa
9. Kementerian Sosial
10. Kementerian Agama
11. Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jakarta
12. BKKBN
13. Kantor Staf Presiden
14. BAPPENAS
15. Komnas HAM
16. Komnas Perempuan
17. Komnas Disabilitas
18. Badan Akreditasi LKS
19. Ombudsman RI, dan
20. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
CRPD bukan semata dokumen perundang-undangan internasional dan nasional, CRPD juga merupakan landasan bergerak dan pisau analisis penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas. Harapannya, ketika Kementerian/Lembaga telah mendapatkan peningkatan kapasitas tentang CRPD, Negara akan menggunakan pendekatan social and human rights mode dalam program-program disabilitas.
Yeni Rosa Damayanti (Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia) sebagai fasilitator, serta Mochamad Felani, M.P.A (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Fatum Ade (Koordinator Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia), dan Totok Yuliyanto (Advokat/Konsultan Hukum) sebagai pemateri, menyampaikan berbagai substansi. Diantaranya pengenalan disabilitas, pengenalan disabilitas psikososial, model-model pendekatan pada Penyandang Disabilitas dari masa ke masa, pengenalan CRPD dan pasal-pasalnya, serta topik kunci tentang disabilitas psikososial di CRPD.
Digelarnya pelatihan ini diawali dari kesadaran Kementerian Hukum dan HAM bersama Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) tentang pentingnya penguatan kapasitas tentang CRPD untuk dihadirkan kepada angggota Kelompok Kerja P5HAM bagi PDM. Hal ini dimaksudkan agar semua kementerian/lembaga anggota Pokja P5HAM memiliki perspektif, sikap dan tindakan yang berlandaskan CRPD dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.