Berita Terbaru

“I was born into a family with a very strong social conscience, especially my father,” said Emma Molina Theissen, a 64-year-old Guatemalan human rights activist.

“Soon my sister Lucrecia and I began our activism,” Molina Theissen said. “In the context of the Cold War, the Latin American strategy of repression against social movements, against the ‘communist threat’, included enforced disappearances.”

By 1976, Guatemala was suffering what came to be known as an internal armed conflict that lasted more than 30 years, from the late 1960s until the peace accords were signed in 1996.

That same year, an earthquake left more than a million people homeless and provoked massive internal displacements and misery belts around Guatemala City.

“[This situation] really fuelled social discontent. I was about to turn 16 at the time and was already participating in a student movement that began to grow very strongly,” Molina Theissen said.

While the students were committed to helping those affected by the earthquake, they also promoted their ideological views.

“While handing out leaflets in a settlement of displaced people, we were captured, a comrade who was with us, a 17-year-old boy, was killed, and another one was wounded in the spine. She is still in a wheelchair,” Molina Theissen said.

Molina Theissen described the torture she survived at the hands of the police, including violent interrogations and a rape, during this arrest. After her release, she continued to fight for social change. In 1980, Molina Theissen’s fiancé was murdered along with three other university students.

“They took them, tortured them, murdered them, fortunately, and it's horrible to say that, but fortunately their bodies turned up on that same day,” said Molina Theissen. “It was a terrible blow. We had been together for five years. We were going to get married in a few weeks.”

By then, Molina Theissen felt she was in danger because she was known to the military regime. She left the capital and went to Quetzaltenango, in northwestern Guatemala.

Even when many activists had left, under a new identity, Molina Theissen continued to fight. By 1981, activists disseminated flyers reflecting their dreams of a better country. In her dissemination efforts, Molina Theissen regularly went from Quetzaltenango to Guatemala City. She was later detained and taken to the military base in Quetzaltenango.

“Torture is an affront to human dignity and an attack on the very core of the human being,” said Mahamane Cisse-Gouro, Director of the Human Rights Council and Treaty Mechanisms Division at UN Human Rights. “This is the reason why States have agreed, as a consensus, that the right to be free from torture should be one of the few human rights which is absolute. This means that there are no exemptions – the right to be free from torture applies in all circumstances, at all times, to everyone.”

 

Nine days in captivity

“They took me to a place that I think was where the officers slept. And then violent interrogation sessions, sexual violence and mistreatment began,” Molina Theissen said.

Handcuffed to a bunk bed, stained by her own urine, dehydrated, hungry and scared, Molina Theissen somehow tried to stay calm.

“One day, the guy didn’t show up to interrogate me and I started to think they're going to kill me. I spent that whole day alone and when it started to get dark, I completely lost it and, in a panic, I managed to get out of the handcuffs,” Molina Theissen said.

Once she ran away, her first impulse was to return home to her family, but she decided to go to her friend’s house instead. The next day, members of the military came to look for her at her family's home. Since they didn’t find her there, they took her 14-year-old brother, Marco Antonio, who is still disappeared.

María Eugenia Molina Theissen, her mother and the photo of Marco Antonio Molina, a victim of enforced disappearance. © Kimmy De León / Prensa Comunitaria

Molina Theissen had to flee to Mexico, where she learned about her brother’s disappearance in 1982.

Back in Guatemala City, in 1984, her family survived a brutal persecution. Her sister's husband was beaten to death. Some of her family went into exile to Ecuador and her other sister moved to Mexico City. Molina Theissen later received a scholarship to move to Costa Rica, where the whole family was eventually reunited. Molina Theissen has lived in Costa Rica for almost 40 years. While she feels safe, the disappearance of a loved one is another kind of torture.

“Yes, it is a psychological torture because we constantly experience a tremendous feeling of guilt that does not go away,” Molina Theissen said.

 

In pursuit of justice

Molina Theissen’s family tirelessly searched for Marco Antonio and sought justice with the help of the Center for Justice and International Law, a human rights NGO beneficiary of the UN Voluntary Fund for Victims of Torture. These efforts led the case on the disappearance of Marco Antonio to reach the Inter-American Court of Human Rights.

In 2004, the Court condemned the Guatemalan State for the enforced disappearance of Marco Antonio. In 2018, a Guatemalan court sentenced four former members of the military for Marco Antonio's disappearance and the sexual violence endured by Molina Theissen.

The Committee against Torture (CAT) is the body of 10 independent experts that monitors the implementation of the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment by its States parties. This year marks the 40th anniversary of the Convention, which was adopted in December 1984. On 26 June, the International Day in Support of Victims of Torture marks the moment when the Convention came into force.

The CAT works to hold States accountable for human rights violations, thoroughly investigating reports of torture to stop and prevent this crime.

In a report on Guatemala in 2018, the CAT recognised progress made by the State in some cases involving grave human rights violations committed during the internal armed conflict, including the Molina Theissen Theissen case.

The CAT highlighted that the State needed to step up its efforts to locate and identify all persons who were subjected to enforced disappearance during that period by setting up a national search commission and a consolidated, centralized register of disappeared persons.

 

Relatives of the disappeared have been considered to be victims of torture by the CAT and many other international and regional bodies, given the immense suffering that comes about from not knowing the fate and whereabouts of a loved one.

The Molina Thiessen family display a photo of their brother while holding a banner that includes the number of signatures they’ve received so far asking for truth and justice in Guatemala. Credit: © CEJIL

 

“Torture is not an isolated phenomenon, but in many cases is associated with other human rights violations such as arbitrary detention or extrajudicial executions,” said Claude Heller, Chair of the CAT.

The Convention has been ratified by 174 States but according to Heller, there is not a single State in the world that’s free of torture, directly or indirectly, however, progress has been made, mainly in terms of legislation.

“Beyond the specifically focused anti-torture mechanisms, UN Human Rights also supports the work to prevent and eradicate torture, though through different lenses, such as women’s rights, children’s rights and the rights of persons with disabilities,” Cisse-Gouro said.

The Office acts as a hub facilitating collaboration and coordination between them, ensuring concerted efforts against torture across the whole UN human rights ecosystem.

For Molina Theissen, torture survivors also need to find the strength to rebuild themselves, no matter what they want to do in life.

“Because if we don't find that strength, we are dead. And the torturers will have finished their task because they will have destroyed us completely,” Molina Theissen said.

 

Disclaimer: The views, information and opinions expressed in this article are those of the persons featured in the story and do not necessarily reflect the official policy or position of the Office of the UN High Commissioner for Human Rights.

 

This article is sourced from The Office of the High Commissioner for Human Rights (UN Human Rights)Surviving torture: “I choose life every day”, published on 24 June 2024. You can read the full article at this Link.

Gambar : Komisi Nasional Disabilitas (Pihak Terkait), Komisi Nasional HAM (Pihak Terkait), dan Perhimpunan Jiwa Sehat (Pemohon) pada 11 Mei 2023 setelah menyerahkan dokumen Kesimpulan Persidangan Pada Pemeriksaan Perkara Permohonan Pengujian Materiil Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap UU NRI Tahun 1945 Dengan Nomor Perkara PUU No. 93/PUU-XX/2022.

 

11 Mei 2023 – “Dalam sejarah manusia sampai saat ini, terdapat salah satu kaum yang belum dikembalikan hak-hak atas dirinya kembali yakni penyandang disabilitas mental.” Ucap Yeni Rosa, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat.

 

Pasal 433 dalam KUH Perdata menyatakan : “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya, seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan”. 

 

Menurut ahli dan pada praktiknya, kata dungu, gila, mata gelap, selama ini diidentikan dan ditujukan kepada Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Penetapan pengampuan terhadap PDM yang didasari Pasal 433 KUH Perdata ini merupakan bentuk diskriminasi pada hak-hak penyandang disabilitas mental.

Selama ini, PDM ditaruh dibawah pengampuan karena dianggap tidak cakap secara hukum untuk bertindak sehingga mengalihkan pengambilan keputusan tersebut kepada orang lain secara penuh. “Seseorang yang dinyatakan tidak kompeten secara hukum biasanya tidak dapat menikah, tidak dapat membentuk keluarga, tidak dapat dengan bebas berhubungan dengan orang lain, tidak dapat memiliki harta benda atau mengelola keuangan, tidak dapat memberikan persetujuan untuk prosedur medis.” Pernyataan Prof. Gerard Quinn, BA. LLB, LL.M S.J.D (Special rapporteur CRPD) dalam persidangan uji materiil Pasal 433 KUH Perdata.

Pasal 433 KUHPerdata menghilangkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun bagi penyandang disabilitas mental.

Padahal menurut Fajri Nursyamsi, S.H.,M.H, kapasitas hukum berdasarkan pendekatan universal secara formil tidak menekankan kepada kemampuan individu untuk membuat keputusan, tetapi lebih menekankan kepada hak individu untuk membuat keputusan dan dihormati atas keputusannya tersebut. Walau ketika penyandang disabilitas mental dianggap tidak cakap karena kondisi disabilitasnya, itu merupakan pandangan usang sebelum adanya penanganan obat dan non-obat serta berbagai dukungan yang mampu memulihkan gejala psikososial.

“Komnas HAM melihat Pasal 433 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan Disabilitas Mental punya hak otonomi untuk membuat keputusan sendiri, maka berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi Perkara PUU No. 93/PUU-XX/2022 memberikan tafsir bahwa Pasal 433 tidak dimaknai untuk Disabilitas Mental, dan menempatkan Disabilitas Mental Sebagai Subyek Hukum secara penuh sesuai dengan Pasal 12 UNCRPD.” Terang Hari Kurniawan, Komisioner Komnas HAM.

Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) sebagai organisasi yang berfokus pada hak-hak penyandang disabilitas psikososial, mengajukan Judicial Review Pasal 433 KUHPerdata ke Mahkamah Konstitusional pada tanggal 26 September 2022.

Sampai dengan saat ini telah selesai masa pembuktian dari seluruh pihak melalui 9 (sembilan) bulan masa persidangan, dan 12 (dua belas) sesi persidangan. PJS sebagai Pihak Pemohon telah mengajukan beberapa bukti tertulis, ahli, dan saksi (antara lain, Psikiater, Special reporture CRPD, ahli hukum konstitusi, dan ahli hukum Hak Asasi Manusia), untuk membuktikan bahwa Pasal 433 KUHPerdata adalah Pasal yang diskriminatif dan sangat merugikan Penyandang Disabilitas Mental, serta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Maka melalui putusan uji materiil Pasal 433 KUH Perdata nanti, Mahkamah Konstitusi diharapkan membuat putusan yang sejalan dengan Konstitusi, CRPD dan hukum asasi manusia internasional.

 

 
 
 
 
Kamis, 2 Maret 2023 – Mahkamah Konstitusi RI menggelar Sidang Pemeriksaan Saksi, dan Mendengar Permohonan Pihak Terkait Pada Nomor Perkara 93/PUU-XX/2022 perihal Judicial Review (JR) Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan ini diajukan oleh Tim Advokasi Jiwa Sehat.
 
Persidangan yang dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB secara luring ini menghadirkan satu Pihak Terkait, dan Dua saksi. Saudara Ripin sebagai Pihak Terkait menyampaikan dirinya menjadi korban dari Pasal Pengampuan di KUHPerdata. Dimana Pihak Terkait secara paksa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa dan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi ketika berada di Rumah Sakit Jiwa, serta diajukannya permohonan pengampuan tanpa diketahui dan dilakukan pemeriksaan terhadap Pihak Terkait. Selain itu akibat dari otoritas pengambilan keputusan yang dialihkan, tabungannya sebesar Rp. 532.766.943 (lima ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) bisa diambil oleh Kakak Kandung dan Kakak Iparnya dari rekening milik Pihak Terkait.
 
Kemudian dua orang Saksi yang hadir adalah sebagai berikut :
1. Rhino Ariefiansyah S.Sos. M.E.A.P, seorang pengajar dan peneliti di Departemen Antropologi Universitas Indonesia yang memiliki diagnosa skizofrenia, dan 
2. Salwa Paramitha, S.H. seorang Mahasiswa Magister Jurusan Hukum di Universitas Gadjah Mada, yang berdiagnosa bipolar. 
 
Para Saksi memberikan informasi kondisi mereka sebagai Penyandang Disabilitas Mental tidak menghambat untuk produktif, serta tidak melalaikan kewajiban yang dimilikinya karena mendapatkan dukungan secara medis dan sosial. 
 
Lebih lanjut, Saksi Salwa juga menerangkan meskipun saat berada di fase Manik, dirinya tetap berkemampuan dalam membuat keputusan, dan mengelola keuangan. Dalam prosesnya, Saksi dibantu oleh Pendamping untuk membuat keputusan yang terbaik menurut Saksi Salwa, bukan sebaliknya seperti yang ada pada Sistem Pengampuan di Pasal 433 KUH Perdata. 
 
Informasi-informasi yang diberikan disambut oleh pertanyaan. Salah satunya dari Kuasa Hukum Presiden dari Kejaksaan RI yang bertanya “Apakah menurut saudara saksi, apa yang saudara saksi alami sebagai PDM akan selalu sama dengan PDM lainnya? Apakah ada kemungkinan bahwa PDM lain mengalami kondisi yang lebih berat sehingga membutuhkan penanganan yang berbeda?” Saksi Rhino dengan tegas menjawab bahwa kondisi secara kedokteran mungkin sama, tetapi perbedaannya adalah Saksi Rhino memiliki support system. 
 
Informasi-infomasi ini diharapkan bisa memberikan pencerahan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dan Para Pihak untuk merevisi Pasal 433 KUHPerdata terhadap Penyandang Disabilitas Mental.
 
#HapuskanPengampuan #PengampuanMelanggarHAM
 
 
 
Baca Juga :
 
 

 

 

 

Senin, 17 April 2023 - Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Disinformasi Pemilu (Koalisi) menandatangani Nota Kesepahaman Kolaborasi Penanganan Disinformasi Pemilu dalam Forum Multipihak dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada 14 Maret 2023 secara desk to desk di Jakarta. Nota Kesepahaman ini dibuat untuk memperkuat kerja kolaborasi dan koordinasi melalui forum multipihak dalam rangka menangani disinformasi di media sosial pada Pemilu dan Pilkada 2024 sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. 

Untuk mencapai tujuan bersama tersebut, Koalisi dan Bawaslu akan melakukan beberapa kolaborasi aktivitas. Koalisi dan Bawaslu akan membangun database tren topik dan taktik yang sering digunakan untuk penyebaran disinformasi di pemilu-pemilu sebelumnya, menyambungkan skema pelaporan konten disinformasi satu sama lain, berbagi data laporan untuk dilakukan penilaian bersama agar penanganan bisa lebih terkoordinasi serta efisien dari segi waktu dan sumber daya, serta menyediakan dan menyebarkan kontranarasi terhadap topik-topik yang digunakan untuk disinformasi. Koalisi juga akan mengkreasikan informasi pemilu agar lebih aksesibel bagi kelompok rentan.

Koalisi mengapresiasi keterbukaan dan iktikad Bawaslu yang berupaya bekerja sama dengan para pihak terkait dalam mencegah dan menangani disinformasi pemilu. Koalisi berharap kerja sama yang sudah dijalin oleh Bawaslu dengan lembaga negara lain dalam Gugus Tugas; dengan koalisi masyarakat sipil dalam Nota Kesepahaman ini; serta dengan pihak lain seperti platform media sosial bisa mendapat payung hukum di Perbawaslu untuk koordinasi yang efektif. 

“Kami harap kolaborasi isu disinformasi ke depan bisa lebih terarah sehingga dampak hoaks pemilu bisa diredam,” kata Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho (17/4).

Koalisi merekomendasikan Perbawaslu mengatur pembentukan forum multipihak untuk mencegah dan menangani pengacauan informasi penyelenggaraan pemilu. Landasan hukum dari penyelenggara pemilu akan mengefektifkan koordinasi dan komunikasi para pihak dalam forum serta memperkuat rekomendasi-rekomendasi tindak lanjut penanganan disinformasi pemilu yang dihasilkan bersama dalam forum ini. Kerja kolaborasi multipihak diharapkan mampu secara efektif melindungi hak pemilih dari bentuk-bentuk pengacauan informasi di Pemilu dan Pilkada 2024.

“Semoga Bawaslu menindaklanjuti dengan membentuk forum multipihak yang akan menjadi faktor kunci dalam penanganan disinformasi,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Anwar Razak (17/4).

Dari sisi masyarakat sipil, Koalisi terus berupaya memperkuat diri dengan menguatkan struktur internal, berbagi pengetahuan, menyusun rencana kerja bersama, dan menyusun skema koordinasi antaranggota Koalisi. Upaya ini diharapkan bisa berkontribusi terhadap penguatan daya tawar masyarakat sipil yang semakin efektif untuk bekerja sama dan bernegosiasi dengan penyelenggara pemilu, platform media sosial, dan lembaga negara terkait dalam mekanisme penanganan disinformasi.

Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Disinformasi Pemilu dibentuk dengan visi untuk mendorong ekosistem digital yang demokratis yang dapat memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi dengan memastikan pencegahan dan penanganan disinformasi pemilu menghormati hak asasi manusia. Koalisi yang beranggotakan 11 kelompok masyarakat sipil ini bekerja dengan mengacu pada empat misi antara lain memperkuat kemampuan dalam mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap disinformasi; memperkuat respons dan penanganan yang terkoordinasi terhadap suatu disinformasi yang menghargai kebebasan berekspresi dan keamanan individu dan publik; memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam mengatasi disinformasi; serta meningkatkan literasi pemilih untuk memperkuat ketahanan pemilih terhadap disinformasi. “Kami semua berkomitmen untuk memperkuat literasi digital di masyarakat,” pungkas Peneliti Center for Digital Society (CfDS), Iradat Wirid (17/4).

Kelompok perempuan, masyarakat adat, dan disabilitas menjadi bagian dari Koalisi. Perempuan, masyarakat adat, dan disabilitas memiliki kerentanan tertentu terhadap disinformasi yang beredar. Keterbatasan informasi pemilu dalam format yang dapat dikonsumsi ragam disabilitas membuat disabilitas lebih rentan dari pemilih lainnya. “Perempuan dan kelompok marginal sangat penting untuk dikuatkan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dan bermakna,” tutur Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka (17/4).

Guna memperkuat konsolidasi ke depan, platform media sosial juga diharapkan ikut terlibat dalam kerja kolaborasi melindungi pemilu dari ancaman disinformasi. Kewenangan platform media sosial dalam proses penanganan konten perlu diimbangi oleh keterlibatan bermakna dari pihak-pihak lain. Dengan keterlibatan dan kolaborasi tersebut, penentuan konten yang boleh dan tidak boleh ada di ruang digital bisa diputuskan secara lebih demokratis dan akuntabel. “Platform media sosial juga punya peran dan tanggung jawab untuk turut mengawal,” tandas Direktur Eksekutif ICT Watch, Indriyatno Banyumurti (17/4). 

Ekosistem informasi pemilu yang sehat menentukan kualitas Pemilu 2024. Ketersediaan informasi pemilu yang memadai dan perlindungan dari informasi menyesatkan akan membantu pemilih untuk menentukan pilihan dengan bijak. Menyehatkan ekosistem informasi di Pemilu  perlu kerja bersama. “Hanya dengan melawan disinformasi bersama kepercayaan pada proses dan hasil pemilu dapat diraih dan konflik dapat dihindari,” tutup Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay (17/4).

*Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Disinformasi Pemilu:

Center for Digital Society (CfDS); ICT Watch; Koalisi Perempuan Indonesia (KPI); Komite Pemantau Legislatif (Kopel); Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo); Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit); Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN); Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS); Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem); Public Virtue Institute; Sherly Haristya (peneliti independen).

 

Narahubung :

+62817-0021-868

+62813-1048-9942

 
 
Pada tanggal 21-23 Februari 2023, Kementerian Hukum dan HAM Ditjen HAM dan Perhimpunan Jiwa Sehat sukses menggelar Pelatihan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) Untuk Anggota Pokja P5HAM Bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM).  Pelatihan yang dilaksanakan di Hotel Mercure Cikini Jakarta ini melibatkan peserta perwakilan dari dua puluh Kementerian/Lembaga dan NHRI (National Human Right Institution) yang sebagian besar tergabung menjadi Anggota Kelompok Kerja P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental, yakni :
 
1. Kementerian Hukum dan HAM 
2. Kementerian PPPA
3. Kementerian Kesehatan
4. Kementerian Koordinator PMK
5. Kementerian PUPR
6. Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM RI
7. Kementerian Dalam Negeri
8. Kementerian Desa
9. Kementerian Sosial
10. Kementerian Agama
11. Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jakarta
12. BKKBN
13. Kantor Staf Presiden
14. BAPPENAS
15. Komnas HAM
16. Komnas Perempuan
17. Komnas Disabilitas
18. Badan Akreditasi LKS
19. Ombudsman RI, dan 
20. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
 
CRPD bukan semata dokumen perundang-undangan internasional dan nasional, CRPD juga merupakan landasan bergerak dan pisau analisis penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas. Harapannya, ketika Kementerian/Lembaga telah mendapatkan peningkatan kapasitas tentang CRPD, Negara akan menggunakan pendekatan social and human rights mode dalam program-program disabilitas.
 
Yeni Rosa Damayanti (Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia) sebagai fasilitator, serta Mochamad Felani, M.P.A (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Fatum Ade (Koordinator Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia), dan Totok Yuliyanto (Advokat/Konsultan Hukum) sebagai pemateri, menyampaikan berbagai substansi. Diantaranya pengenalan disabilitas, pengenalan disabilitas psikososial, model-model pendekatan pada Penyandang Disabilitas dari masa ke masa, pengenalan CRPD dan pasal-pasalnya, serta topik kunci tentang disabilitas psikososial di CRPD.
 
Digelarnya pelatihan ini diawali dari kesadaran Kementerian Hukum dan HAM bersama Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) tentang pentingnya penguatan kapasitas tentang CRPD untuk dihadirkan kepada angggota Kelompok Kerja P5HAM bagi PDM. Hal ini dimaksudkan agar semua kementerian/lembaga anggota Pokja P5HAM memiliki perspektif, sikap dan tindakan yang berlandaskan CRPD dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Social Media PJS