Berita Terbaru

15 April 2022

 

Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi UU Penyadang Disabilitas menyayangkan disetujuinya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menurut Yeni Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Pasal 25 ayat 4 dan 5 menjadi alasan penolakan ini, karena penyandang disabilitas sebagai korban maupun saksi tidak dipandang setara atau memiliki nilai yang sama dengan keterangan orang yang bukan disabilitas. Hal berikutnya bisa mengakses:

https://www.voaindonesia.com/a/sejumlah-elemen-sesalkan-pengesahan-ruu-tpks-tidak-perhatikan-hak-disabilitas/6531087.html

Social Media PJS