Pasung bukan sekadar persoalan sosial atau kesehatan.
Pasung adalah pelanggaran hukum.
Perampasan kebebasan seseorang dapat diproses secara pidana.
Korban juga berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Namun hingga kini, sangat sedikit kasus pasung yang benar-benar diproses hingga pengadilan.
Akibatnya, korban kehilangan kesempatan memperoleh keadilan, dan praktik pasung terus berulang.
Mendorong keadilan bagi penyintas berarti:
melindungi korban hari ini,
dan mencegah korban baru di masa depan.
