Berita Terbaru

Penyandang Disabilitas Mental Bisa Berada Di Bawah Pengampuan

 

Seorang penyandang disabilitas yang berada di bawah naungan pengampuan (curatele), maka posisinya setara seperti seorang non-disabilitas yang belum dewasa. “Pengampuan hukum adalah suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seseorang yang telah dewasa menjadi sama seperti orang yang belum dewasa,” ujar Yeni Rosa Damayanti.

 

Keterangan lebih lanjut bisa akses: https://www.gatra.com/detail/news/514925/hukum/penyandang-disabilitas-bisa-berada-di-bawah-pengampunan-tapi

Social Media PJS