Berita Covid19

Rapat Koordinasi: Mendengar Suara Organisasi

Jumat, 29 Mei 2020 Kantor Staf Presiden (KSP) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait dengan pengawasan dan perlindungan penghuni panti penyandang disabilitas mental/psikososial selama pandemi Covid-19, melalui video conference, dengan aplikasi Webex. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari diskusi online pada 28 April 2020 yang dihadiri oleh Sunarman Sukamto, tenaga ahli hukum dan hak asasi manusia, yang merespon positif dan KSP siap menjadi host dalam memfasilitasi pertemuan antar-kementerian, lembaga negara, dan non-government organizations.Pada tahapan Rakor ke-1, KSP menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu:

1) Mochamad Choirul Anam (Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM))

2) Yeni Rosa Damayanti (Ketua Umum Perhimpunan Jiwa Sehat).

Sementara itu, yang menjadi moderator adalah Sunarman Sukamto. Ada 12 (dua belas) perwakilan lembaga yang hadir, yaitu:

1) Komnas HAM

2) Perhimpunan Jiwa Sehat

3) Human Rights Working Group

4) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat

5) Human Rights Watch

6) LBH Jakarta

7) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

8) LBH Disabilitas

9) Institut Inklusif Indonesia

10) CBM Indonesia

11) Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dan

12) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia.

Mochamad Chirul Anam memaparkan bahwa dari hasil riset yang telah Komnas HAM lakukan, para penghuni panti rehabilitasi mental mengalami perlakuan tidak manusiawai. Penyebab utamanya karena tata kelola,

ada pergeseran kewenangan dari Kementerian Sosial ke Dinas Sosial sehingga saling menunggu siapa yang memiliki otoritas, misalnya dalam pemberian bantuan ke panti sosial. Terlebih dengan pandemi Covid-19, belum ada program yang spesifik terkait penanganan covid-19, misalnya terkait dengan over capacity di panti sosial. Problem  sama dengan yang terjadi di penjara namun treatment terhadap penjara lebih powerfull. Hal Itu bisa terjadi karena tata kelola di panti dimana anttar-pihak saling menunggu.Sebelum memulai persentasi, Yeni Rossa Damayanti mengajak para partisipan atau undangan menyimak 2 video pendek terkait gambaran kehidupan penghuni pantirehabilitasi mental sebelum dan saat pandemi covid-19 ini yang tidak ada pendataan terhadap mereka. Menurut Yeni, pendataan harus menjadi prioritas. padahal di tempat lain seperti penjara sudah dilakukan pendataan. Mereka rentan tertular covid-19, berapa jumlah yang tertular, maka perlu ada rapid test terhadap penghuni, petugas, dan sterilisasi barang bawaan dari luar yang masuk ke panti. Selain itu, belum ada pelaksanaan prosedur atau protocol covid-19 di Panti. Ketika pemerintah melakukan kebijakan physical distancing, maka kebijakan itu harusnya berlaku juga di panti, misalnya dengan memulangkan sementara para penghuni atau memindahkan sebagian penghuni panti yang over capacitry ke fasilitas publik atau tempat lain. Mereka juga harus mendapatkan sarana seperti masker, sarung tangan, dan prasarana tempat cuci tangan. Yeni pun sependapat dengan Anam, harus ada pemetaan peran dan kewenangan institusi atau lembaga dalam perlindungan para penghuni panti, yang harus menjadi agenda pembahasan pada Rakor ke-2 yang melibatkan antar-kementerian atau lkembaga negara.Setelah pemaparan narasumber, diskusi berkembang dengan masukan para partisipan undangan sebagai bahan masukan KSP pada Rakor ke-2. Masukan diskusi menyoroti titik koordinasi panti dari perpindahan kewenangan pemerintah pusat ke daerah yang pada akhirnya saling lempar bola dari kementerian sosial yang banyak melakukan pelayanan sosial, dilimpahkan ke pemerintah daerah. Namun dinsos tidak vertikal dengan Kementerian Sosial, Kemudian Kedua, masukan terkait dengan pendataan panti yang harus dilakukan dalam jangka pendek, dan pendataan bertahap pada jangka panjang. Ketiga, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Habitalisasi dan Rehabiitasi, dimana masukan organisasi-organisasi penyandang disabilitas terkait perlindungan kekerasan penghuni panti tidak dimasukan saat harmonisasi pembahasan antar kementerian atau lembaga negara. Keempat, langkah konkret penanganan perbaikan kondisi penghuni panti saat covid-19, minimal di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI. Jakarta, dan Banten karena banyak panti rehabilitasi mental di daerah-daerah tersebut.
Rencana tindak lanjut dari Rakor ke-1 ini, dalam jangka pendek Deputi V KSP akan membuat memo kepada Presiden dan Ketua Tim Gugas Tugas Covid 19 terkait immediate resque pemberian bantuan sosial, yang diperkuat dengan surat rekomendasi Komnas HAM terkait urgen respon treatment penyandang disabilitas mental, dan mendudukan tata kelola perlindungan dan pemenuhan hak penghuni panti rehabilitasi mental, antara peran Kementerian Dalam Neggeri sebagai koordinator pemerintah daerah. dengan Kementerian Sosial.

Social Media PJS