Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengadakan pelatihan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) selama tiga hari, 11–13 Februari 2026, di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK), Jakarta Selatan. Pelatihan lintas kementerian dan lembaga ini diikuti 30 peserta dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Selain sebagai bagian dari program advokasi PJS, pelatihan juga melibatkan kelompok peer support PJS, dengan seluruh kebutuhan katering disediakan oleh penyandang disabilitas psikososial yang tergabung dalam Koperasi PJS.
Pelatihan CRPD hari pertama, 11 Februari 2026 dibuka oleh Pak Imran Pambudi, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan (Yankesren)-Kemeterian Kesehatan, yang kebetulan berhalangan hadir. Dalam video sambutannya, pak Imran menyapa peserta lintas kementerian/lembaga (Kemenko PMK, Kementerian HAM, Bappenas, Kemensos, Kemenkes) serta PJS, narasumber, dan fasilitator. Pak Imran menegaskan pelatihan ini untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah dalam mengimplementasikan CRPD secara konsisten, inklusif, dan berbasis hak asasi manusia. CRPD menempatkan penyandang disabilitas sebagai subyek HAM yang utuh, disabilitas dipahami sebagai interaksi individu dengan hambatan lingkungan, sikap, dan sistem.
Sambutan kedua disampaikan oleh mbak Yeni Rosa yang merupakan ketua umum Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS). Mbak Yeni menyampaikan bahwa kementerian-kementerian sudah melakukan banyak hal untuk disabilitas, tetapi belum semua memahami CRPD secara mendalam. Karena itu pelatihan ini juga mempelajari DUHAM, karena CRPD memiliki banyak kesamaan dan tidak bisa dipahami tanpa memahami DUHAM.
Sesi awal berisi perkenalan dan masuk ke materi pertama yang dipandu Salwa dari PJS tentang definisi disabilitas dan disabilitas psikososial, persepsi, testimoni, dan permainan stigma vs fakta. Peserta membahas ragam disabilitas, visible atau invisible disability, serta bahwa seseorang disebut disabilitas saat menghadapi hambatan berpartisipasi penuh dalam lingkungan.
Sesi berikutnya dipandu mas Fajri Nursyamsi dari Sekolah Ilmu Hukum Jentera yang mengajak refleksi pengalaman “diperlakukan tidak adil” untuk menghubungkan rasa ketidakadilan dengan konsep dasar HAM, kemudian mengaitkannya dengan DUHAM Pasal 1 dan prinsip-prinsip seperti kesetaraan, non-diskriminasi, martabat manusia, dan tanggung jawab negara, termasuk diskusi tentang afirmasi vs diskriminasi serta representasi kelompok (OPDis).
Sesi terakhir di fasilitatori oleh mbak Yeni Rosa yang kemudian menjelaskan DUHAM sebagai standar universal yang tidak terpisahkan dan saling bergantung, serta menegaskan tiga kewajiban negara: to respect, to protect, to fulfill. Peserta membaca pasal-pasal DUHAM dan memberi contoh pelanggaran, termasuk razia gelandangan yang dimasukkan ke panti sebagai penahanan sewenang-wenang. Diskusi menegaskan bahwa jika seseorang _“ditahan”_ , maka harus ada prinsip due process of law dan tidak bisa berlindung pada aturan yang bertentangan dengan DUHAM. Hari ditutup dengan penegasan bahwa pada hari kedua masuk ke CRPD dan membandingkan dengan DUHAM, serta akan ada rencana tindak lanjut di hari terakhir.
Sebagai rangkaian 3 hari pelatihan CRPD, pada hari kedua, 12 Februari dimulai dengan sesi review materi dengan mengulang pemahaman dasar mengenai ragam penyandang disabilitas, prinsip-prinsip HAM, jenis pelanggaran negara, serta tiga kewajiban negara yaitu penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan.
Diskusi kemudian masuk pada perbedaan immediate realization dan progressive realization, serta contoh pemenuhan HAM oleh negara yang dikaitkan dengan pasal-pasal dalam DUHAM, seperti hak hidup, pendidikan, pekerjaan, jaminan sosial, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hukum.
Masuk ke materi CRPD dengan fasilitator mbak Yeni Rosa, dijelaskan bahwa CRPD menjadi hukum positif di Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. CRPD diperjuangkan karena DUHAM belum menjelaskan secara spesifik hambatan dan diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas. CRPD bukan menciptakan hak baru, tetapi memperjelas pemenuhan hak yang sudah ada.
Pembahasan berlanjut pada perubahan paradigma disabilitas melalui lima model: moral model, charity model, medical model, social model, dan human rights model. CRPD kemudian dibahas dari struktur pasal, termasuk prinsip umum, kesetaraan, aksesibilitas, pengakuan di hadapan hukum, kebebasan dari kekerasan, hingga hidup mandiri di masyarakat. Dijelaskan pula perbedaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak, di mana aksesibilitas bersifat permanen dan progresif, sedangkan akomodasi yang layak bersifat individual dan harus diberikan segera.
Diskusi kelompok mengaitkan pasal-pasal CRPD dengan DUHAM serta contoh implementasi dan pelanggaran di Indonesia, seperti pemasungan, penempatan paksa di institusi, kekerasan di panti, eksploitasi, pelecehan seksual, pengampuan penuh, serta penolakan kapasitas hukum penyandang disabilitas.
Ditekankan bahwa perlakuan tidak manusiawi terhadap penyandang disabilitas berakar pada cara pandang model disabilitas, dan perubahan menuju pendekatan sosial serta hak asasi manusia menjadi kunci untuk mewujudkan kehidupan inklusif di masyarakat.
Sesi ditutup dengan refleksi bahwa konsep panti sejak masa kolonial berakar pada penyingkiran, sehingga perbaikan sistem dan perubahan paradigma menjadi langkah penting dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Hari ketiga, pada 13 Februari 2026, diawali dengan sesi review mengenai perbedaan _immediate and progresive realization_ . _Immediate_ dipahami sebagai kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak rakyatnya, sedangkan _progressive_ sebagai perubahan yang terjadi secara progresif. Dibahas pula perubahan paradigma dan cara pandang dari charity, medical, dan moral model menuju social model yang menekankan perubahan lingkungan tempat penyandang disabilitas tinggal, serta human right.
Sesi berikutnya membahas aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Aksesibilitas dicontohkan sebagai hal yang permanen, seperti lantai stasiun yang sudah sama tinggi dengan pintu kereta. Akomodasi yang layak diberikan sesuai permintaan apabila dibutuhkan. Setelah itu sesi masuk ke Pasal 23 melalui kuis dan bedah kasus, lalu Pasal 19, dan ditutup dengan RTL.
Dalam kuis, ditegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam perkawinan, keluarga, dan pengasuhan anak. Pembatasan hak memiliki anak demi “perlindungan” dinyatakan tidak betul. Pemisahan anak dari orang tuanya karena dianggap lebih baik dirawat institusi juga dinyatakan tidak betul. Alasan bahwa penyandang disabilitas tidak boleh memiliki anak karena akan mewarisi kedisabilitasan dinyatakan salah, dengan penekanan bahwa tidak semua kedisabilitasan berasal dari genetik, tetapi juga dari lingkungan, interaksi, dan pola asuh.
Diskusi kelompok membahas dua studi kasus: perempuan dengan disabilitas psikososial yang tinggal di panti rehabilitasi swasta, kebebasannya dibatasi, dan menerima suntikan kontrasepsi tanpa penjelasan memadai serta tanpa persetujuan bebas; serta rencana pernikahan perempuan dengan disabilitas netra dan laki-laki dengan disabilitas fisik pengguna kursi roda yang ditolak keluarga karena dianggap tidak mampu mengasuh anak, kekhawatiran “mewarisi” disabilitas, dan dianggap menambah beban keluarga.
Pada presentasi, kasus kedua dikaitkan dengan pasal DUHAM dan CRPD, serta isu ableism dan beban pembuktian yang sering dialami penyandang disabilitas. Pembahasan Pasal 23 menekankan kewajiban negara memberikan bantuan yang diperlukan agar orang tua dengan disabilitas dapat menjalankan pengasuhan, larangan memisahkan anak dari orang tua berdasarkan alasan disabilitas, hak mempertahankan fertilitas, dan pentingnya informed consent, serta bahwa kontrasepsi paksa dan sterilisasi paksa merupakan tindak pidana dalam UU TPKS.
Pembahasan Pasal 19 menegaskan hak hidup mandiri dan inklusif di masyarakat, termasuk kesempatan menentukan tempat tinggal, di mana dan dengan siapa tinggal, serta tidak diwajibkan hidup dalam pengaturan khusus. Sesi RTL memuat rencana tindak lanjut pasca pelatihan, termasuk membagikan pembelajaran, melanjutkan koordinasi, sosialisasi internal, mengundang narasumber, mengawal dokumen rencana dan implementasi, serta melibatkan organisasi disabilitas dalam penyusunan kebijakan. Pelatihan dinilai sangat bermanfaat dan ditutup dengan ucapan terima kasih atas tiga hari yang seru.
Bagi para peserta, pelatihan CRPD dinilai sangat menarik dan berguna karena memperkuat pemahaman tentang kesetaraan tanpa diskriminasi, dasar hukum DUHAM dan CRPD, hak-hak penyandang disabilitas, serta kewajiban negara sebagai acuan kebijakan dan program inklusif. Pelatihan ini juga meningkatkan pengetahuan, rasa syukur, perspektif sosial berbasis hak sehingga penyandang disabilitas tidak menjadi objek, serta keyakinan dalam advokasi. Seluruh peserta menyatakan tertarik mengikuti pelatihan lanjutan, termasuk pendalaman isu perempuan dan anak disabilitas serta usulan perluasan hingga tingkat pemerintah daerah.
#kabarPJS🎙️
