Pasung

Akreditasi LKS: Tujuan, Proses, dan Pendataan

Akreditasi LKS; Tujuan, Proses, dan Pendataan

 

 

Hari Selasa (16-03), Perhimpunan Jiwa Sehat melakukan audiensi secara daring dengan Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial Kementerian Sosial RI (P4S). Dalam kesempartan itu, turut hadir Ketua P4S, Tati Nugrahati Sukaptina, beserta jajaran dari Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.

 

Pelaksanaan akreditasi sudah diamanatkan oleh UU No. 11/2009 tetang Kesejahteraan Sosial. Akreditasi dilakukan kepada setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Lantas, kenapa LKS atau panti harus diakreditasi? Wildan Humaedi menjelaskan bahwa akreditasi bertujuan untuk menjaga agar proses pelayanan kesejahteraan sosial diberikan secara baik dan berkualitas (menjaga masyarakat dari pelayanan yang tidak baik oleh LKS). “Banyak sekali masyarakat yang mendirikan LKS dengan berbagai motif atau tujuan. Ada panti atau LKS sebagai tempat yang berbisnis atau menerima bantuan. Ada juga LKS yang menghimpun tenaga kerja yang illegal, jadi LKS wajib diakreditasi oleh Kementerian Sosial”, ujar Wildan.

 

Wildan mengibaratkan akreditasi LKS ini dengan akreditasi sekolah, tujuannya untuk memberikan bantuan upaya perlindungan kepada masyarakat dari perlakuan yang salah dari lembaga. Dari sejak awal masyarakat bisa tahu LKS terebut layak atau tidak berdasarkan informasi hasil akreditasinya.

 

Tati Nugrahati Sukaptina turut menambahkan, setiap LKS yang melakukan permohonan akreditasi itu harus memiliki dokumen legal standing atau izin operasional. Dengan kata lain, mereka harus memiliki profil lembaga, serta terdata dan mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial domisili LKS. Ada 6 standar penilaian LKS yang digunakan assessor sebagai Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diantaranya: Standar Program, Standar Sumber Daya Manusia, Standar Menejemen Organisasi, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pelayanan.

 

Para assessor terdiri dari akademisi (dosen), praktisi pekerjaan sosial, satuan bakti pekerjaan sosial (pendamping di lapangan) yang akan melakukan visitasi ke setiap LKS, tukas Feri. Hasil dari penilaiannya akan diplenokan untuk mennentukan hasil dan nilai akreditasinya. Ada tiga penilaian: A (masa berlaku 5 tahun), B (masa berlaku 3 tahun), dan C (kadaluarsa 2 tahun untuk reakreditasi). Untuk C tidak tertutup kemungkinan bisa naik ke B atau A.   “dari 2013 ada sekitar 10.004 LKS yang diakreditasi”, tukas Wildan.

 

“Ketika hasil penilaian LKS kemudian ditemukan tidak layak akreditasi, maka rekomendasi akan diteruskan ke unit layanan disabilitas di Kementerian Sosial, Forum LKS, dan Dinas Sosial beserta staf pekerja sosial domisili LKS untuk dibina. Belum ada aturan untuk menutup LKS tersebut”, tukas Feri.

 

Pada tahun 2025, pemerintah mewacanakan untuk menarget setiap LKS lulus akreditasi. "Jika tidak, maka LKS tersebut tidak akan memperoleh perpanjangan izin operasional dari dinas sosial," ujar Feri. Dalam Audiensi tersebut P4S dan PJS menjalin kesepakatan untuk menyusun instrumen penilaian akreditasi LKS berdasarkan ragam disabilitas. Sampai saat ini alat yang digunakan pemerintah untuk penilaian LKS disabilitas masih sama yaitu menggunakan instrumen disabilitas.

 

Social Media PJS