Advokasi kita - Hak Atas Pekerjaan
Harapan Omnibus Law Cipta Kerja Memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Biidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Harapan Omnibus LawCipta KerjaMemberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Biidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Awal Juni 2020 Pokja Koalisi Nasional Organsasi Penyandang Disabilitas untuk Implementasi Undang Undang Penyandang Disabilitasmengadakan diskusi mingguan secara online yang bertajuk “PeluangPemenuhanHakPenyandang DisabilitasDalam Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di RUU Cipta Kerja”. Rancangan UndangUndang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)untuk dilakukan pembahasan atas 11 (sebelas) cluster, salah satunya terkait kemudahan dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Arah penguatan sektor UMKM dalam RUU Cipta Kerja fokus kepada penyederhanaandan kemudahanperizinan,sertakemitraan UMKM dan koperasi. Namun ada dimensi permasalahan lain yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan UMKM di Indonesia, yang belum banyak diperbincangkan, termasuk oleh para pemegang kebijakan dalam pembentukan RUU Cipta Kerja, yaitu tentang tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.Mengingat di tengah keterbatasan pekerjaan dan diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas, maka solusi terbaik bagi mereka adalah berusaha secara mandiri dalam lingkup UMKM. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2016 mengidentifikasikan penyandang disabilitas terkonsentrasi pada sektor informal (salah satunya berusaha secara mandiri dalam skala mikro, kecil dan memengah).