LBM PBNU: Islam Setarakan Hak Sipil Orang dengan Gangguan Jiwa

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menjelaskan  bahwa tidak ada alasan untuk mengurangi pemenuhan hak sipilpenyandang disabilitas mental.Semua warga negara berhak mendapatkan hak-hak sipildan politik. Tidak ada satu pun alasan yang dapat merampas hakmereka.

 

“Setiap orang tidak terkecuali ODGJ memiliki hak untuk diperlakukan secara baik, karamah insaniyah,” kata Kiai Moqsith. Kiai Moqsith mendasarkan pandangannya pada Al-Qur’an di mana Allah memuliakan anak Adam. Allah memuliakan manusia karena insaniyahnya.

 

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/114196/lbm-pbnu--islam-setarakan-hak-sipil-orang-dengan-gangguan-jiwa