Sidang Pendahuluan Judicial Review Pasal 433 KUH Perdata
Senin, 26 September 2022 -- secara daring telah berlangsung Persidangan Pendahuluan dengan Nomor Perkara 93/PUU-XX/2022 perihal Judicial Review (JR) Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan ini diajukan oleh Tim Advokasi Jiwa Sehat yang terdiri dari Perhimpunan Jiwa Sehat dan Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia (PSH UII).
Adapun Pasal 433 KUH Perdata yang dimaksud adalah “Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya, seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.”
“Pasal a quo (Pasal 433) tidaklah memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan keadaan dungu, gila, mata gelap, atau keborosan” ungkap kuasa hukum pemohon, Anang Zunaidi dalam pernyataan permohonan di awal persidangan
Dalam permohonan ini, Perhimpunan Jiwa Sehat menjadi pemohon satu, yang diwakili oleh Yeni Rosa dan Ira Askarina. Sedangkan pemohon dua dan tiga adalah Syaiful Anam dan Nurhayati Sari Dewi, merupakan penyandang disabilitas mental yang berpotensi mengalami kerugian hilangnya hak konstitusional akibat pengampuan yakni hak kepastian hukum dan kesetaraan hukum sebagaimana tersebutkan dalam Pasal 28D, 28I dan 28G Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, UUD NRI 1945.
“Konsep Pasal 433 KUH Perdata ini tetap muncul dalam memberikan stigma terhadap para penyandang disabilitas mental. Karena di dalam Pasal 433, ada konsep substitute decision making, yang merupakan sesuatu sistem dimana kekuasaan tersebut seseorang itu dihilangkan” ungkap Yeni Rosa Damayanti.
Pada sidang pendahuluan ini, Majelis Hakim yang terdiri dari Suhartoyo (Ketua), Manahan MP Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh (Anggota) merekomendasikan sedikit perbaikan permohonan terkait dengan ringkasan petitum* yang diinginkan dan keterkaitan kerugian pemohon dengan klausul rumusan Pasal 433 KUH Perdata. Perbaikan harus diserahkan dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan berlangsung pada 10 Oktober 2022 mendatang.
-----
*Petitum: kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan oleh penggugat untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan.