Di berbagai wilayah di Indonesia, praktik pemasungan terhadap orang dengan disabilitas mental masih terus terjadi. Pasung sering dianggap sebagai bentuk perlindungan, perawatan, atau jalan terakhir ketika keluarga tidak memiliki pilihan lain. Namun, dari perspektif hak asasi manusia, pasung bukanlah perawatan—melainkan bentuk perampasan kebebasan yang tidak sah.

Studi terbaru Perhimpunan Jiwa Sehat menunjukkan bahwa pemasungan, pengurungan tanpa rantai, maupun penahanan di panti rehabilitasi tertutup merupakan bagian dari perampasan kebebasan berbasis disabilitas. Praktik ini bertentangan dengan hukum nasional dan standar hak asasi manusia internasional yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan, keamanan, dan pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum.

Penghapusan pasung tidak cukup hanya dengan membuka rantai. Negara juga memiliki kewajiban memastikan pemulihan, keadilan, dan dukungan berbasis komunitas agar praktik serupa tidak terulang.

Mengakhiri pasung berarti mengembalikan martabat manusia.

 

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account