Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Sedunia (3 Desember) dan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia (10 Desember), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menyelenggarakan Pelatihan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah desa, dan tenaga puskesmas di Jawa Tengah.
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memperkuat pemahaman tentang CRPD serta perspektif hak asasi manusia dalam praktik pelayanan publik bagi penyandang disabilitas mental. Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah meningkatnya pengetahuan, perspektif, dan sikap peserta yang berlandaskan prinsip-prinsip CRPD, serta terstimulasi¬nya transformasi pelayanan kesehatan, sosial, dan pemerintahan yang menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pelatihan dilaksanakan di Kebumen, Jawa Tengah, pada 16–18 Desember 2025, dan diikuti oleh 30 peserta dari enam kabupaten, yaitu Kudus, Wonosobo, Purworejo, Kebumen, Banyumas, dan Brebes, yang berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk dinas teknis dan pemerintah desa, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas P3A, Dinas Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja, Pemdes Tirtomoyo, Girigondo, Pesantunan, Selanegara. Kegiatan ini sendiri dirancang untuk memperkuat perspektif lintas sektor dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, sosial, dan pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan.
Metode pembelajaran dilakukan secara partisipatif, melalui diskusi dan tugas kelompok yang membahas pasal-pasal dalam DUHAM dan CRPD untuk mengidentifikasi kesamaan, perbedaan, serta penerapannya dalam praktik pelayanan publik. Melalui pelatihan ini, diharapkan terjadi peningkatan pengetahuan, perspektif, dan sikap peserta yang selaras dengan CRPD, serta terstimulasi transformasi layanan publik yang menghormati hak dan martabat penyandang disabilitas mental.
 
 
 
 
 
 
 
Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Copy Link
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account