
Anda dapat menggunakan laman ini untuk melaporkan diskriminasi, kekerasan dan pelangggaran HAM terhadap penyandang disabilitas mental di Indonesia. Laporan Anda akan sangat bermanfaat bagi kami untuk Advokasi penyandang disabilitas mental.
Definisi
1. Kekerasan: Setiap tindakan yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap orang lain yang menyebabkan penderitaan, kerugian, atau luka — baik secara fisik, psikis, seksual, maupun sosial — dengan cara memaksa, menekan, atau melanggar hak dan kehendak orang tersebut.
2. “Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas adalah setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bertujuan atau berdampak mengurangi atau menghapuskan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan bidang kehidupan lainnya.”
3. “Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lain terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas.”
4. “Penyiksaan” berarti setiap perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik fisik maupun mental, kepada seseorang, dengan tujuan untuk memperoleh pengakuan, informasi, menghukum, menakut-nakuti, atau memaksa seseorang, atau karena alasan diskriminasi dalam bentuk apa pun, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut dilakukan oleh, atas hasutan, atau dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik.
5. Pemasungan merupakan segala bentuk pembatasan gerak yang mengakibatkan hilangnya hak kebebasan, termasuk hilangnya hak atas Pelayanan Kesehatan untuk
Segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di atas dapat terjadi di masyarakat maupun di Institusi Perawatan Jiwa (Panti, Rumah Sakit, klinik).
Kategori:
• Kekerasan
• Kekerasan Seksual
• Diskriminasi
• Penyiksaan
• Pemasungan