Tiga Alasan RUU KUHP Dinilai Kurang Sensitif Terhadap Penyandang Disabilitas

 

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai kurang sensitif terhadap penyandang disabilitas. Pertama, penggunaan istilah kurang tepat. Pasal 242-243 RUU KUHP menggunakan istilah disabilitas mental dan disabilitas fisik, padahal disabilitas sangat beragam.

 

Keterangan lengkapnya bisa mengakses: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt60cc94b4c543c/3-alasan-ruu-kuhp-dinilai-kurang-sensitif-terhadap-penyandang-disabilitas?page=2