PJS Dukung Percepatan Program Vaksinasi Pemerintah

 

 

Coronavirus-19 (Covid-19) telah menular ke semua orang tidak melihat usia, jenis kelamin, status ekonomi, demografis, dan lain sebagainya. Penularan virus ini diperkirakan terus bertambah setiap harinya dan dapat menimpa siapa saja, termasuk penyandang disabilitas psikososial. 

Penyandang disabilitas psikososial ini memiliki resiko tinggi untuk terinfeksi Covid-19 dan kemudian menularkannya kepada orang sekitar. Menurut dr. Diah Setia Utami, SpKJ (Ketua PDSKJI), resiko kematian mereka dua kali lipat dibandingkan kelompok masyarakat lain. Berdasarkan data dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI). Penyandnag disabilitas psikososial yang terpapar Covid-19 di tahun 2020 mencapai 1.105 jiwa dan sampai pertengahan tahun 2021 tekah menyentuh 829 jiwa.


Dari jumlah itu, ada 278 jiwa menurut hasil pengamatan yang kami lakukan sampai kuartal II tahun 2021 positif terpapar Covid-19 di panti rehabilitasi sosial. Oleh karena itu, perlu upaya vaksinasi dalam upaya pencegahan dan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian penyandnag disabilitas psikososial. Pelaksanaan vaksinasi di panti rehabilitasi mental membutuhkan persiapan ekstra, salah satunya berkaitan dengan pendataan.


Sejak Agustus 2021 kami melakukan pendataan untuk mengidentifikasikan jumlah kebutuhan vaksinasi di setiap panti rehabilitasi mental. Dari hasil pendataan, sedikitnya terdapat 48 panti dengan jumlah 3.093 penghuni dan 346 petugas yang belum divaksin. Mereka belum divaksin karena belum ada vaksinasi di panti tersebut atau pun karena banyak penghuni yang belum memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK) serta ada yang sedang penyembuhan covid-19 dan penyakit lainnya sehingga tidak memungkinkan mendapatkan vaksin ke-1 sebelumnya.


Selain itu, kami menemukan bahwa setidaknya ada sekitar 295 penghuni di 10 panti yang kemungkinan tidak akan mendapatkan vaksinasi karena pengelola atau pemilik tidak mengizinkan kegiatan tersebut di pantinya.


Dari hasil pendataan, kami juga melakukan observasi dan memberikan bantuan makanan kepada para penghuni maupun petugas yang telah divaksin. Misalnya pada 25 Agustus 2021 di panti Bani Syifa yang beralamat di Kp. Tegal RT.15/03 Desa Panyabrangan Kecamatan Cikesal Kabupaten Serang, serta 30 Agustus di panti Alqomariah,  Desa Warungjeruk RT/RW. 06/03 Kec. Tegalwaru Kabupaten Purwakarta.


Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil-Kementerian Dalam Negeri, dan dua pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DKI. Jakarta terkait dengan bantuan perekaman NIK, serta memprioritaskan vaksinasi di panti-panti atau penghuni panti. sesuai dengan ketersediaan vaksin. Komunikasi masih terus berproses hingga berita ini diterbitkan dengan harapan semakin banyak penghuni yang mendapatkan vaksinasi.